Senin, 31 Maret 2014

KARIR PNS LEBIH TERJAMIN DENGAN PROMOSI JABATAN SECARA TERBUKA

Print Friendly and PDF
“Promosi jabatan secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih terjamin,” kata Eko Prasojo Wakil Menteri PAN-RB.



Berdasarkan Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Spoils_system),  merit system adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah yang didasarkan pada kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka.  Kebalikannya yaitu sistem rampasan (juga dikenal sebagai sistem patronase ) adalah praktik di mana partai politik, setelah memenangkan pemilu, memberikan pekerjaan pemerintah untuk pendukungnya, teman dan kerabat sebagai hadiah untuk bekerja menuju kemenangan, dan sebagai insentif untuk tetap bekerja untuk partai.

Di Amerika, prinsip-prinsip merit system sudah diterapkan sejak tahun 1978 dan telah dituangkan menjadi undang-undang pada bagian 2301 dari judul 5, United States Code.  Sedangkan di Indonesia, sampai dengan tahun 2014 sebagaian besar pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih belum menerapkan merit system dalam promosi jabatan.   Walaupun pada rekrutment CPNS tahun 2013 telah di klaim oleh Kementerian PAN-RB sebagai rekrutmen CPNS dengan merit system, benarkah....???

PANGKAT DAN GOLONGAN PNS

Print Friendly and PDF

PNS memiliki golongan terendah I/a dengan pangkat Juru Muda dan golongan tertinggi IV/e dengan pangkat Pembina Utama. Pangkat dan golongan mereka, umumnya secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. 

Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali kergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengumpulkan kredit poin untuk persyaratan kenaikan golongan/pangkat setiap jenjangnya.

Adapun jenjang pangkat dan golongan mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut:


Golongan Ia = Pangkat Juru Muda

Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1

Golongan Ic = Pangkat Juru

Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda

Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1

Golongan IIc = Pangkat Pengatur

Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda

Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1

Golongan IIIc = Pangkat Penata

Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Golongan IVa = Pangkat Pembina

Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1

Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda

Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya

Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Setiap CPNS yang baru dilantik akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, delapan dikit pertama merupakan tanggal lahir dari CPNS yang bersangkutan, kemudian enam digit berikutnya merupakan bulan dan tahun pengangkatan sebagai CPNS, satu digit selanjutnya merupakan penanda jenis kelamin dan tiga digit terakhir merupakan nomor urut penempatan CPNS di tempat kerjanya.

Disamping memperoleh NIP, CPNS juga mendapatkan golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :

Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a

Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b

Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a

Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b

Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c

Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a

Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b

Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c


PERIKSA KESEHATAN MURAH TANPA BANTUAN DOKTER, CUKUP CEK LEWAT JARI-JARI TANGAN SENDIRI

Print Friendly and PDF
Kesehatan seorang PNS umumnya telah dicover oleh PT. Askes.  Walaupun banyak juga PNS yang tidak memanfaatkan falisitas pelayanan kesehatan yang telah disediakan oleh PT. Askes.  Diantara mereka ada yang ikut asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh perusahan asuransi lain dengan premi yang relatif lebih mahal dari potongan gaji bulanan untuk iuran premi PT. Askes.  Alasan mereka sangat beragam mulai dari alasan karena pelayanan yang dianggap ribet sampai dengan karena alasan gengsi/prestise.

Untuk mendeteksi kesehatan tubuh, sebenarnya ada cara sederhana, mudah dan murah yang bisa kita lakukan sendiri tanpa bantuan seorang dokter.  Caranya dengan mencek jari-jari tangan sendiri lewat warna kuku maupun warna telapak tangan.  Berikut indikator kesehatan yang bisa dibaca lewat jari-jari tangan :

1. Kuku pucat
Kuku yang pucat merupakan salah satu tanda kekurangan zat besi. Tambahkanlah sayuran yang berdaun hijau seperti bayam dan juga bijian ke dalam menu makanmu sehari-hari. Jangan lupa juga untuk konsumsi jeruk sesudah makan berat. Sebab vitamin C yang terkandung dalam jeruk dapat membantu penyerapan zat besi lebih optimal.

2. Jari manis lebih panjang dari jari telunjuk
Jika jari manismu lebih panjang dari jari telunjuk, maka kamu bisa saja berkemungkinan 2 kali lebih besar menderita osteorthritis. Turunkan resiko tersebut dengan rajin melakukan latihan yang membuat semua otot jarimu berkontraksi terhadap beban diluar seperti dumbell, hang man, atau memegang botol air.

3. Telapak tangan merah tak merata
Jika kondisi telapak tanganmu merah secara tak merata, berhati-hatilah, karena kondisi tersebut menunjukkan bahwa kondisi liver sedang tidak bekerja secara normal. Jika keadaan ini terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama, segeralah periksa ke dokter.

4. Jari-jari bengkak
Jari-jarimu yang membengkak tanpa alasan tertentu dapat mengindikasikan bahwa thyroid tidak aktif. Hal tersebut bisa menyebabkan berat badan naik dan juga penimbunan cairan.  Mintalah dokter untuk memeriksa darah untuk mengetahui fungsi thyroid dalam darahmu.

Sumber : https://id.she.yahoo.com/yuk-cek-kesehatan-kamu-lewat-jari-tangan-120200201.html

Kamis, 27 Maret 2014

LULUS CPNS TANPA NYOGOK

Print Friendly and PDF MARI BUDAYAKAN.....


KIAT MEMILIH MAKANAN AGAR OTAK PNS TIDAK LEMOT

Print Friendly and PDF
Makanan sehari-hari yang telah kita makan tenyata tidak hanya berpengaruh terhadap ketahanan fisik kita, tetapi juga berpengaruh terhadap kemampuan berfikir kita.  Untuk itu hendaknya kita bisa lebih bijak dalam memilih makanan untuk konsumsi kita sehari-hari.

Menurut sebuah penelitian terbaru, yang telah dilakukan di Universitas Oxford dan  Universitas Cambridge,  menunjukkan bahwa diet dengan makanan yang mengandung lemak tinggi berpengaruh terhadap penurunan yang nyata pada ketahanan fisik dan kemampuan berpikirnya.  Ketahanan fisik menjadi menurun 50% dan kemampuan berpikirnya menjadi lemot alias telat mikir (telmi).  

Apa saja makanan yang mengandung lemak tinggi tersebut?  Simak paparan detikHealth tentang makanana dimaksud.   Berikut ini 10 makanan yang tersedia di supermarket yang banyak mengandung kalori dan lemak seperti dikutip dari Fitbie, Selasa (24/1/2012) antara lain : 1) Makanan Kemasan; (2) Makanan Beku; (3) Pizza Beku; (4) Stir fry (Skillet); (5) Makanan sarapan instan; (6) Makanan ringan (snack); (7) Makanan instan anak; (8) Pie; (9) Pasta instan;  dan (10) Makanan beku berlabel makanan sehat (Sumber: http://health.detik.com/read/2012/01/24/145302/1823368/766/11/kalori-dan-lemak-tinggi-ada-di-makanan-ini).

Rabu, 26 Maret 2014

SAMAKAH PNS DENGAN BIROKRASI

Print Friendly and PDF
Pegawai pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya identik dengan Birokrasi.  Dan kalau bicara "Birokrasi" konotasinya cenderung negatif.  Karena imej di masyarakat telah berkembang bahwa birokrasi itu berarti lambat, lelet/lemot, bertele-tele, banyak meja yang harus dilalui dan mahal/biaya tinggi.

Untuk itu mari kita lihat, sebenarnya seperti apa sih arti birokrasi sesungguhnya?  Menurut Max Weber, Birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.

Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah.  Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja. Jadi birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.  Sejalan dengan tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur (sistematis).

Adapun ciri-ciri birokrasi
  • peraturan yang dittaati dengan benar
  • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  • adanya disiplin yang mengikat pejabat
  • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
  • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada (asas legalitas).
Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/birokrasi.html

Selasa, 25 Maret 2014

GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Print Friendly and PDF
Inilah daftar gaji PNS dari pegawai yang golongan paling rendah (I/a) dan pegawai yang golongan paling tinggi (IV/e).  PNS yang baru masuk kerja dengan kategori golongan I/a dan  masa kerja nol (0) tahun dia akan memperoleh gaji pokok Rp. 1.323.000,00.  Sedangkan seorang PNS dengan masa kerja 32 tahun dengan golongan IV/e akan menerima gaji pokok per bulan Rp.5.002.000.  PNS yang termasuk dalam golongan IV/e, jabatannya akan setara dengan seorang profesor di perguruan tinggi atau seorang eselon I (sekjen di departemen).

Masa Kerja Dalam Golongan Golongan I/a (Terendah) Golongan IV/e (Tertinggi)
0 1.323.000 3.045.600
1 1.323.000 3.045.600
2 1.364.700 3.141.500
3 1.364.700 3.141.500
4 1.407.600 3.240.400
5 1.407.600 3.240.400
6 1.452.000 3.342.500
7 1.452.000 3.342.500
8 1.497 .700 3.447 .800
9 1.497 .700 3.447 .800
10 1.544.900 3.556.400
11 1.544.900 3.556.400
12 1 .593.500 3.668.400
13 1 .593.500 3.668.400
14 1.643.700 3.783.900
15 1.643.700 3.783.900
16 1.695.500 3.903.100
17 1.695.500 3.903.100
18 1.748.900 4.026.000
19 1.748.900 4.026.000
20 1.804.000 4.152.800
21 1.804.000 4.152.800
22 1.860.800 4.283.600
23 1.860.800 4.283.600
24 1.919.400 4.418.500
25 1.919.400 4.418.500
26 1.979.900 4.557 .700
27 1.979.900 4.557 .700
28 - 4,701,200
29 - 4,701,200
30 - 4.849.300
31 - 4.849.300
32 - 5.002.000

Sekarang coba bandingkan dengan seorang sarjana design grafis fresh graduate yang bekerja di bidang periklanan dengan masa kerja nol (0) tahun, dia akan memperoleh gaji Rp. 3.500.000,00 per minggu atau Rp. 28.000.000,00 per bulan.  Pertanyaannya mengapa orang-orang mau antri ingin masuk sebagai PNS, bahkan banyak diantara mereka dengan cara menghalalkan segala cara?


Senin, 24 Maret 2014

RAMALAN DUNIA AKUNTANSI 2014

Print Friendly and PDF
                                                                                   Oleh Dr.Jan Hoesada,CPA
Sampai akhir 2013, AS terlihat masih bersikukuh menggunakan FAS versi FASB ketimbang IFRS, dan kelihatan tanda-tanda IFRS akan melaju terus tanpa mengharapkan konvergensi standar akuntansi AS kepada IFRS. Tahun 2013 mencatat pelanjutan proses divergensi (sebaliknya dari konvergensi) berbagai negara pelaku akuntansi karena perbedaan budaya, hukum, visi-misi asosiasi profesi akuntansi tiap bangsa dan kebijakan berbagai otoritas keuangan & otoritas standar akuntansi yang tidak tersinkronisasi secara global.
Pada tataran global, 2014 akan ditandai berbagai isu akuntansi seperti perubahan mendasar pelaporan LK, terkait isu integrated reporting versi Global Reporting Initiative (GRI), terkait isu pelanggaran entitas pemberi kerja skala besar terhadap perlindungan kesehatan karyawan, terkait pelaporan konflik mineral kepada Pengawas Pasar Modal AS (SEC), terkait pengungkapan & pelaporan penggunaan dana-sendiri entitas bank untuk berspekulasi, usulan PCAOB tentang tambahan CALK atas LK tentang masalah-audit-LK-terpenting (critical audit matters), pengungkapan Rekan KAP penanda Tangan LK Auditan, pengetatan pemeriksaan PCAOB terhadap KAP Auditor yang memberi jenis jasa nonaudit yang tidak diperkenankan. Pada wilayah Eropa, rotasi KAP 10 tahun harus diaudit KAP lain, 20 tahun pindah KAP apabila kontrak audit selalu di lelang, dan 24 tahun bila berbasis joint-audit beberapa KAP. Pada 2014 akan terjadi perubahan mendasar standar akuntansi pengakuan pendapatan (revenue)lintas pasar-modal, berbagai yuridiksi perpajakan dan teknologi informasi versi FASB dan IFRS. Pada bulan Juni 2014, standar GASB tentang akuntansi pensiun mulai berlaku, meminta pelaporan kewajiban pensiun pemerintahan tanpa dana pensiun wajib dinyatakan pada LK.
Tanggal 7 Januari 2014 IFAC menyerukanagar para pimpinan akuntansi negara-negara kembali berfokus kepada konvergensi standar akuntansi global versi IFRS untuk mendukung kepercayaan pasar, penyetaraan level of playing field negara maju dan berkembang, stabilitas ekonomi global dan sebagai sarana percepatan pemulihan krisis keuangan global, bila terjadi. Standar akuntansi berterima global dimaksud untuk menekan biaya transaksi, biaya kepatuhan, dan biaya arbitrase keuangan antar bangsa, penyeragaman standar akuntansi antar bangsa memudahkan kerjasama pasar modal, bank sentral dan otoritas jasa keuangan antar negara.
Dewasa ini, sekitar 90 negara berada dalam proses adopsi standar auditing internasional, sebagian negara lain menolak atau mengambil sebagian standar audit internasional, menyebabkan opini audit LK berbasis standar audit berterima global berada pada posisi lebih jauh ketimbang konvergensi standar akuntansi menuju ke 200 negara.Posisi serupa terjadi pada penerapan kode etika akuntan profesional, masih banyak negara membangun kode etika profesi akuntan secara unik, misalnya larangan jasa non-audit tertentu bagi klien audit, dan rotasi auditor LK yang diatur berbeda-beda pada tiap bangsa.
Program IFAC tahun 2014 adalah program koordinasi standar akuntansi melalui koordinasi G-20, IFIAR, IOSCO, FSB dan lembaga-lembaga dunia yang lain. Sejak beberapa tahun terakhir G-20 telah mencanangkan konvergensi global, dan FSB menengarai 12 standar akuntansi dapat menjadi prioritas konvergensi global. Pada tataran IJK, tahun 2014 diramalkan OJK mendekati DSAK –IAI untuk membahas kemungkinan pembentukan sebuah standar atau pedoman-mirip-standar SAK (Besar) atau SAK ETAP untuk dasar pembangunan micro-finance industry 2015.
Bagaimana dengan akuntansi pemerintahan NKRI ? Di NKRI, tahun 2014 menjadi tahun uji coba akuntansi akrual paripurna di bidang kepemerintahan, tak seberapa menjadi masalah bagi pemerintah pusat, diramalkan menjadi masalah besar bagi pemerintah daerah NKRI. Bagi Komite Standar akuntansi Pemerintahan, tahun 2014 merupakan tahun penyelesaian berbagai Buletin Teknis Akrual Paripurna sebagai landasan implementasi PP 71/2010 Akrual Paripurna awal 2015. PSAP Pendapatan, PSAP Pemerintahan Desa, Buletin Teknis Kerugian Negara dan berbagai buletin teknis lain mungkin akan diterbitkan KSAP sepanjang 2014.
Sepanjang tahun 2014, Depdagri diramalkan sibuk membangun prasarana hukum bagi administrasi keuangan Pemda, misalnya pengaturan pertanggungjawaban BOS oleh propinsi, kabupaten/kota dan sekolah penerima BOS, mendorong implementasi akuntansi Pemda versi Permendagri dan banyak kegiatan lain.
Pada awal Februari 2014, untuk pertama kali KSAP memiliki hak pakai sebuah Kantor KSAP yang dipinjamkan oleh Departemen Keuangan. Pada bulan Februari 2014, KSAP mengadakan rapat di Kantor KSAP yang baru tersebut.
Pada tahun akhir 2014, diramalkan jumlah raihan opini WTP berbasis akuntansi toward accrual Pemerintah Pusat dan Pemda NKRI bertambah secara signifikan, dan diramalkan opini WTP menurun untuk LK berakhir 2015 karena hampir semua entitas pemerintahan dalam NKRI berada dalam tahun pertama menggunakan basis akuntansi akrual paripurna.
Pada tahun 2016, Presiden terpilih untuk pertama kalinya dalam sejarah akuntansi pemerintahan menyajikan LK Pemerintah Pusat NKRI berbasis akrual paripurna, dengan opini WTP dari BPK.

AKUNTANSI LRA PEMDA 2014

Print Friendly and PDF
Oleh:  Dr. Jan Hoesada, CPA
PENDAHULUAN
Dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada tahun 2015, pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD tahun anggaran 2014 untuk mendanai kegiatan penyempurnaan berbagai regulasi terkait akuntansi dan pelaporan LK, APBD untuk peningkatan dan pengembangan SDM akuntansi, peningkatan serta pengembangan infrastruktur akuntansi yang lain, sesuai Nomor 32-V. Hal-Hal Khusus Lainnya-Lampiran Permendagri 27 tahun 2013.
Pada akuntansi berbasis akrual, Pernyataan Nomor 02 SAP adalah LRA yang berbasis kas karena APBD berbasis kas. Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran menyesuaikan diri dengan perkembangan berbagai aturan terbaru penganggaran APBD, pada tahun 2014 dengan Permendagri 27 Tahun 2013.
Apakah LRA pemda melaporkan sebatas yang ditetapkan dalam APBD saja? Jawabnya adalah tentu saja tidak. Sebagai misal, Permendagri Nomor 27 tahun 2013 mengatur; walau pemda tak membuat perubahan APBD 2014, LRA mencantumkan realisasi karena perubahan APBD tahun berjalan.
Penganggaran pendapatan pemerintah daerah bersumber dari dana perimbangan untuk berbagai DBH, DAU, DAK, BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Pemda Istimewa DIY, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Insentif Daerah, Dana Penyesuaian Lain, Dana Transfer, dan Bagi Hasil Pajak Daerah sesuai Permenkeu 2014 tentang hal itu bila ada, atau berdasar Permenkeu 2013 bila belum ada Permenkeu 2014 dengan syarat disesuaikan melalui perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada Laporan Realisasi Anggaran bila pemda tak melakukan perubahan APBD 2014.
LRA wajib melaporkan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi perubahan anggaran pendapatan Bagi Hasil Pajak diterima dari provinsi, anggaran pendapatan dan perubahan anggaran pendapatan Bantuan Keuangan diterima dari provinsi atau kabupaten/kota, anggaran pendapatan hibah dan perubahan anggaran pendapatan hibah diterima pemda, anggaran pendapatan Dana Darurat dan perubahan APBD tentang Pendapatan Dana Darurat dari APBN.
Pemda bijak tidak menolak rezeki berbentuk pemberian bantuan, sumbangan, donasi, hadiah atau hibah yang tiba-tiba datang, yang tentu saja belum direncanakan dan dimasukkan dalam APBD. Penerimaan hibah tiba-tiba dan pendapatan tiba-tiba apapun dilaporkan dalam LRA. Disamping melaporkan pendapatan yang belum dianggarkan pada APBD, LRA melaporkan realisasi pengeluaran atau belanja yang belum dianggarkan atau tidak cukup besar dianggarkan pada APBD, misalnya penganggulangan bencana alam tak terduga menimpa pemda dalam tahun berjalan.
Pendek kata, LRA berbasis-kas melaporkan seluruh arus-kas masuk dan arus-kas-keluar tahun anggaran tersebut sebagai realisasi anggaran, tentu saja dengan keterangan realisasi berlebih, kurang, dan keterangan hal-hal atau realisasi di luar APBD, antara lain keterangan berbagai pendapatan atau beban belum dianggarkan dalam APBD, keterangan kerugian negara, keterangan perbedaan anggaran dan realisasi pada LRA karena pemda tak membuat perubahan APBD.
Akuntansi adalah pencatatan dan pelaporan tentang fakta (kejadian nyata), terutama pelaporan fakta perbedaan realisasi dan rencana, misalnya kenyataan alokasi belanja tidak langsung cq belanja tak terduga untuk bencana sering kali jauh dari memadai. Permendagri 27 Tahun 2013 secara tegas berupaya agar LRA menampilkan full disclosure berintegritas penuh, LRA menyatakan kebenaran dan fakta realisasi, fakta penyimpangan realisasi dari APBD, hanya dengan demikian LRA bermakna. Pada sisi lain, SAP cq PSAP LRA tak pernah menyatakan bahwa LRA harus melaporkan realisasi hanya sebatas yang dianggarkan saja, dan tak pernah melarang menyajikan lebihan, kekurangan, kagetan pendapatan, tak pernah melarang mencatat dan melaporkan kejutan beban tak terduga seperti belanja pemda paska bencana alam, PSAP LRA tak pernah mewajibkan penyembunyian perbedaan kenyataan realisasi dengan APBD.
Salah satu temuan BPK berfrekuensi paling tinggi adalah pelanggaran prosedur pertanggungjawaban keuangan dan akuntansi perjalanan dinas pemda. Pada perjalanan dinas, sewa kendaraan dalam kota, biaya penginapan dan biaya transpor dibayar sesuai biaya yang dikeluarkan, uang harian dan uang representasi dibayar secara lumpsum tak melebihi batas tertinggi peraturan, petugas perjalanan dinas tak menginap di hotel mendapat 30% dari tarif hotel kota tersebut pada kelas hotel sesuai jabatan, pangkat, tingkatan pejalan dinas, berdasar keputusan kepala daerah tentang standar satuan harga perjalanan dinas. Penyediaan anggaran perjalanan dinas yang mengikutsertakan non PNSD atau PKWT diperhitungkan dalam belanja dinas. Tata cara penganggaran anggaran perjalanan dinas mengacu pada ketentuan peraturan kepala daerah tentang perjalanan dinas. Anggaran sekretariat DPRD mencakupi ruang dan perlengkapan kantor, alat tulis kantor dan biaya makan-minum fraksi yang diselenggarakan pada sekretariat fraksi sesuai kemampuan daerah masing-masing, merujuk PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, tunjangan perumahan DPRD, perlengkapan dan pemeliharaan sesuai Pasal 20 PP 37/2005 dan Pasal 6 PP 109/2000. BOS mendapat perhatian khusus, sementara APBD dilarang mendanai cabang olah raga profesional sesuai Pasal 29 ayat (2) UU 3/2005, dilarang menganggarkan tali asih kepada PNSD dan anggaran pesangon tawaran pensiun dini PNSD, APBD didorong untuk bersinergi dengan program nasional NKRI tentang kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AID dan malaria, serta program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi lansia, kearsipan, program aktualisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan, gangguan keamanan, KTP elektronik, pengaduan masyarakat dan program nasional HAM.
AKUNTANSI PENDAPATAN LRA
Menurut PSAP LRA, LRA menyediakan informasi tentang realisasi pendapatan-LRA yang diakui pada saat pendapatan pemda diterima rekening Kas Umum Daerah, dicatat dengan klasifikasi pendapatan berdasarkan jenis pendapatan pemda, pendapatan-LRA dicatat pada akuntansi pemda secara bruto kecuali tidak praktis. Pengembalian pendapatan normal dan berulang seperti kelebihan penerimaan SPT Pajak dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada tahun buku pengembalian terjadi, sementara pengembalian tidak normal dan tidak berulang mengoreksi SILPA tahun koreksi atau pengembalian pendapatan tersebut. Akuntansi pendapatan LRA hendaknya memperhatikan Permendagri 27 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut.
PAD penerimaan jasa layanan kesehatan masyarakat dengan dana bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan PPK-BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, dengan rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
PAD penerimaan hasil pengelolaan dana bergulir sebagai investasi jangka panjang non permanen dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir, rincian obyek Hasil Pengelolaan Dana Bergulir yang dibagi berdasar kelompok masyarakat penerima dana bergulir pemda. PAD penerimaan penghasilan bunga dan jasa giro berasal dari dana cadangan dianggarkan pada akun pendapatan LRA, kelompok PAD, jenis Lain-Lain PAD Yang Sah, obyek Bunga Dana Cadangan dan Jasa Giro Dana Cadangan, rincian Bunga Dana Cadangan dan Jasa Giro Dana Cadangan sesuai peruntukan.
Penganggaran pendapatan bersumber dari dana perimbangan untuk berbagai Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai Permenkeu 2014 tentang hal itu bila ada, Permenkeu 2013 bila belum ada Permenkeu 2014 dengan syarat disesuaikan melalui perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada LRA bila pemda tak melakukan perubahan APBD 2014. Berbagai alokasi DBH tersebut adalah: 1. DBH Pajak dan Cukai 2. DBH-PBB selain PBB Perkotaan dan Perdesaan 3. DBH-PPh 4. DBH-CHT (Cukai Hasil Tembakau) 5. DBH-SDA 6. DBH-Kehutanan 7. DBH-Pertambangan Umum 8. DBH-Perikanan 9. DBH-Minyak dan Gas Bumi 10. DBH-Panas Bumi Penganggaran pendapatan bersumber dari dana perimbangan untuk berbagai Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Presiden dan/atau SE Menkeu 2014 tentang hal itu bila ada, berdasar SE Menkeu 2013 bila belum ada SE Menkeu 2014 dengan syarat disesuaikan melalui perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada LRA bila pemda tak melakukan perubahan APBD 2014.
Penganggaran pendapatan bersumber dari dana perimbangan untuk berbagai Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai Permenkeu 2014 tentang hal itu bila ada, menggunakan Permenkeu 2013 bila belum ada Permenkeu 2014 dengan syarat disesuaikan melalui perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada LRA bila pemda tak melakukan perubahan APBD 2014.
Penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah berdasar Permenkeu tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 bila ada, menggunakan Permenkeu 2013 tentang hal itu bila belum ada Permenkeu 2014 dengan syarat disesuaikan melalui perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada LRA bila pemda tak melakukan perubahan APBD 2014.
Hibah telah diperjanjikan – biasanya bertaraf janji hibah yang tak dapat dibatalkan – dan akan diterima pada tahun APBD yang akan datang masih sempat masuk APBD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok Lain-Lain Pendapatan Yang Sah, lalu diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek pendapatan.
AKUNTANSI BELANJA TIDAK LANGSUNG DALAM LRA
Pada PSAP tentang LRA, belanja diakui pada saat (1) pengeluaran tunai Kas Umum Daerah, (2) saat pertanggungjawaban pengeluaran disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan apabila pengeluaran dilakukan bendahara pengeluaran. Belanja diklasifikasi menurut (1) klasifikasi ekonomi (jenis belanja), menurut (2) organisasi dan menurut (3) fungsi.
Klasifikasi ekonomi adalah belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap seperti tanah, gedung, bangunan, peralatan, aset tidak berwujud, dan aset lain bermanfaat ekonomi lebih dari satu periode akuntansi.
SPAP LRA menyatakan bahwa belanja operasi adalah pengeluaran APBD untuk kegiatan sehari-hari pemda yang memberi manfaat jangka pendek, seperti belanja pegawai pemda, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. SPAP LRA menyatakan bahwa belanja tak terduga adalah pengeluaran APBD bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti pengeluaran untuk penanggulangan bencana alam.
Pada PSAP LRA, transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan kepada entitas pelaporan lain (bukan kepada entitas akuntansi) seperti pengeluaran dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Menurut PSAP LRA, klasifikasi belanja berdasar organisasi misalnya belanja Sekretariat DPRD, sekretariat daerah, dinas dan lembaga teknis pemda.
Menurut PSAP LRA, klasifikasi berdasar fungsi misalnya belanja kesehatan, belanja pendidikan, belanja pariwisata dan budaya, belanja ketertiban dan keamanan, belanja perlindungan sosial, dan belanja pelayanan umum pemda.
Paragraf 44 PSAP LRA menyatakan bahwa realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai klasifikasi dokumen anggaran.
Sementara itu Permendagri 27 tahun 2013 masih menggunakan kategori belanja langsung dan tidak langsung, sedangkan Standar Akuntansi Pemerintahan tidak menggunakan klasifikasi belanja langsung dan tidak langsung. Belanja tidak langsung pada penganggaran pemda adalah belanja yang tidak dituangkan secara langsung kepada program dan kegiatan pemda.
Belanja tidak langsung dilaksanakan sesuai wewenang pemerintah daerah, terdiri atas belanja urusan wajib dan urusan pilihan. Belanja urusan wajib berdasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimaksud untuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos, fasum dan jaminan sosial, karena itu harus mencapai target raihan kinerja setiap jenis belanja pada tataran daerah, satker, program, dan kegiatan.
Permendagri 27 tersebut masih membagi kelompok belanja menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Belanja tidak langsung mencakupi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial, belanja bagi hasil pajak, belanja bantuan keuangan, belanja tak terduga. Belanja tidak langsung berupa belanja pegawai mencakupi gaji pokok dan tunjangan PNSD (bukan honorarium), tambahan penghasilan PNSD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan sesuai skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), belanja kenaikan gaji berkala PNSD, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, belanja sesuai kebutuhan biaya proses mutasi jabatan dan biaya perekrutan calon PNSD baru sepanjang tahun 2014, penganggaran insentif pemungutan atau uang perangsang kinerja penagihan pajak dan retribusi, dan penganggaran tunjangan profesi guru PNSD dan dana tambahan penghasilan guru PNSD.
Secara amat hati-hati, belanja bunga sebagai komponen belanja tidak langsung dianggarkan hanya untuk kewajiban bunga yang harus dibayar pada tahun 2014 saja, SPI pemda sebaiknya memeriksa agar jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan kewajiban tahun sebelumnya dan tahun yang akan datang dan mitigasi risiko pembayaran kewajiban bunga yang sama beberapa kali.
Belanja tidak langsung berupa belanja subsidi kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga jual produk terjangkau masyarakat harus berdasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tepat sasaran.
Belanja tidak langsung berupa belanja hibah dan bantuan sosial sebaiknya berdasar kajian yang dapat dipertanggungjawabkan agar tepat sasaran, akuntansi mengikuti Bultek Hibah dan Bantuan Sosial sesuai dengan periode akuntansi menuju akrual atau akrual paripurna. Sebagai informasi, Bultek Hibah Akrual Paripurna dan Bultek Bansos Akrual Paripurna akan diterbitkan KSAP dalam tahun 2014. Penganggaran belanja tidak langsung berupa belanja bagi hasil pajak berbasis UU 28 tahun 2009, dihitung berdasar rencana pendapatan pajak daerah 2014. Pelampauan target belum direalisasi 2013 dimasukkan pada perubahan APBD 2014 atau dicantumkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2014.
Belanja tidak langsung berupa belanja bantuan keuangan bagi pemda lain berdasar pertimbangan menutup kesenjangan fiskal antar daerah, belanja bantuan keuangan bagi partai politik berdasar amar UU, belanja bantuan keuangan bagi desa (Alokasi Dana Desa) minimum 10% dari dana perimbangan pusat-daerah yang diterima pemda setelah dikurangi belanja pegawai sesuai Pasal 68 PP 72 tahun 2005. Tak terdapat alokasi bantuan keuangan bagi masyarakat, karena masyarakat telah menerima bantuan sosial atau hibah.
Sebagai komponen belanja tidak langsung, belanja tidak terduga merupakan penampungan pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun lalu, suatu alokasi belanja kontroversial “menduga yang tak terduga” seperti tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial.
AKUNTANSI BELANJA LANGSUNG DALAM LRA
Penganggaran belanja langsung dituangkan pada program dan kegiatan pemda, berdasar SPM, Analisis Standar Belanja (ASB) dan standar satuan harga sebagai basis RKA-SPKPD dan RKA-PPKD, mengutamakan produksi dalam negeri berkualittas cq produksi berkualitas koperasi, pengusaha kecil dan mikro. Apabila penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNSD tergolong belanja tidak langsung, honorarium PNSD tergolong belanja langsung.
Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan (1) besar alokasi DBH-Migas bagi anggaran pendidikan dasar pemda tersebut terkait Pasal 22 PP 55/25 tentang Dana Perimbangan, dan (2) persentase hasil penerimaan pajak rokok kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang sesuai Pasal 31 UU 28/2009, dan menjelaskan sebab alokasi tak mencapai 50% dari penerimaan tersebut, (3) besar anggaran fungsi pendidikan dan penjelasan alokasi anggaran kepada fungsi pendidikan termasuk BOS mencapai/tidak mencapai 20% belanja daerah sesuai UU, (4) penjelasan penurunan alokasi dana peningkatan kesehatan dibanding alokasi tahun lalu, penjelasan alokasi kepada urusan kesehatan bila ternyata tidak mencapai 10% APBD.
AKUNTANSI BELANJA MODAL DALAM LRA
Belanja modal sarana pelayanan masyarakat pemda adalah belanja mulia, belanja untuk pemewahan sarana kerja dan pemanjaan diri pemda sendiri sebaiknya dihindari. Pembangunan infrastruktur produktif merupakan inti dan basis kemajuan perekonomian bangsa. Jangan menafsir makna produktif secara sempit sebatas barang modal menghasilkan. Prasarana pasar, jalan, jembatan, listrik, pos polisi jelas meningkatkan lalu lintas perdagangan dan PDB daerah, namun belanja modal sarana ibadah berdampak kebersihan jiwa pejabat, menurunkan KKN, mengurangi kebocoran manipulatif, meningkatkan efektivitas dan efisiensi APBD. Penganggaran BMD menggunakan Permendagri 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD, Permendagri 17 tahun 2006 dan 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemda dan Perpres 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara.
Kekuatan utama bangsa besar adalah prasarana lengkap dan modern, sebagai syarat peningkatan PDB Daerah. Kualitas jalan raya, pelabuhan (darat, sungai-laut, udara) dan pasar adalah utama bagi pemda. Untuk keperluan audit kinerja dari BPK, Catatan atas Laporan Keuangan sebaiknya menerangkan apakah (1) realisasi APBD telah mencapai 30% APBD memenuhi Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang RPJM 2010-2014, (2) sekurang-kurangnya 10% hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk pembangunan jalan, pemeliharaan jalan, peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan umum serta moda sesuai Pasal 8 (5) UU 28 tahun 2009, bahwa (3) seluruh hasil penerimaan penerangan jalan dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan sesuai Pasal 56 (3) UU 28/2009.
AKUNTANSI SURPLUS DEFISIT APBD DALAM LRA
Kenyataan surplus atau defisit APBD adalah selisih lebih atau kurang realisasi pendapatan dan belanja daerah. Pada tahap perencanaan, perkiraan surplus digunakan untuk perbesaran belanja jaminan sosial, mengurangi belanja bunga masa depan melalui pelunasan dipercepat utang pemda beragunan dan berbunga tinggi, penyertaan modal BUMD Listrik, pelabuhan, air minum, sampah dan pasar pemda, bantuan modal bagi Badan Usaha Milik Desa, serta pemberian pinjaman kepada pemda lain.
Perkiraan defisit APBD dalam tahap perencanaan menimbulkan rencana pembiayaan pemda setelah (1) memperkirakan surplus APBD periode lalu, (2) mempertimbangkan pelepasan investasi tertentu dan (3) intensifikasi rencana penagihan piutang pemda dan upaya percepatan penagihan piutang pemda. Defisit APBD 2014 tak boleh melebihi batas maksimal defisit APBD vide ketentuan Menteri Keuangan. PSAP LRA menyatakan bahwa selisih pendapatan-LRA dan belanja dicatat dalam pos Surplus-Defisit-LRA.
AKUNTANSI PEMBIAYAAN PEMDA
Penerimaan pembiayaan terdiri atas SILPA tahun sebelumnya, rencana pencairan dana cadangan, penerimaan kembali dana bergulir, dan perencanaan pinjaman daerah. PSAP LRA mengakui penerimaan pembiayaan saat tunai diterima Rekening Kas Daerah, dicatat dengan azas bruto. Pencairan dana cadangan mengurangi dana cadangan bersangkutan.
Pengeluaran pembiayaan berupa rencana investasi jangka panjang non permanen dalam bentuk dana bergulir, penyertaan modal dan tambahan penyertaan modal pada BUMD, bank perkreditan rakyat milik pemda agar memenuhi ketentuan minimum perbankan, penguatan permodalan PDAM, PD Pasar, PD Pengelola Sampah dan badan usaha lain, penganggaran dana cadangan bertujuan khusus, dan penganggaran SILPA positif setelah berupaya menekan jumlah positif berlebihan dengan menelaah ulang (1) kemungkinan penambahan program dan kegiatan, (2) penambahan volume program yang telah dianggarkan, dan (3) penambahan pengeluaran pembiayaan. PSAP LRA menyatakan bahwa pengeluaran pembiayaan diakui pada saat tunai keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
Bila SILPA negatif, pemda berupaya mengurangi tekor APBD tersebut paling sedikit sampai batas maksimum diizinkan Menkeu dengan menelaah ulang (1) kemungkinan pengurangan program dan kegiatan, (2) pengurangan volume program yang telah dianggarkan, dan (3) pengurangan pengeluaran pembiayaan. PSAP LRA mencatat selisih lebih/kurang realisasi penerimaan dan realisasi pengeluaran sebuah periode akuntansi sebagai SILPA atau SIKPA, pada akhir periode LK dipindah ke Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, sesuai paragraf 62 PSAP tersebut.

PERATURAN DAERAH TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

Print Friendly and PDF
Oleh Dr.Jan Hoesada,CPA
PENDAHULUAN
Berawal dari UU Keuangan Negara, pemerintah membentuk KSAP yang ditugasi menyusun konsep pra-PP (bakalan PP) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan hasil terbaru berupa PP 71 tahun 2010.
Tiga tahun kemudian, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan Permendagri 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah, ditetapkan tanggal 3 Desember 2013, diundangkan di Jakarta  pada tanggal 6 Desember 2013, berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, awal tahun 2014 dapat dikatakan sebagai awal tahun penerapan akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual, adalah pencanangan tahun pembangunan kebijakan akuntansi, bagan akun akuntansi, sistem akuntansi tiap pemerintah daerah, dan tahun uji coba proses akuntansi akrual pada tiap pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 tahun 2013 tersebut memberi fasilitas berupa pedoman akuntansi (sesuai Pasal 2 Permendagri tersebut) untuk keperluan penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah  yang mencakupi panduan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, panduan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dan Bagan Akun Standar (BAS), mengandung implikasi praktis operasional pada tataran pemerintah daerah, diungkapkan pada makalah ini.
Dalam Peraturan tersebut terdapat berbagai istilah unik seperti Pedoman, Panduan, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) perlu diakomodasi dalam Perda.
Makalah ini membahas materi Perda yang termaktub dalam 10 kebijakan utama di bawah ini, merupakan pendapat pribadi pemakalah.
BASIS KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Kebijakan akuntansi disusun tiap pemda berdasar panduan penyusunan kebijakan akuntansi sebagaimana terlampir pada Lampiran 1 Peraturan Menteri. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah wajib ditetapkan oleh sebuah perda sesuai Pasal 4 (4), terdiri atas (1) kebijakan  pelaporan LK  dalam berbagai PSAP 01, 02, 03, 04, 11 dan 12  yang menjadi unsur LK sesuai Pasal 4 (2), dan (2) kebijakan akuntansi terpilih oleh pemerintah daerah tersebut untuk setiap pos LK atau akun Buku Besar seperti PSAP 05, 06, 07, 08, 10, IPSAS dan Bultek terkait PSAP tertentu, sesuai Pasal 4 (3) berlaku bagi entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam pemda tersebut. Untuk menjamin kelayakan penerapan PSAP 11, kebijakan pelaporan LK, kebijakan periode laporan, dan kebijakan akuntansi terpilih bagi entitas akuntansi  pemda yaitu SKPD dan PPKD serta entitas pelaporan pemda tersebut, termasuk entitas BLUD sebagai satker ber-kebebasan-khusus-tertentu, haruslah tepat sama.
Pada hemat kami, berbagai hal penting dalam Panduan Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut:
  • Pengutipan SAP atau PSAP harus dilakukan secara terpilih dan berazas guna bagi pengguna Perda Kebijakan Akuntansi, sambil mewaspadai risiko perda menjadi terlampau tebal dan menjadi sulit diterapkan.
  • Menyalin sebagian besar SAP dan/atau PSAP tertentu sebagai bagian Perda Kebijakan Akuntansi sedapat mungkin  dihindari.
  • Landasan berfikir pemilihan suatu metode akuntansi yang paling tepat bagi suatu pemda tertentumungkin adalah berbagai buku teks akuntansi atau sumber lain yang berkualitas tinggi. Sebagian metode terpilih mungkin karena telah tercantum pada berbagai perda yang lain, misalnya perda tentang Manajemen Persediaan Pemda yang kebetulan mencakupi pula pilihan metode pencatatan akuntansi persediaan dengan segala pertimbangan teoritisnya.  Dalam kasus seperti tersebut di atas, Peraturan Menteri mengizinkan bahwa Perda Kebijakan Akuntansi dapat menggunakan rujukan lain selain PP 71/2010, misalnya peraturan perundang-undangan dan pustaka terkait kebijakan akuntansi terpilih pemda tersebut. Sebaiknya sumber rujukan disebutkan dalam Perda Kebijakan Akuntansi. Perda nan bijak menghindari rujukan-rujukan yang bertentangan dengan PP 71/2010 dan  berbagai rujukan tidak kompeten.
  • Perda wajib mengatur pelaporan dan kebijakan akuntansi untuk pos atau akun yang belum diatur secara eksplisit oleh SAP atau PSAP manapun yang de facto terdapat pada pemda tersebut, hendaknya mencoba mengambil hikmah PSAP yang mempunyai kesamaan, kemiripan, keserupaan (serupa tapi tak sama) dengan hal tersebut dengan berbagai bantuan pakar luar pemda seperti konsultan akuntansi, pengajar ilmu akuntansi, para pensiunan pemda, pakar akuntansi di dalam dan luar negeri.
  • Bentuk kasat mata Perda Kebijakan sebaiknya mengikuti contoh tersaji pada Butir C Lampiran I Peraturan Menteri.
SEPULUH KEBIJAKAN AKUNTANSI UTAMA
Berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Kebijakan Akuntansi Pos LK atau berbagai Akun Buku Besar adalah sebagai berikut.
  1. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Kas hendaknya mengambil hikmah PSAP dan Bultek Kas Akrual Paripurna. Waspadai berbagai hal seperti pembentukan kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Kas (subsidiary ledger) yaitu akun buku kas berdasar nama kasir (misal Kas Satker A, B dst) atau nomor akun bank pemerintah (misal Akun Giro No. tertentu Bank BRI), kas dalam proses transfer masuk atau keluar pada tanggal neraca, uang muka perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan, saldo kas BOS yang belum digunakan sekolah penerima BOS, dan kas terpasung (tidak dapat digunakan secara bebas). Uraian pengakuan dan pengukuran dalam Perda sebaiknya berdasar sistem keuangan dan bukti-bukti keuangan resmi pemda tersebut.
  2. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang hendaknya mengambil hikmah PSAP dan Bultek Investasi Akrual Paripurna. Waspadai berbagai hal seperti kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Investasi (subsidiary ledger) misalnya PDAM, PD Pasar Daerah, perubahan intensi penahanan investasi dari jangka pendek menjadi jangka panjang yang harus berdasar keputusan pimpinan pemda, kemungkinan pembuatan tabel kecairan investasi jangka pendek setara tabel ketertagihan piutang pemda, daftar kelompok jenis investasi jangka panjang dan pendek disertai alasannya, daftar (tahunan, per tanggal neraca) investasi dengan klasifikasi kepemilikan  20% atau lebih, daftar jenis investasi yang wajib menggunakan metode ekuitas dan alasannya (misalnya PDAM, PD Pasar Pemda, dll dimiliki Pemda dimaksud dimiliki/dikuasai untuk selama-lamanya) berbagai investasi terdenominasi dalam valas dan pengaruh selisih kurs. Uraian pengakuan dan pengukuran dalam Perda sebaiknya berdasar sistem keuangan dan bukti-bukti keuangan resmi pemda tersebut.
  3. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Piutang hendaknya mengambil hikmah PSAP, Bultek Piutang Akrual Paripurna, Bultek Kas dan Bultek Kerugian Negara. Waspadai berbagai hal seperti kebijakan tentang pembentukan dan proses akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Piutang (subsidiary ledger) berdasar nama dan alamat tertagih, perubahan klasifikasi piutang jangka pendek menjadi piutang jangka panjang atau sebaliknya, kebijakan penghapus-tagih piutang dan kebijakan penyisihan piutang berisiko tak tertagih, kebijakan penghapusbukuan piutang, keputusan pemda tentang penyisihan piutang diragukan ketertagihannya pada tanggal LK, evaluasi atau bahkan penjaminan tingkat handal pengukuran ketertagihan berdasar Tabel Persentase Penyisihan Piutang Berdasar Umur Piutang dan Jenis Piutang, piutang dalam valuta asing, kesalahan pengeluaran dan/atau lebihan belanja mata APBD tertentu terlanjur dikeluarkan Pemda dan wajib dikembalikan penerima (misalnya belanja bansos dan hibah), jatuh waktu perikatan atau perjanjian, munculnya komitmen pihak lain dan kontinjensi berdampak munculnya piutang, akuntansi dana bergulir dan penerusan pinjaman terkait piutang pemda, dan berbagai peristiwa risiko kerugian negara seperti laporan kehilangan uang yang menjadi tanggung jawab bendahara pemda yang dicatat sebagai piutang pemda kepada karyawan tersebut. Uraian pengakuan dan pengukuran dalam Perda sebaiknya berdasar sistem keuangan dan bukti-bukti keuangan resmi pemda tersebut yang berdampak pada piutang. Kebijakan hapus tagih dan/atau hapus buku piutang negara harus sesuai hukum berlaku, antara lain peraturan perundang-undangan tentang harta negara dan kerugian negara, batas waktu dan kadaluwarsa hak tagih negara menurut hukum pajak dan lain-lain, mematuhi PSAP dan berbagai Buletin Teknis Piutang dan Kerugian Negara. Hapus tagih dan hapus buku piutang penuh aroma KKN, kecurigaan bahkan tuduhan dan tuntutan hukum, karena itu pembuatan kebijakan dan pelaksanaan hapus tagih dan/atau hapus buku berpotensi kerugian negara harus siap diperiksa Inspektorat Jenderal, SPI, auditor negara, KPK, Kejaksaan, dan lain-lain.
  4. Tertengarai bahwa Peraturan Menteri mengizinkan hanya metode FIFO bagi penilaian persediaan (tidak boleh memilih metode lain yang sebenarnya diizinkan PSAP persediaan), namun selebihnya, kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Persediaan pemda  hendaknya mengambil hikmah PSAP, Bultek Persediaan Akrual Paripurna, dan Bultek Kerugian Negara terkait kehilangan dan kerusakan persediaan. Waspadai berbagai hal  seperti kebijakan tentang pembentukan dan proses akuntansi pada Buku Pembantu Buku Besar Persediaan (subsidiary ledger) berdasar jenis persediaan dan lokasi gudang, kebijakan pemda berbentuk tabel penghapusbukuan persediaanberdasar jenis persediaan, kondisi persediaan dan umur persediaan, perda memuat petunjuk teknis tanda-tanda kerusakan fisik persediaan, keusangan teknologi atau kelayakan legal (kadaluwarsa, UU baru muncul tentang larangan penggunaan jenis persediaan tertentu) yang layak hapus buku, perda memuat daftar jenis persediaan yang diakuntansikan dengan metode periodik dan alasannya, daftar persediaan yang diakuntansikan berdasar metode perpetual dan pertimbangan konseptualnya, perpindahan klasifikasi persediaan menjadi aset tetap atau sebaliknya (misalnya  rumah dibangun pemda bagi penduduk adalah persediaan). Uraian pengakuan dan pengukuran persediaan dalam Perda sebaiknya berdasar sistem keuangan dan bukti-bukti keuangan cq persediaan resmi pemda tersebut, misalnya berita acara kehilangan dan bukti kepolisian kehilangan persediaan.
  5. Kebijakan akuntansi aset tetap mencakupi (1) Perda tentang nilai satuan minimum kapitalisasi setiap jenis aset, misalnya aset tetap dan  persediaan, misalnya Rp.1 Juta, (2) Perda tentang kapitalisasi jenis-jernis aset tanpa batas minimum kapitalisasi, yaitu tanah, jalan, irigasi, jaringan, koleksi perpustakaan, benda budaya, sarana belajar mengajar pemda tersebut, (3) Perda yang (a) menjelaskan dan (b) memberi batas minimum dan (c) memberi contoh pengeluaran  setelah perolehan atau pembuatan/konstruksi/pembangunan sendiri aset tetap yang menambah manfaat ekonomi aset tersebut seperti renovasi dan modifikasi sehingga harus dikapitalisasi, misalnya bahwa batas minimum kapitalisasi renovasi dan modifikasi Rp.20 Juta dan (d) Perda yang menjelaskan nama jenis aset tetap yang disusutkan dan estimasi masa manfaat ekonomi tiap jenis aset tetap tersebut, dalam tabel berkolom (a) Kode Akun tiap jenis Aset Tetap tersebut, (b) Uraian nama tiap kelompok aset tetap, nama tiap jenis aset tetap dalam kelompok tersebut, (c) Penetapan masa manfaat tiap jenis aset tetap tersebut, (d) Ketentuan bahwa nilai residu aset tetap paska penyusutan paripurna adalah nihil, sehingga hasil pelepasan-penjualan aset tersebut diakui sebagai pendapatan.
  6. Tertengarai bahwa Peraturan Menteri mengizinkan hanya metode penyusutan aset tetap berwujud dengan metode garis lurus tanpa nilai residu. Opsi metode penyusutan yang lain, walau tersedia pada PSAP, tidak diizinkan. Perda sebaiknya mengikuti contoh tabel masa manfaat aset tetap dalam Peraturan Menteri tersebut. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Aset Tetap pemda hendaknya mengambil hikmah PSAP, Bultek Neraca Awal Akrual Paripurna, Bultek Aset Tetap dan Penyusutan AT Akrual Paripurna, Bultek Hibah dan Bultek Kerugian Negara. Waspadai berbagai hal seperti kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Aset Tetap (subsidiary ledger) berdasar nama aset dan lokasi, konstruksi dalam pengerjaan, bunga masa konstruksi, pembedaan lalu klasifikasi aset berwujud dan tidak berwujud, dasar pertimbangan dan metode penentuan umur ekonomis tiap kelompok jenis aset berterima BPK, pembuktian harga beli wajar berterima BPK (prosedur tender, tim seleksi, harga pasar tanah, spesifikasi dan gambar teknis, kualitas direksi veeringdll), bukti kas keluar ter-apropriasi (terjatah, teralokasi) untuk proyek khusus tertentu, Kebijakan Kapitalisasi pengeluaran pengadaan baru atau konstruksi sendiri (misalnya dalam bentuk daftar jenis dan nilai kapitalisasi minimum tiap jenis aset tetap atau ATB), Kebijakan Kapitalisasi tanpa Batas Minimum (misalnya buku pustaka pemda, flora dan fauna hias, misalnya ikan Arwana, dll), benda seni, barang antik, pusaka pemda, dll), Kebijakan Kapitalisasi Dalam Bentuk Penambahan Nilai Terbawa Aset Renovasian, dan Kebijakan Penghibahan Aset Tetap (misalnya dasar pertimbangan hibah keluar, Kebijakan Politik dan Syarat Hibah Yang Boleh Diterima Pemda (misalnya hibah bersyarat politik dan/atau hibah dari pihak-pihak tertentu yang tidak boleh diterima oleh Pemda),  kebijakan hapus buku aset tetap (derognition, write off), hapus buku dan akuntansi kehilangan (KKN, Kerugian Negara) dan hapus buku dan penurunan nilai aset (impairment) akibat kerusakan/kemusnahan aset tetap (gempa bumi,kebakaran, banjir, tabrakan dll).Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Aset Tidak Berwujud hendaknya mengambil hikmah PSAP dan Bultek Aset Tidak Berwujud. Waspadai berbagai hal serupa namun tidak sepenuhnya sama dengan dimensi perda aset tetap tersebut di atas, ditambah kebijakan kewajiban evaluasi berkala (minimum pada tanggal neraca) keusangan teknologi aset tidak berwujud yang sebaiknya dihapus buku (misalnya sarana perangkat lunak).
  7. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Kewajiban Pemda hendaknya mengambil hikmah PSAP dan Bultek Utang Akrual Paripurna. Waspadai berbagai hal seperti seperti kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Kewajiban (subsidiary ledger) berdasar nama pemberi pinjaman misalnya PT Percetakan Pemda, kas dalam proses transfer masuk atau keluar pada tanggal neraca, uang muka  diterima, jaminan diterima, bagian imbalan proyek konstruksi ditahan pemda selama masa garansi, perjalanan dinas yang belum dipertanggungjawabkan, kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Utang (subsidiary ledger), utang dalam valuta asing, sistem pencatatan otomatis utang akrual (misalnya bunga terutang harian atau berkala berdasar saldo utang berbunga), daftar jaminan utang (bila ada).
  8. Kebijakan akuntansi pos LK dan akun Buku Besar Pendapatan LO Pemda pada tataran PPKD dan tataran SKPD hendaknya mengambil hikmah PSAP, PSAP Pendapatan Akrual Paripurna, dan Bultek Piutang Akrual Paripurna. Waspadai berbagai hal seperti seperti kebijakan tentang pembentukan dan akuntansi Buku Pembantu Buku Besar Pendapatan Pemda Pajak dan PNBP (subsidiary ledger) yang terbagi atas jenis pendapatan, klasifikasi pendapatan yang wajib dicatat secara akrual (karena kepastian ketertagihan piutang tersebut) dan daftar pendapat yang dicatat pada saat pendapatan diterima tunai (karena ketidakpastian perolehan tunai pendapatan tersebut), kas dalam proses transfer masuk atau keluar pada tanggal neraca, uang muka diberikan, uang jaminan diberikan, piutang dalam valuta asing, sistem pencatatan otomatis piutang akrual (misalnya pendapatan bunga akrual harian atau berkala berdasar saldo piutang berbunga), daftar jaminan di tangan Pemda atas tersebut (bila ada). Kebijakan akuntansi harus merujuk pada PSAP Pendapatan Akrual. Salah satu Kebijakan Akuntansi Pendapatan Akrual yang terpenting adalah pembuatan daftar jenis pendapatan berbentuk piutang yang wajib dicatat secara akrual paripurna, dan daftar pendapatan yang akan dibukukan pada saat tunai pendapatan diterima karena alasan praktis.  Sebagai misal, sebuah bukti tagihan pemerintah daerah harus dilunasi tertagih dalam waktu seminggu atau kurang menyebabkan pencatatan pendapatan akrual menjadi tidak praktis,  dan pemda mencatat bukti tagihan bersama bukti kas masuk sebagai pendapatan sekalipun dalam mazhab akrual paripurna. Adalah tidak praktis mencatat piutang dan pendapatan akrual, lalu menghapus piutang dan mencatat sebagai kas masuk. Dalam disiplin akuntansi akrual, transaksi tunai seperti bioskop, rumah makan, toko dicatat pada saat transaksi terjadi, yaitu saat jasa/barang diberikan ditukar dengan uang tunai diterima dari pelanggan, dan akuntansi tentu saja mendebit kas, mengkredit pendapatan tunai (tanpa munculnya piutang). Maksud strategis akuntansi pendapatan akrual antara lain adalah (1) untuk menimbulkan semangat dan komitmen juru-tagih pemda, untuk mengonversi status piutang negara menjadi kas masuk, (2) membangun internal control hak pemerintah yang berada di tangan pihak lain, mengurangi KKN dengan menyetor hasil tagihan “sedapatnya” ke Kas karena kinerja tak pernah diukur dengan piutang kadaluwarsa, tak tertagih dan hapus buku piutang. Inilah keindahan akuntansi akrual.
  9. Klasifikasi beban LO merupakan ramuan belanja operasional terkonversi dalam nomenklatur jenis beban LO seperti beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyisihan piutang, beban transfer bagi hasil pada tataran akuntansi PPKD, beban pegawai, beban barang persediaan, beban penyusutan aset tetap, beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, beban pengadaan/pembelian barang habis pakai (consumable, tidak menjadi persediaan atau aset tetap) pada tataran akuntansi SKPD sebaiknya mengunakan Lampiran III Bagan Akun Baku yang sejalan dengan PUSAP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, beban LO berasal  dari (1) bagian tertentu belanja terkonversi sebagai beban LO, (2) bagian tertentu neraca yang terkonversi sebagai beban LO dan (3) pihak ketiga.
  10. Kebijakan pengakuan dan pengukuran Beban Penyisihan Piutang hendaknya menggunakan Buletin Teknis Piutang, penghapusbukuan bagian saldo Kas (yang hilang, dicuri, dll) terkait kerugian negara hendaknya menggunakan Buletin Teknis Kas dan Buletin teknis Kerugian Negara untuk membangun BAS tentang Beban.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Segala Kebijakan Akuntansi Akrual Pemda yang bertentangan dengan PP 71 tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual batal demi hukum, karena hirarki Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 tahun 2013 tentang penerapan SAP Berbasis Akrual dan Perda tentang Kebijakan Akuntansi Akrual pada Pemerintah Daerah berada di bawah PP 71 tahun 2010.
Makalah terfokus untuk membantu pembuatan Perda Kebijakan Akuntansi berkualitas tinggi.