Rabu, 19 Februari 2014

Geng Motor Amerika Berulah Lagi di Bekasi

Print Friendly and PDF
Geng yang beranggotakan para remaja ini mengganggu warga. Tak cuma itu, anggota Geng Amerika juga melakukan pencurian dan perusakan. Mereka tak segan menganiaya warga yang mengganggu keberadaannya.


"Ada 10 warga jadi korbannya (Geng Amerika) dan 3 orang lainnya dirawat," kata Yusuf salah seorang warga Pondok Gede, Bekasi, Selasa (18/2/2014).



Dijelaskannya, geng yang kerap membuat onar tersebut beranggotakan siswa SMP dan SMA. "Gengnya itu kebanyakan anak-anak remaja, ya anak-anak SMP atau SMA tapi tetep ada orang dewasanya yang bantu mereka," terangnya.


"Geng tersebut bikin onar dengan merampok, mereka mencuri di counter-counter hp dengan mencuri hp dan kalau di warnet motor pada hilang. Mereka pun nggak segan-segan membunuh bagi yang melawan, padahal yang melawan banyak, tapi menyerah semua, geng itu dibacok dan ditusuk nggak mempan," ujarnya.

Sementara pihak kepolisian Polsek Pondok Gede membenarkan ada teror yang dilakukan salahsatu geng motor. Pihak kepolisian saat ini masih terus menyelidiki kasus tersebut.


Pengumuman CPNS K2: Meski Lulus Tes Belum Tentu Diangkat PNS

Print Friendly and PDF
Meskipun pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II belum berakhir tetapi reaksi dari peserta, terutama yang tidak lulus mulai mengalir.
Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah banyaknya peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang masuk pasca tahun 2005.
Hal itu tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP No. 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.
Karena itu, Panitia Seleksi CPNS akan terus mengawal proses pemberkasannya sehingga Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya tidak akan keluar.


Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengegaskan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani kasus seperti itu.

"Silakan menyampaikan data-data yang valid, kalau ada peserta yang lulus ternyata tidak memenuhi kriteria,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi, Senin (17/2/2014).
Pasca pengumuman K2 Provinsi Jawa Barat,  muncul sejumlah dugaan bahwa banyak peserta yang masuk sebagai honorer kategori II dan mengikuti tes.
Namun masuknya sesudah Januari tahun 2005. Padahal, menurut ketentuan, tenaga honorer adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu tahun pada bulan Januari 2005.


Setiawan menambahkan dari lembar jawab komputer (LJK) yang diolah, Panselnas tidak dapat mendeteksi data sampai sedetail itu. "Data itu merupakan usulan dari daerah,” ujarnya.



Namun pemerintah tidak akan gegabah dalam pengangkatan seseorang menjadi CPNS, khususnya dari tenaga honorer kategori 2.

Jangan sampai yang tidak berhak malah melenggang dan lolos menjadi CPNS.
Karena itu, dalam pemberkasan, menurut Setiawan, semua akan dapat diketahui sejauh mana kebenarannya.
“Kalau ternyata tidak sesuai ketentuan PP 56/2012, maka NIP-nya tidak akan dikeluarkan, dan batal menjadi CPNS,” tambahnya.


Namun Setiawan juga minta pihak-pihak yang memiliki data valid agar menyampaikannya ke BKD, Bupati, BKN, dan Kementerian PANRB.

Sumber: http://manajemen.bisnis.com/read/20140218/56/204010/pengumuman-cpns-k2-meski-lulus-tes-belum-tentu-diangkat-pns

Menpan: Honorer Tak Lulus Tes CPNS Tanggung Jawab Daerah

Print Friendly and PDF
Pemerintah pusat menegaskan pegawai honrer yang tidak lulus tes calon pegawai negeri sipil sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan nasib para pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS harus ditentukan oleh pemda.
Dia menyarankan para pegawai honorer di pemerintah daerah bertanya langsung mengenai status masa depan mereka pada pemerintah daerah masing-masing.
“Yang menerima mereka siapa? Yang bertanggung jawab siapa? Kerjanya di mana? Koq yang ngurusin,” utas Azwar, Jumat (14/2/2014).
Pemerintah pusat, jelasnya, saat ini berkonsentrasi melaksanakan proses penerimaan PNS yang telah direncanakan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Dia menegaskan alokasi khusus bagi pegawai honorer dalam tes penerimaan PNS bisa saja tidak diteruskan jika para pegawai honorer yang telah lulus tes berkinerja buruk.
“Kita lihat dulu bagus apa tidak bagus? Atau jangan teruskan? Bermanfaat tidak,” kata Azwar.
Sumber: http://manajemen.bisnis.com/read/20140214/56/203437/menpan-honore-tak-lulus-tes-cpns-tanggung-jawab-daerah

Gagal CPNS K2, Tenaga Honorer Bisa Ikut Tes Lagi

Print Friendly and PDF
Tenaga honorer kategori II khususnya guru yang tidak lulus dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori II (CPNS K2), masih mempunyai kesempatan untuk mencoba mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Demikian salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat kerja panitia khusus DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Azwar Abubakar, Rabu (19/2/2014), sebagaimana dikutip laman www.menpan.go.id
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depannya tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun ini.
Dia menambahkan tahun ini pemerintah mengusulkan formasi pegawai sebanyak 100 ribu, yang terdiri dari 60 ribu PNS dan 40 ribu PPPK.
“Untuk PPPK, 10 ribu diantaranya akan dialokasikan untuk tenaga penyuluh. Di sini masih ada peluang bagi guru honorer kategori 2 untuk ikut seleksi,” ujarnya.
Sumber: http://news.bisnis.com/read/20140220/79/204693/gagal-cpns-k2-tenaga-honorer-bisa-ikut-tes-lagi

Selasa, 18 Februari 2014

Tragedi Kemanusiaan : Pasien Miskin Dibuang di Pinggir Jalan di Bandar Lampung

Print Friendly and PDF
Akhir Januari 2014 masyarakat Kota Bandar Lampung digemparkan dengan berita seorang kakek renta yang masih dalam keadaan sakit dibuang oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung.  Berdasarkan keterangan saksi, kakek renta tersebut dibuang di gubung pinggir jalan dengan menggunakan mobil ambulan berwarna putih.  Setelah ada yang menolong dan dibawa kembali ke rumah sakit, akhirnya kakek tua renta meninggal dunia.

Dalam acara ILC 11-2-2014, semua penyelenggara pemerintahan mulai dari lurah, camat, direktur RSUD sampai walikota Bandar Lampung dihadirkan.  Mereka semua beralibi dan sudah bisa diduga bahwa alibi mereka semua menyatakan bahwa pembuangan pasien miskin kakek renta itu merupakan kesalahan dari sopir ambulan dan kawan-kawannya yang berjumlah lima orang.  Padahal berdasarkan pengakuan supir ambulan dan rekan-rekannya bahwa mereka berbuat seperti itu karena disuruh oleh atasan mereka yaitu kepala sub bagian umum dan kepegawaian.

Pertanyaannya apakah Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD punya kewenangan untuk menentukan kapan seorang pasien boleh pulang/keluar dari kamar rawat inap? Apakah tupoksi sesungguhnya sesuai dengan hal tersebut?  Jawabannya pasti bahwa tupoksi Kasubag umum dan kepegawaian tidak ada urusannya/kaitannya dengan masalah pasien, tetapi tupoksi dia akan berkaitan dengan logistik RSUD dan para pegawai RSUD.  Artinya tupoksi Kasubag umum dan kepegawaian sangat berkaitan erat dengan penganggaran/biaya operasional RSUD.

Sekarang mudah dipahami mengapa Kasubag umum dan kepegawaian bisa berkuasa terhadap keberadaan pasien rawat inap RSUD.  Apabila si pasien tersebut berasal dari keluarga orang kaya, maka rawat inap bisa dilama-lamakan agar si pasien dapat mengeluarkan biaya perawatan lebih banyak lagi.  Tetapi sebaliknya, bila si pasien itu berasal dari keluarga miskin maka perawatannya tidak boleh berlama-lama bahkan bila perlu pasien tersebut dibuang saja.  Agar tidak membebani biaya operasional RSUD, seperti yang terjadi terhadap pasien miskin kakek renta belakangan ini.


Minggu, 16 Februari 2014

Mengapa Tri Rismaharini Ingin Mundur dari Wali Kota Surabaya?

Print Friendly and PDF
Karena banyaknya tenanan yang diterima Tri Rismaharini, walikota Surabaya, sehingga akhirnya Ia terbersit keinginan untuk mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya. Hal ini terungkap dalam acara talkshow Mata Najwa, Rabu (12/1/2014) malam yang disiarkan ulang pada minggu berikutnya.

Mengapa Risma sampai berkeinginan mundur dari jabatan Walikota Surabaya? Karena dia takut tidak bisa masuk surga, demikian jawabannya disela-sela tetesan air matanya dan perasaan sedih mendalam yang terpancar dari raut mukanya.  Risma takut tidak bisa masuk surga karena dia takut tidak bisa mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Tuhan kelak.  Dia paham tekanan politik (pengangkatan wakil walikota yang tanpa persetujuan dia sebagai walikota Surabaya) dan permasalahan Kebun Binatang Surabaya akan berdampak buruk terhadap dirinya dan kepemimpinannya.  Sehingga pada akhirnya akan menghalangi dia untuk mencapai tujuan tertinggi yaitu surga.

Padahal, Risma merupakan walikota dengan 51 penghargaan tingkat nasional dan internasional serta calon walikota terbaik di dunia!  Sungguh ironis, apabila Risma berjuang sendirian menghadapi tekanan-tekanan para oportunis dari lawan-lawan politiknya baik dari internal partainya ataupun partai lainnya.  Mestinya Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri dan Presiden harus turun membelanya, paling tidak menguatkan hatinya agar tidak mundur dari jabatan Walikota Surabaya.  Apabila itu tidak dapat dilakukan, maka kewajiban kita semua, terutama masyarakat Surabaya dan masyarakat Indonesia secara bersama-sama mari berikan dukungan kepada kepada Ibu  Tri Rismaharini agar tidak mundur dari jabatan Walikota Surabaya.


Selasa, 11 Februari 2014

Daerah Wajib Umumkan Kelulusan Honorer K-II Secara Transparan

Print Friendly and PDF
Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Menteri mewajibkan  PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel  di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).
Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.
Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.
Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.  (bby/HUMAS MENPANRB)

K-2 Jabar yang Lulus Sebanyak 16.262 Orang

Print Friendly and PDF
Menyusul diumumkannya kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori II mulai Senin (10/02), Kementerian PANRB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menteri mewajibkan  PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus. “Pengumuman dapat ditempel  di papan pengumuman atau dengan cara lain. Prinsipnya, kelulusan itu diumumkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto di Jakarta, Senin (10/02).

Ditambahkan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website Kementerian PANRB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan. “Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.

Tenaga honorer kategori II yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai tambahan alokasi formasi CPNS tahun 2013 dan tahun 2014 masing-masing instansi, yang proses pemberkasan dan pengangkatannya sebagai CPNS untuk mengisi formasi tahun 2013 dan 2014.

Ditegaskan, sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori II. “Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujarnya menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa pengumuman kelulusan ujian tertulis terhadap tenaga honorer dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal ini adalah Kementerian PANRB, berdasarkan nilai yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.  (bby/HUMAS MENPANRB)

DAFTAR KELULUSAN CPNS K2 KOTA BEKASI

Print Friendly and PDF
NoNo TestNama
1617511000089SITI MARDIAH
2617511000116MUJI RAHAYU
3617511000232DWI ANTORO B SULITYONO
4617511000258AHMAD JAZULI
5617511000267NURKHOLIS MAFADI
6617511000294SITI SALAMAH AZAKIYATU S.
7617512000383ELIN BARDIYAH
8617512000409SRI MURNI SEJATI
9617512000418ASEP ANDI
10617512000445RAHAYU FATIMAH

Senin, 10 Februari 2014

Daftar Kelulusan CPNS K2

Print Friendly and PDF Daftar Kelulusan CPNS K2 Provinsi DKI Jakarta
NoNo TestNama
1600011000125SRIYONO
2600012002792ERIAH BUDIMAN
3600012017369I. MUARIPIN
4600043175396IMAM SUCAHYO
5600043175405BRAM AVIANTO
6600043175414DUMA IRIANTY LUBIS
7600043175423SAMUEL MATHIAS SIREGAR
8600043175476DEDI CHAERUDI
9600043175494RAHMAT HADI SUMAN
10600043175512EVA MELYNA VIRLYA
Untuk nomor urut 11 dst lihat di Kementerian PAN dan RB : cpns.menpan.go.id atau di BKN  http://sscn.bkn.go.id/ActionServlet?page=hasil21020141032#

Minggu, 09 Februari 2014

Akuntansi Berbasis Akrual Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah

Print Friendly and PDF

INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BERBASIS AKRUAL

Print Friendly and PDF
Oleh : Arbain, S.Pd. 
(WI Spesialisasi Rumpun Diklat Teknis Pengelolaan Keuangan Negara dan BMN)

Abstrak
Informasi pendapatan dan belanja secara akrual tingkat pemerintah pusat merupakan suplemen yang dilampirkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam satu periode tahun anggaran. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran sebagai unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja yang disampaikan secara berjenjang, wajib berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan.. Penggunaan basis kas maupun basis akrual didasarkan pada kenyataan bahwa pemerintah diwajibkan membuat neraca yang hanya dapat dibuat dengan akuntansi berbasis akrual, sedangkan di sisi lain wajib membuat pengakuan pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan dan laporan realisasi anggaran yang dibuat dengan akuntansi berbasis kas. Penerapan akuntansi berbasis akrual memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan basis akuntansi kas, baik bagi organisasi sendiri sebagai penyusun laporan keuangan maupun bagi pengguna laporan keuangan (user).
Kata Kunci : Akuntansi, Basis Akrual.
Pendahuluan
Sebagai dukungan gerakan reformasi pengelolaan keuangan negara Reepublik Indonesia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan berbagai peraturan terkait upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu yang perlu diketahui para penyelenggara keuangan negara adalah terbitnya peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual dalam Laporan Keuangan.
Terbitnya peraturan tersebut didasarkan pada penerapan beberapa peraturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
e. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2007 tentang Pedoman Akuntansi Belanja yang Masih Harus Dibayar;
Penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyajian laporan keuangan pemerintah secara bertahap telah dilaksanakan, saat ini dalam penyajian laporan keuangan pemerintah Indonesia masih dikenal adanya penerapan basis kas menuju basis akrual (Cash Basic to Acrual Basic).

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.
Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai bahasa bisnis. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Permasalahan
Pada tulisan ini dipaparkan tentang Bagaimana Metode Penerapan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual pada instansi pemerintah berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 62 tahun 2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual dalam Laporan Keuangan.
Pembahasan
Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut di atas, agar pihak yang berkepentingan terhadap isi artikel ini lebih mengenal konsep penyajian informasi pendapatan dan belanja secara akrual dalam sistem akuntansi keuangan pemerintah, maka dipaparkan lebih lanjut tentang alur akuntansi dan metode pencatatan akuntansi (membandingkan antara basis kas dan basis akrual).
1.Alur Akuntansi
Laporan keuangan yang akurat dapat dihasilkan hanya jika hasil kejadian dan aktivitas organisasi dicatat dengan baik. Kejadian-kejadian tertentu, yang dikenal dengan istilah transaksi, melibatkan pemindahan dan pertukaran barang atau jasa antara dua entitas atau lebih. Contoh transaksi antara lain pembelian barang atau aktiva lain kepada pelanggan. Disamping transaksi, suatu kejadian juga dapat mempengaruhi aktiva, kewajiban, dan modal dari suatu usaha yang juga harus dicatat. Misalnya pengakuan atas penyusutan aktiva tetap, penurunan nilai pasar persediaan dan investasi, kerugian akibat banjir dan lain-lain.
2. Metode Pencatatan Akuntansi

a. Basis Kas
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan (Per-62/PB/2009 pasal 1 ayat 1). Basis Kas merupakan salah satu konsep yang sangat penting dalam akuntansi, dimana Pencatatan basis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain Akuntansi Kas Basis adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Basis Kas akan mencatat kegiatan keuangan saat kas atau uang telah diterima misalkan perusahaan menjual produknya akan tetapi uang pembayaran belum diterima maka pencatatan pendapatan penjualan produk tersebut tidak dilakukan, jika kas telah diterima maka transaksi tersebut baru akan dicatat seperti halnya dengan dasar akrual hal ini berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan, kedua teknik tersebut akan sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan, jika menggunakan dasar akrual maka penjualan produk perusahaan yang dilakukan secara kredit akan menambah piutang dagang sehingga berpengaruh pada besarnya piutang dagang sebaliknya jika yang di pakai cash basis maka piutang dagang akan dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya terjadi.

Basis Kas juga mendasarkan konsepnya pada dua pilar yaitu :
1) Pengakuan Pendapatan :
Pengakuan pendapatan, saat pengakuan pendapatan pada cash basis adalah pada saat perusahaan menerima pembayaran secara kas. Dalam konsep cash basis menjadi hal yang kurang penting mengenai kapan munculnya hak untuk menagih. Makanya dalam cash basis kemudian muncul adanya metode penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
2) Pengakuan Biaya :
Pengakuan biaya, pengakuan biaya dilakukan pada saat sudah dilakukan pembayaran secara kas. Sehingga dengan kata lain, pada saat sudah diterima pembayaran maka biaya sudah diakui pada saat itu juga. Untuk usaha-usaha tertentu masih lebih menggunakan cash basis ketimbang accrual basis, contoh : usaha relative kecil seperti toko, warung, mall (retail) dan praktek kaum spesialis seperti dokter, pedagang informal, panti pijat (malah ada yang pakai credit card-tapi ingat credit card dikategorikan juga sebagai kas basis).
Disamping itu, pencatatan akuntansi dengan metode basis kas juga mempunyai beberapa keunggulan dan kelemahan yaitu sebagai berikut :
a. Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara Basis Kas
- Metode basis kas digunakan untuk pencatatan pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
- Beban/biaya belum diakui sampai adanya pembayaran secara kas walaupun beban telah terjadi, sehingga tidak menyebabkan pengurangan dalam penghitungan pendapatan.
- Pendapatan diakui pada saat diterimanya kas, sehingga benar-benar mencerminkan posisi yang sebenanya.
- Penerimaan kas biasanya diakui sebagai pendapatan.
- Laporan Keuangan yang disajikan memperlihatkan posisi keuangan yang ada pada saat laporan tersebut.
- Tidak perlunya suatu perusahaan untuk membuat pencadangan untuk kas yang belum tertagih.
- Kelemahan Pencatatan Akuntansi Secara Kas Basis
- Metode kas basis tidak mencerminkan besarnya kas yang tersedia.
- Akan dapat menurunkan perhitungan pendapatan bank, karena adanya pengakuan pendapatan sampai diterimanya uang kas.
- Adanya penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
- Biasanya dipakai oleh perusahaan yang usahanya relative kecil seperti toko, warung, mall (retail) dan praktek kaum spesialis seperti dokter, pedagang informal, panti pijat.
- Setiap pengeluaran kas diakui sebagai beban.
- Sulit dalam melakukan transaksi yang tertunda pembayarannya, karena pencatatan diakui pada saat kas masuk atau keluar.
- Sulit bagi manajemen untuk menentukan suatu kebijakan kedepannya karena selalu berpatokan kepada kas.
b. Basis Akrual
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul (Per-62/PB/2009 pasal 1 ayat 2). Dalam pelaksanaan akuntansi keuangan pemerintahan saat ini juga dikenal adanya belanja secara Akrual yaitu penurunan manfaat ekonomis atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
Teknik Basis Akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan.
Dengan kata lain basis akrual digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana. Jadi basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Berbeda dengan penerapan akuntansi keuangan berbasis kas, dalam akuntansi keuangan berbasis akrual dikenal adanya :
1. Belanja yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima/dinikmati dan/atau perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/ komitmen tersebut.
2. Belanja Dibayar di Muka adalah pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah.
3. Pendapatan secara Akrual adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
4. Pendapatan yang Masih Harus Diterima adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
5. Pendapatan Diterima di Muka adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak.
Basis akrual juga mendasarkan konsepnya pada dua pilar yaitu:
1) Pengakuan pendapatan :
Saat pengakuan pendapatan pada accrual basic adalah pada saat perusahaan mempunyai hak untuk melakukan penagihan dari hasil kegiatan perusahaan. Dalam konsep akrual basis menjadi hal yang kurang penting mengenai kapan kas benar-benar diterima. Makanya dalam accrual basis kemudian muncul adanya estimasi piutang tak tertagih, sebab penghasilan sudah diakui padahal kas belum diterima.
2) Pengakuan biaya :
Pengakuan biaya dilakukan pada saat kewajiban membayar sudah terjadi. Sehingga dengan kata lain, pada saat kewajiban membayar sudah terjadi, maka titik ini dapat dianggap sebagai starting point munculnya biaya meskipun biaya tersebut belum dibayar. Dalam era bisnis dewasa ini, perusahaan selalu dituntut untuk senantiasa menggunakan konsep accrual basis ini.
Disamping itu, pencatatan akuntansi dengan metode basis akrual juga mempunyai beberapa keunggulan dan kelemahan yaitu sebagai berikut :
a.Keunggulan Pencatatan Akuntansi Secara Akrual Basis
- Metode akrual basis digunakan untuk pengukuran aset, kewajiban dan ekuitas dana.
- Beban diakui saat terjadi transaksi, sehingga informasi yang diberikan lebih handal dan terpercaya.
- Pendapatan diakui saat terjadi transaksi, walaupun kas belum diterima.
- Banyak digunakan oleh perusahan-perusahana besar (sesuai dengan Ketentuan Standar Akuntansi Keuangan dimana mengharuskan suatu perusahaan untuk menggunakan basis akrual).
- Piutang yang tidak tertagih tidak akan dihapus secara langsung tetapi akan dihitung kedalam estimasi piutang tak tertagih.
- Setiap penerimaan dan pembayaran akan dicatat kedalam masing-masing akun sesuai dengan transaksi yang terjadi.
- Adanya peningkatan pendapatan pemerintah/perusahaan karena kas yang belum diterima dapat diakui sebagai pendapatan.
- Laporan keuangan dapat dijadikan sebagai pedoman manajemen dalam menentukan kebijakan pemerintah/perusahaan kedepanya.
- Adanya pembentukan pencandangan untuk kas yang tidak tertagih, sehingga dapat mengurangi risiko kerugian.
b.Kelemahan Pencatatan Akuntansi Secara Akrual Basis
- Biaya yang belum dibayarkan secara kas, akan dicatat efektif sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pendapatan Negara/perusahaan.
- Adanya resiko pendapatan yang tak tertagih sehingga dapat mengurangi pendapatan Negara/perusahaan.
- Dengan adanya pembentukan cadangan akan dapat mengurangi pendapatan negara/ perusahaan.
- Negara/Perusahaan tidak mempunyai perkiraan yang tepat kapan kas yang belum dibayarkan oleh pihak lain dapat diterima.
Kesimpulan
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan.
Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode.
Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.
Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.
Satuan kerja pada kementerian negara maupun lembaga selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Aanggaran harus menyajikan informasi pendapatan dan belanja secara akrual. Satuan kerja sebagaimana dimaksud menyajikan informasi pendapatan dan belanja secara akrual berdasarkan data akrual pada tanggal pelaporan. Informasi pendapatan dan belanja secara akrual merupakan suplemen yang dilampirkan pada laporan keuangan tingkatUAKPA tahunan.
Basis akrual menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, akuntansi berbasis akrual memang dianggap ideal karena memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan suatu organisasi jika dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Namun, untuk menerapkannya, kajian dan strategi komprehensif sangat perlu dilakukan karena akan memengaruhi banyak hal di samping perubahan teknik akuntansi yang pasti terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Draf Standar Akuntansi Pemerintahan, Februari 2004.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009, Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual dalam Laporan Keuangan.
Pokok-pokok Perbedaan PSAP Kas Menuju Akrual dan Akrual, http://www. slideshare.net/dodyzulfikar.
Sumber:http://bdkmakassar.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2=artikel5

komponen laporan keuangan pemerintah (berbasis akrual)

Print Friendly and PDF
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, yang jika diuraikan adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan  Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Laporan  Operasional;
  4. Laporan Perubahan Ekuitas;
  5. Neraca;
  6. Laporan Arus Kas;
  7. Catatan atas  Laporan Keuangan.
Laporan pelaksanaan anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, sedangkan yang termasuk laporan finansial adalah Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.
A.    LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyediakan informasi mengenai anggaran dan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran karena menyediakan informasi-informasi sebagai berikut:
  1. Informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  2. Informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas  penggunaan anggaran.
LRA menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Selain itu, LRA juga dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan keuangan pemerintah tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, sehingga dapat menilai apakah suatu kegiatan/program telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat, sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD), dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap komponen dalam LRA dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut atas angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Namun dari segi struktur, LRA Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki struktur yang berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan karena adanya perbedaan sumber pendapatan pada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyusunan dan penyajian LRA didasarkan pada akuntansi anggaran, akuntansi pendapatan-LRA, akuntansi belanja, akuntansi surplus/ defisit, akuntansi pembiayaan dan akuntansi sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA), yang mana berdasar pada basis kas.
1.      Akuntansi Anggaran
Salah satu perbedaan utama akuntansi pemerintahan dengan akuntansi perusahaan komersial terletak pada akuntansi anggaran. Dalam pemerintahan, pencatatan telah dimulai pada saat anggaran (APBN/APBD) disahkan dan dialokasikan.
Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
2.      Akuntansi Pendapatan-LRA
Pendapatan negara/daerah merupakan iuran rakyat yang diamanatkan kepada Pemerintah, sehingga akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.
Pendapatan-LRA diakui pada saat uang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, yang mana pencatatan pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu mencatat jumlah bruto penerimaan, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran), namun ketika biaya atas pendapatan tersebut bersifat variabel dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka dapat mencatat nilai netonya.
Pemerintah mungkin saja melakukan kekeliruan dalam menghitung tagihan pendapatan yang mengakibatkan kelebihan penerimaan pendapatan, jika hal ini terjadi maka pemerintah harus mengembalikan pendapatan tersebut. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) terjadi atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan (tahun anggaran berjalan) maupun pada periode sebelumnya (tahun anggaran sebelumnya) dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA. Namun, untuk koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada periode yang sama. Sedangkan untuk Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
3.      Akuntansi Belanja
Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah (BUN/BUD), atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja maka koreksi atas  pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
4.      Akuntansi Surplus/Defisit-LRA
Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA. Surplus-LRA terjadi jika jumlah pendapatan-LRA selama suatu periode lebih besar daripada jumlah belanja pada periode tersebut, begitupula sebaliknya, defisit-LRA terjadi jika jumlah pendapatan-LRA lebih kecil dari jumlah belanja selama satu periode pelaporan tersebut.
5.      Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil privatisasi BUMN/BUMD. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah di BUMN/BUMD.
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat uang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan dicatat berdasarkan azas bruto. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas  Umum Negara/Daerah.
6.      Akuntansi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan penerimaan pembiayaan dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Nilai SilPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan inilah yang nantinya dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Apabila dalam LRA terdapat transaksi mata uang asing maka harus dicatat/dibukukan dalam mata uang rupiah atau dikonversi terlebih ke rupiah.
B.     LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menyajikan pos-pos berikut, yaitu: saldo anggaran lebih awal (saldo tahun sebelumnya), penggunaan saldo anggaran lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, lain-lain dan Saldo anggaran lebih akhir untuk periode berjalan. Pos-pos tersebut disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya.
LP-SAL dimaksudkan untuk memberikan ringkasan atas pemanfaatan saldo anggaran dan pembiayaan pemerintah, sehingga suatu entitas pelaporan harus menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam LP-SAL dalam Catatan atas Laporan Keuangan.  Struktur LP-SAL baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki perbedaan.
C.    LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasional (LO) menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan. Berkaitan dengan kebutuhan pengguna tersebut, Laporan Operasional menyediakan informasi sebagai berikut:
  1. Mengenai  besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan;
  2. Mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi;
  3. Yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif;
  4. Mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hubungannya dengan laporan operasional, kegiatan operasional suatu entitas pelaporan dapat dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Laporan operasional yang dianalisis menurut suatu klasifikasi ekonomi, beban-beban dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh beban penyusutan/amortisasi, beban alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai), dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam suatu entitas pelaporan. Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam kebanyakan entitas kecil karena tidak memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi. Namun jika laporan operasional yang dianalisis menurut klasifikasi fungsi, beban-beban dikelompokkan menurut program atau yang dimaksudkannya. Penyajian laporan ini memberikan informasi yang lebih relevan bagi pemakai dibandingkan dengan laporan menurut klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini pengalokasian beban ke setiap fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas dasar pertimbangan tertentu.
Dalam memilih penggunaan kedua metode klasifikasi beban tersebut tergantung pada faktor historis dan peraturan perundang-undangan, serta hakikat organisasi. Kedua metode ini dapat memberikan indikasi beban yang mungkin berbeda dengan output entitas pelaporan bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung. Karena penerapan masing-masing metode pada entitas yang berbeda mempunyai kelebihan tersendiri, maka SAP memperbolehkan entitas pelaporan memilih salah satu  metode yang dipandang dapat menyajikan unsur operasi secara layak pada entitas tersebut.
Entitas pelaporan yang mengelompokkan beban menurut klasifikasi fungsi juga harus mengungkapkan tambahan informasi beban menurut klasifikasi ekonomi, antara lain meliputi beban penyusutan/amortisasi, beban  gaji dan tunjangan pegawai, dan beban bunga pinjaman.
Sama halnya dengan LRA, struktur Laporan Operasional Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki perbedaan. Perbedaan struktur tersebut juga diakibatkan karena perbedaan sumber pendapatan pada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, yang membedakan antara LRA dengan LO diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pengelompokan pada LRA terdiri dari pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan, sedangkan pengelompokan pada LO terdiri dari pendapatan dan beban dari kegiatan operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos-pos luar biasa.
  2. LRA menyajikan pendapatan dan belanja yang berbasis kas, sedangkan LO menyajikan pendapatan dan beban yang berbasis akrual.
  3. Akibat dari perbedaan basis akuntansi yang digunakan, Pada LRA, pembelian aset tetap dikategorikan sebagai belanja modal atau pengurang pendapatan, sedangkan pada LO, pembelian aset tetap tidak diakui sebagai pengurang pendapatan.
Struktur LO yang beban-bebannya dikelompokkan menurut klasifikasi ekonomi untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dapat disajikan pada format berikut ini:
D.    LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos Ekuitas awal atau ekuitas tahun sebelumnya, Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
  1. Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
  2. Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
Di samping itu, suatu entitas pelaporan juga perlu menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas yang dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Struktur Laporan Perubahan Ekuitas baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki perbedaan.
E.     NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas  pada tanggal tertentu. Dalam neraca, setiap entitas mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Apabila suatu entitas memiliki aset/barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, dengan adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca maka akan memberikan informasi  mengenai aset/barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya (aset lancar) dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang (aset nonlancar).
Konsekuensi dari penggunaan sistem berbasis akrual pada penyusunan neraca menyebabkan setiap entitas pelaporan harus mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Informasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Sedangkan informasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang.
Neraca setidaknya menyajikan pos-pos berikut: (1) kas dan setara kas; (2) investasi jangka pendek; (3) piutang pajak dan bukan pajak; (4) persediaan; (5) investasi jangka panjang; (6) aset tetap; (7) kewajiban jangka pendek; (8) kewajiban jangka panjang; dan (9) ekuitas.
Pos-pos tersebut disajikan secara komparatif (dipersandingkan) dengan periode sebelumnya. Selain pos-pos tersebut, entitas dapat menyajikan pos-pos lain dalam neraca, sepanjang penyajian tersebut untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas dan tidak bertentangan dengan SAP.
Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah dalam neraca didasarkan pada faktor-faktor berikut ini:
  1. Sifat, likuiditas, dan materialitas aset;
  2. Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas pelaporan;
  3. Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban.
Struktur Neraca Pemerintah Pusat memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan struktur Neraca Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota). Perbedaan tersebut diakibatkan karena kepemilikan aset negara berbeda dengan kepemilikan aset di daerah. Aset negara lebih kompleks dibandingkan dengan aset daerah. Salah satu contohnya adalah kas. Kas di Pemerintah Pusat termasuk kas yang ada di Bank Indonesia.
Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya bahwa neraca menggambarkan Penyusunan dan penyajian Aset dan kewajiban. Dalam neraca kadang-kadang memiliki dasar pengukuran yang berbeda, tergantung dari sifat dan fungsinya masing-masing. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dapat dicatat atas dasar biaya perolehan, sedangkan kelompok lainnya dapat dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. Secara garis tentang jenis-jenis aset, kewajiban dan ekuitas serta pengakuan dan pengukurannya pada neraca dapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Aset
Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam neraca aset terbagi atas 2, yaitu:
a.      Aset Lancar
Aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
-      Diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan,  atau
-      berupa kas dan setara kas.
Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Sedangkan persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
b.     Aset Nonlancar
Aset nonlancar merupakan aset pemerintah yang penggunaannya diharapkan melebihi satu periode pelaporan (1 tahun), terdiri dari aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, serta aset yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah maupun yang digunakan oleh masyarakat umum. Untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca, aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang berupa investasi nonpermanen dan investasi permanen. Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan, seperti: Investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga. Sedangkan investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, seperti: Penyertaan Modal Pemerintah pada BUMN/BUMD, badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap terdiri dari: a) Tanah; b) Peralatan dan mesin; c) Gedung dan bangunan; d) Jalan, irigasi, dan jaringan; e) Aset tetap lainnya; dan f) Konstruksi dalam pengerjaan.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya.
Pengakuan aset dilakukan apabila ada potensi manfaat ekonomi di masa depan yang akan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, atau dapat diakui juga pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah ke tangan Pemerintah. Sedangkan untuk pengukuran atau pencatatan suatu aset tergantung dari jenis asetnya, diantaranya adalah dengan cara sebagai berikut:
  1. Kas dicatat sebesar nilai nominal;
  2. Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
  3. Piutang dicatat sebesar nilai nominal;
  4. Persediaan dicatat sebesar:
-      Biaya Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
-      Biaya Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
-      Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
  1. Investasi jangka panjang dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut;
  2. Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola (membangun sendiri) meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Sedangkan untuk aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
2.      Kewajiban
Kewajiban pemerintah merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban pemerintah terbagi 2 jenis, yaitu:
a.      Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek lainnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari fihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang.
b.     Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu diatas 12 (dua belas) bulan. Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
-      Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
-      Kewajiban tersebut bermaksud didanai kembali (refinancing) sebagai kewajiban jangka panjang oleh pemberi pinjaman dan didukung dengan adanya suatu perjanjian atau penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Pengakuan Kewajiban dilakukan pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul, dengan nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal dalam rupiah, sementara kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang  rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
3.      Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Berkaitan dengan jenis-jenis aset, kewajiban dan ekuitas diatas, suatu entitas dapat menentukan subklasifikasi pos-pos yang disajikan dalam neraca. Pengklasifikasian dilakukan dengan cara yang sesuai dengan operasi entitas yang bersangkutan.
F.      LAPORAN ARUS KAS
Pemerintah pusat dan daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok. Entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum atau unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum negara/daerah dan/atau kuasa bendaharawan umum negara/daerah.
Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Kas adalah uang baik yang dipegang secara tunai oleh bendahara maupun yang disimpan pada bank dalam bentuk tabungan/giro. Sedangkan setara kas pemerintah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya.
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggungjawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas)
Laporan arus kas adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah. Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pendanaan sedangkan pembayaran bunga utang pada umumnya akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi kecuali bunga yang dikapitalisasi akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas investasi.
Untuk mengetahui perbedaan antara aktivitias operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, berikut dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.    AKTIVITAS OPERASI
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari: Penerimaan Perpajakan; Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Penerimaan Hibah; Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya; Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan Penerimaan Transfer. Sedangkan arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk: Pembayaran Pegawai; Pembayaran Barang; Pembayaran Bunga; Pembayaran Subsidi; Pembayaran Hibah; Pembayaran Bantuan Sosial; Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan Pembayaran Transfer.
Jika suatu entitas pelaporan mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
B.     AKTIVITAS INVESTASI
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas. Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari: Penjualan Aset Tetap; Penjualan Aset Lainnya; Pencairan Dana Cadangan; Penerimaan dari Divestasi; Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas. Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari: Perolehan Aset Tetap; Perolehan Aset Lainnya; Pembentukan Dana Cadangan; Penyertaan Modal Pemerintah; Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
C.    AKTIVITAS PENDANAAN
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang. Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Penerimaan utang luar negeri; Penerimaan dari utang obligasi; Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah; Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara. Sedangkan Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain: Pembayaran pokok utang luar negeri; Pembayaran pokok utang obligasi; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah; Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
D.    AKTIVITAS TRANSITORIS
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan  kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran. Sedangkan arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
Entitas pelaporan dapat menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung atau metode tidak langsung. Metode langsung mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. Sedangkan dalam metode tidak langsung, surplus atau defisit disesuaikan dengan transaksi-transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau pengakuan (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu maupun yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.
Entitas pelaporan pemerintah pusat/daerah disarankan untuk menggunakan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi, karena keuntungan penggunaan metode langsung tersebut diantaranya dapat menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang, lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan, serta data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. Struktur dari laporan arus kas terpengaruh oleh pos-pos yang ada dalam laporan keuangan sebelumnya, khususnya Laporan Operasional dan Neraca.
G.    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Agar informasi dalam laporan keuangan pemerintah dapat dipahami dan digunakan oleh pengguna dalam melakukan evaluasi dan menilai pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). CaLK memberikan informasi kualitatif dan mengungkapkan kebijakan serta menjelaskan kinerja pemerintah dalam tahapan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, dalam CaLK memberikan penjelasan atas segala informasi yang ada dalam laporan keuangan lainnya dengan bahasa yang lebih mudah dicerna oleh lebih banyak pengguna laporan keuangan pemerintah, sehingga masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menyikapi kondisi keunagan neagra yang dilaporkan secara lebih pragmatis.
Secara umum, struktur CaLK mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
  2. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
  3. Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
  4. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
  5. Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada laporan keuangan lainnya, seperti pos-pos pada Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca.
  6. Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam laporan keuangan lainnya;
  7. Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka  laporan keuangan.
CaLK harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya.
Secara umum, susunan CaLK sebagaimana dalam Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan sebagai berikut:
  1. Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
  2. Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
    • Ikhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya;
    • Kebijakan akuntansi yang penting:
    • Entitas pelaporan;
    • Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
    • Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
    • Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan;
    • Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
  3. Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
    • Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
    • Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan.
  4. Informasi tambahan lainnya yang diperlukan
CaLK pada dasarnya dimaksudkan agar laporan keuangan pemerintah dapat dipahami secara keseluruhan oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun pemerintah saja. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman bagi pengguna maupun pembaca laporan keuangan pemerintah, dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan setiap entitas pelaporan (pemerintah) menambah atau mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam CaLK, selama perubahan tersebut tidak mengurangi atapun menghilangkan substansi informasi yang harus disajikan.
Pemahaman yang memadai terhadap komponen-komponen laporan keuangan pemerintah sangat diperlukan dalam menilai laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Dengan memahami tujuan, manfaat dan isi/pos-pos dari setiap komponen laporan keuangan, rakyat sebagai pengguna laporan keuangan akan lebih mudah menilai kinerja Pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Rakyat dapat mengetahui jumlah dan sumber dana yang dipungut/dikumpulkan oleh pemerintah dalam setiap periodenya, bagaimana pengelolaannya, termasuk dapat menelusuri lebih jauh penggunaan dana masyarakat tersebut serta mengevaluasi sejauhmana capaian dari setiap program/kegiatan pemerintah.
Informasi yang ada dalam laporan keuangan juga akan berguna untuk mengetahui jumlah serta jenis-jenis aset maupun utang yang dimiliki oleh pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, sehingga kinerja pemerintah dapat teridentifikasi secara jelas dan rakyatpun dapat memberikan tanggapan atau penilaian terhadap kinerja pemerintah tersebut.


Dalam kenyataannya, meskipun laporan keuangan sudah bersifat general purposive atau dibuat untuk memenuhi kebutuhan informasi semua pihak, tetapi tidak semua pembaca/pengguna dapat memahami laporan keuangan pemerintah dengan baik, akibat perbedaan latar belakang pendidikan dan pengetahuan. Untuk itu, agar pengguna dapat menginterpretasikan seluruh informasi-informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan secara tepat maka diperlukan hasil analisis terhadap laporan keuangan Pemerintah.
Sumber:http://andichairilfurqan.wordpress.com/2012/05/25/komponen-laporan-keuangan-pemerintah-berbasis-akrual/