Senin, 24 Maret 2014

PENGEMBALIAN TABUNGAN PERUMAHAN PNS

Print Friendly and PDF
Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
PERSYARATAN
  • Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.

TAMBAHAN PERSYARATAN
  • Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
  • Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
  • Bagi yang meninggal dunia :
    1. Fotocopy KTP ahli waris
    2. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
    3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
    4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

PROSEDUR PENCAIRAN
  • PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
  • Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
  • Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
  • Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.

PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
  • Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp 3.000,-

Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp10.000,-
  • Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.

sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/web/pt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi