Senin, 24 Maret 2014

ASKES (ASURANSI KESEHATAN ) PNS

Print Friendly and PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1969 tentang Pemeliharaan Kesehatan dalam mendapatkan Pelayanan, Pemeliharaan, Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.



Persyaratan Pembuatan Kartu ASKES, adalah sebagai berikut :

1.      Mengisi daftar isian;
2.      Foto Copy SK Pangkat terakhir atau SK Pensiun
3.      Foto Copy Surat Nikah
4.      Foto Copy Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir
5.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.      Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (Bagi anak berusia lebih dari 21 tahun dan dibawah 25 tahun )
7.      Daftar gaji (bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerimaan Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan
8.      Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3, kecuali bagi anak usia balita

Sumber : http://bkdd.palembang.go.id/?nmodul=halaman&judul=askes-asuransi-kesehatan-pns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi