Selasa, 29 April 2014

SETELAH PESTA DEMOKRASI USAI

Print Friendly and PDF
Setelah pesta demokrasi pemilihan umum legislatif (Pemilu Legislatif) untuk memilih wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (DPR, DPRD I dan DPRD II) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah usai.  Maka pesta lima tahunan yang penuh hiruk pikuk pun selesai.  

Sebagaimana umumnya sebuah pesta, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia larut dalam kemeriahan pesta.   Para calon legislatif sibuk membentuk tim sukses, menyusun strategi, mengumpulkan masa, menebar pesona, mengadakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan baik sembunyi-sembunyi maupun trang-terangan bahkan sampai ada yang menebar  ribuan hadiah/bingkisan untuk menarik simpati warga.

Masyarakat pun bersuka cita, karena diantara mereka banyak yang mendapatkan tambahan rejeki secara mendadak.  Di masa kampanye, mereka  mendapat order sebagai penggembira kampanye dari beberapa partai sekaligus.  Kemudian mereka juga mendapatkan honor dari pekerjaan sebagai saksi partai dan dapat limpahan rejeki dari adanya "serangan fajar" dari partai-partai.

Para pengusaha kaos, spanduk dan umbul-umbul untuk kelengkapan sarana peragaan kampanye juga banyak yang menangguk keuntungan besar secara mendadak.  Sehingga mereka semua bisa tersenyum lepas dan besuka cita dengan adanya pesta demokrasi lima tahunan ini.  Pergerakan perekonomian di daerah-daerah pun menggeliat karena banyaknya kucuran dana segar yang dikucurkan oleh para tim sukses ke darah-daerah.

Terlepas dari itu semua, di setiap pesta pasti menyisakan piring-piring kotor dan sampah berserakan.  Begitu juga dengan pesta demokrasi lima tahunan ini, menyisakan banyak persoalan.  Mulai dari adanya kecurangan di tingkat DPT, pencoblosan sisa suara oleh petugas di TPS, penjualan suara sampai manipulasi suara pada saat rekapitulasi suara.  Dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai ekses dari pesta demokrasi tersebut.



Belum lagi, banyak calon-calon legislatif yang urung menjadi DPR, DPRD maupun DPD karena mereka tidak mendapatkan suara yang cukup untuk bisa duduk di kursi legislatif, menjadi stres mendadak.  Banyak diantara mereka yang marah-marah kepada masyarakat sekitar karena merasa tidak didukung atau dibohongi.  Ada juga yang langsung mengusir warga karena warga tersebut tidak mendukungnya.  Bahkan banyak juga yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa karena mentalnya mulai terganggu.

Itulah akhir dari sebuah pesta besar untuk memilih pemimpin/wakil rakyat yang diagung-agungkan sebagai sistem pemilihan terbaik.  Sebenarnya, apakah sistem demokrasi yang selalu kita terapkan ini merupakan sistem yang terbaik?  Atau masih ada sistem lain atau perlu menciptakan sistem lain yang lebih baik?


Kamis, 24 April 2014

INILAH PEROLEHAN KURSI LEGISLATIF 2014 KOTA BEKASI

Print Friendly and PDF
Perolehan kursi DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 tertinggi diraih oleh PDIP dengan 12 kursi, disusul Partai Golkar dengan perolehan 8 kursi.  Kemudian PKS dengan perolehan 7 kursi, Gerindra 5 kursi dan Demokrat, PAN, PPP serta Hanura masing-masing dengan perolehan 4 kursi.  Sedangkan PKB hanya memperoleh 1 kursi.  Sementara itu Nasdem, PP dan PKPI tidak mendapatkan satu kursi pun. (sumber: BE News, 24-4-2014).

NASDEM 0
PKB 1
PKS 7
PDIP 12
GOLKAR 8
GERINDRA 5
DEMOKRAT 4
PAN 4
PPP 4
HANURA 4
PBB 0
PKPI 0




Rabu, 23 April 2014

PNS: PROFESI PEKARJAAN YANG PALING DIMINATI MASYARAKAT INDONESIA

Print Friendly and PDF
Berasadarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh salah satu koran nasional, menunjukkan bahwa profesi pekerjaan sebagai PNS merupakan profesi yang paling diminati oleh masyarakat (15%).  Kemudian disusul profesi pekerjaan sebagai wirausaha/enteurprener diminati oleh 11,5% masyarakat Indonesia.  Profesi pekerjaan sebagai bankir dan dokter masing-masing diminati oleh 11% masyarakat.  Sedangkan profesi pekerjaan sebagai guru, pramugari, dan  lowyer diminati oleh kurang dari 10% masyarakat dan profesi pekerjaan akuntan hanya diminati oleh 3% masyarakat.


Mengapa profesi PNS masih sangat diminati dan diidamkan oleh masyarakat? Alasannya pun sangat beragam, mulai dari alasan ideal yaitu ingin mengabdi kepada bangsa dan negara, kewajiban sebagai warga negara untuk mengurus bangsa dan negaranya sampai dengan alasan ketertarikan karena jaminan pensiunnya.






Kamis, 17 April 2014

BANGGAKAH KITA PUNYA PESAWAT KEPRESIDENAN RI

Print Friendly and PDF
Tentunya kita bangga telah memiliki pesawat kepresidenan sendiri dan tidak sewa lagi ke PT. Garuda Indonesia.  Walaupun komentar-komentar pro-kontra di dunia maya/jejaring sosial sampai saat ini masih ramai dibicarakan.  Sebenarnya, dengan memiliki pesawat kepresidenan sendiri berarti menunjukkan sebuah prestise bahwa negara kita telah dapat disejajarkan dengan negara-negara makmur yang presiden-presidennya sudah mempunyai pesawat khusus buat keperluan kenegaraan presidennya.  Seperti USA dengan pesawat Force One untuk presidennya.





Disamping itu dari sisi anggaran belanja, membeli pesawat ternyata lebih efesien daripada sewa.  Belanja untuk sewa pesawat kepresidenan selama 35 tahun menelan biaya USD 849.266.674,79.  Sebaliknya kalau beli pesawat tersebut hanya mengeluarkan biaya USD 463.325.992,31.  Jadi bisa menghemat (efesiensi) USD 385.940.682,48.


13732706501807461308


Bila dilihat dari fungsionalnya, pesawat kepresidenan ini sangat bermanfaat bagi acara-acara kunjungan kenegaraan ke luar negeri.  Presiden kita akan sangat bangga bila berkunjung ke negara lain kemudian mendarat dengan pesawat bukan sewaan.  Sebagaimana bangganya Presiden Barack Obama ketika turun dari tangga pesawat Force One-nya.

Tapi bila dikaitkan dengan wilayah kerja presiden di dalam negeri, yang wilayahnya membentang dari Sabang sampai Merauke, jenis pesawat Boeing ini tidaklah tepat.  Jenis pesawat kepresidenan yang tepat untuk digunakan di dalam negeri adalah pesawat jenis helikopter.  Tentunya helikopternya didesain semewah dan secanggih mungkin.  Untuk pekerjaan itu, PT. Dirgantara Indonesia akan mampu menyelesaikannya. Sehingga kita tidak perlu mengeluarkan devisa untuk membeli helikopter, cukup dengan helikopter buatan PT. DI.



Kenapa harus helikopter? Karena helikopter itu simpel dan praktis.  Bila presiden hendak menghadiri rapat di Balai Kota DKI Jakarta, tidak perlu menutup jalan-jalan yang akan dilewati presiden.  Karena itu akan menambah kemacetan di Jakarta.   Begitu juga bila ingin meninjau daerah banjir dan perkampungan kumuh di kota-kota, lebih leluasa bila dilihat dan dipantau dari udara.   Dan itu semua hanya bisa dilakukan dengan helikopter dan tidak bisa dilakukan dengan pesawat jenis boeing.



Selasa, 15 April 2014

ANTARA JOKOWI, ARB DAN PRABOWO SIAPA CALON PRESIDEN YANG PALING UNGGUL?

Print Friendly and PDF
Berdasarkan hasil Quick Count (QC) CSIS dan Cyrus bahwa PDIP dengan perolehan suara 19,10% mengungguli partai-partai lainnya.  Sementara itu partai Golkar dan Gerindra masing-masing berada pada urutan kedua dan ketiga  dengan total suara perolehannya 14,30% dan 11,80%.


13971862941782445860

Kebetulan ketiga pemenang pileg 2014 tersebut masing-masing telah memiliki calon presiden.  PDIP telah mendeklarasikan Jokowi sebagai calon presidennya, sedangkan Golkar telah mengusung ARB dan Gerindra telah memproklamirkan Prabowo sebagai calon presidennya.

Dari ketiga calon presiden tersebut, kira-kira siapa diantara mereka yang akan paling unggul dalam pertarungan pilpres bulan Juli mendatang?  

Dengan asumsi sebagai berikut :
1. Tidak ada calon presiden lain selain Jokowi, ARB dan Prabowo.
2. Kemungkinan koalisi : 
    a. koalisi 1 : PDIP-NASDEM-PKB-PBB-PKPI          = 37.9%
    b. koalisi 2 : GOLKAR-HANURA-PKS                      = 26.7%
    c. koalisi 3 : GERINDRA-PPP-PAN-DEMOKRAT    = 35.4%
3. Pemilih PDIP suaranya 100% suaranya buat Jokowi, sedangkan partai koalisi menyumbangkan 50% dari perolehan suara Pileg 2014 dan sisanya 25% buat ARB dan 25% buat Prabowo.
4. Pemilih Golkar suaranya 75% buat ARB dan 12,5% buat Jokowi serta sisanya 12,5% buat Prabowo.  Sedangkan partai koalisinya akan berkontribusi masing-masing 50% suara perolehan Pileg 2014.
5. Pemilih Gerindra 100% suaranya buat Prabowo, sedangkan partai koalisi menyumbangkan 50% dari perolehan suara Pileg 2014 dan sisanya 25% buat Jokowi dan 25% buat ARB.

Dengan asumsi-asumsi tersebut maka akan didapat simulasi perhitungan sebagai berikut:

NAMA CAPRES  PARTAI HASIL PILEG 2014 KONTRIBUSI PEROLEHAN SUARA
JOKOWI PDIP 19,1 100 19,1
NASDEM 6,8 50 3,4
PKB 9,3 50 4,7
PBB 1,6 50 0,8
PKPI 1,1 50 0,6
GOLKAR 14,3 12,5 1,8
HANURA 5,5 25 1,4
PKS 6,9 25 1,7
GERINDRA 11,8 0 0,0
PPP 6,6 25 1,7
PAN 7,4 25 1,9
DEMOKRAT 9,6 25 2,4
TOTAL PEROLEHAN SUARA 39,3
ARB PDIP 19,1 0 0,0
NASDEM 6,8 25 1,7
PKB 9,3 25 2,3
PBB 1,6 25 0,4
PKPI 1,1 25 0,3
GOLKAR 14,3 75 10,7
HANURA 5,5 50 2,8
PKS 6,9 50 3,5
GERINDRA 11,8 0 0,0
PPP 6,6 25 1,7
PAN 7,4 25 1,9
DEMOKRAT 9,6 25 2,4
TOTAL PEROLEHAN SUARA 27,5
PRABOWO PDIP 19,1 0 0,0
NASDEM 6,8 25 1,7
PKB 9,3 25 2,3
PBB 1,6 25 0,4
PKPI 1,1 25 0,3
GOLKAR 14,3 12,5 1,8
HANURA 5,5 25 1,4
PKS 6,9 25 1,7
GERINDRA 11,8 100 11,8
PPP 6,6 50 3,3
PAN 7,4 50 3,7
DEMOKRAT 9,6 50 4,8
TOTAL PEROLEHAN SUARA 33,2
Jokowi akan memperoleh 39,3% suara, ARB akan memperoleh 27,5% suara dan Prabowo akan mendapatkan 33,2% suara.  Dengan demikian Jokowi bakal unggul dari ARB dan Prabowo.

Kamis, 10 April 2014

MENGAPA JOKOWI EFFECT TIDAK SEDAHSYAT PRABOWO DAN RHOMA IRAMA EFFECT?

Print Friendly and PDF
Hasil quick count pileg 2014 membuktikan bahwa Jokowi effect tidak mampu melambungkan perolehan suara PDI-P.  Sebaliknya Probowo dan Rhoma Irama effect mampu mendongkrak perolehan suara Gerindra dan PKB.  Mengapa?  Mungkin ini jawabannya....







Rabu, 09 April 2014

INILAH HASIL PERHITUNGAN CEPAT (QUICK COUNT) PEMILU LEGISLATIF 2014

Print Friendly and PDF
Hasil perhitungan cepat Pileg 2014 menempatkan PDI-P sebagai champion dengan raihan suara 19,77% , disusul Partai Golkar dengan perolehan suara 14,61% dan pemenang ketiga Partai Gerindra dengan merebut suara 11,86% (sumber: LSI).

Hasil Hitung Cepat Parpol Nasional Pemilu 2014
6,27% (urutan kesembilan)
9, 10% (urutan kelima)
6,61% (urutan kedelapan )
19,77% (urutan pertama)
14,61% (urutan kedua)
11,86% (urutan ketiga)
7,47% (urutan keempat)
7,08% (urutan ketujuh)
5,62% (urutan kesepuluh)
1,36% (urutan kesebelas)
0,97% (urutan keduabelas)

Lima Besar Pemenang Pemilu 2014 Versi Quick Count atau Perhitungan Cepat LSI
hitung cepat
Nama PartaiSuara / Persentase
1. PDIP19,77%
2. Golkar14,60%
3. Gerindra11,86%
4. Demokrat9,71%
5. PKB9,10%
Data Masuk 91,85% (sumber LSI).

GERAKAN ANTI GOLPUT, NAIKKAN PARTISIPASI PILEG 2014 HINGGA 75,3%

Print Friendly and PDF
Ajakan untuk tidak GOLPUT dari berbagai komponen masyarakat melalui media elektronik, tv maupun surat kabar berbuah manis yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014 hingga meningkat menjadi 75,3%.  Partisipasi sebesar itu merupakan angka tertinggi selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.

Inilah slogan-slogan ajakan untuk tidak GOLPUT.....













Selasa, 08 April 2014

NYOBLOS YUK, JANGAN GOLPUT

Print Friendly and PDF













Kamis, 03 April 2014

KIAT MENCIPTAKAN KINERGA PNS YANG EFESIEN DAN HANDAL

Print Friendly and PDF
Untuk dapat membentuk PNS yang memiliki kinerja yang efesien dan handal, ada baiknya kita mencontoh negara tetangga kita, Singapura.  Di Singapura, setiap PNS berhak dan sekaligus diwajibkan untuk mengikuti "Diklat" selama dua minggu per tahun.  Selain untuk meng-up grade pengetahuan dan ketrampilan PNS, diklat dimaksud diselenggarakan untuk mencapai tujuan utama yaitu Singapore First Class Public Service.

Dalam manajemen PNSnya, Singapura menganut 6 prinsip, yaitu: (1) kompetisi terbuka dan meritokrasi dalam seleksi dan penempatan, (2) keterbukaan dan objektivitas dalam penilaian, (3) reward dan recognition berdasarkan performance, (4) tidak memihak dan tidak dapat disuap, (5) membayar dengan ‘gaji bersih’ yang fleksibel, dan (6) transparansi dalam pemberian imbalan.




Dibalik keberhasilan PNS Singapura dalam memberikan pelayanan publik kelas  dunia (developing first class public service), ternyata ada dua lembaga yang berperan besar mengatur manajemen PNS di Singapura yaitu Public Service Commission (PSC) dan Civil Service College (CSC).  

Public Service Commission merupakan lembaga independen yang didirikan 1 Januari 1951 untuk menjaga integritas, ketidakberpihakan, dan meritokrasi pegawai negeri.  PSC terdiri dari seorang Ketua dan 5-14 anggota dengan masa jabatan 5 tahun. PSC bertanggung jawab dalam hal pengangkatan, promosi, pemindahan, pemberhentian dan penegakan disiplin terhadap para pegawai negeri.

Adapun Civil Service College (CSC) merupakan sebuah lembaga pelatihan yang bersifat statutory board di bawah naungan Public Service Divison, Kantor Perdana Menteri. Dengan visi The Heart of Learning Excellence & Development for the Singapore Public Service, CSC menjalankan misi membangun masyarakat Singapura untuk pelayanan publik kelas satu.

CSC menyatukan PNS dari berbagai latar belakang dan memberi mereka kesempatan untuk terjun ke dalam jaringan untuk bertukar pandangan, membangun etos dan perspektif bersama, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk dialog, berbagi pengetahuan dan belajar. Program-program yang disedikan CSC berfokus pada praktisi. Dengan akses ke para pimpinan public service dan manajemen lini, pelatihan-pelatihan di CSC difasilitasi oleh para praktisi yang sangat berpengalaman dan mendapatkan pengetahuan dan pengalaman langsung dari sumbernya. Melalui program-programnya, CSC ingin membangun komitmen dan kemampuan strategis dalam kepemerintahan, kepemimpinan, administrasi publik, dan manajemen publik menjadi suatu jaringan untuk memajukan Singapore Public Service.

Bagaimana dengan PNS di Indonsia? Banyak lembaga yang mengurusi manajemen PNS di Indonesia, mulai dari Badan Kepegawaian Daerah di tingkat kota/kabupaten/provinsi, Badan Kepegawaian Nasional, dan Kementerian PAN & RB serta kementerian teknis lainnya.  Namun demikian belum ada benang merah diantara lembaga-lembaga tersebut.  Sehingga urusan diklat untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi teknis dan managerial PNS menjadi terabaikan.

Sumber: http://motivasidanpengembagandiri.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo_14.html

Rabu, 02 April 2014

LARANGAN PNS IKUT BERKAMPANYE DALAM PEMILU

Print Friendly and PDF
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan berdasarkan penjelasan umum  UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS dilarang enjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.  Dan pada pasal 87 dijelaskan bahwa  apabila  seorang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dia akan diberhentikan dengan secara tidak hormat.