Kamis, 25 September 2014

AKHIRNYA, PILKADA DIPILIH KEMBALI OLEH DPRD

Print Friendly and PDF

Setelah perdebatan panjang yang melibatkan hampir semua unsur masyarakat mengenai untung-rugi dan kelebihan-kelemahan pemilihan kepala daerah langsung atau dipilih oleh DPRD, akhirnya Jumat dini (26/9/2014) usai sudah.  Pukul 01.25 Jumat dini hari tersebut melalui voting kubu Koalisi Merah Putih (KMP) mengungguli kubu pendukung Jokowi-JK dengan kemenangan telak, 226 suara untuk kubu KMP dan 135 suara buat kubu Jokowi-JK.  Dengan demikian pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) mermi akan dipilih kembali oleh DPRD setelah selama 10 tahun dipilih langsung oleh rakyat.

Namun demikian, ada hal yang menarik dari Sidang Paripurna Pengesahan UU Pemlihan Kepala Daerah kali ini.  Dimana Partai Demokrat (PD) melakukan, sekali lagi, manuver politik yang pada awalnya seolah-olah mendukung pilkada langsung, kemudian pada detik-detik terakhir PD melakukan walkout untuk memberi jalan kepada KMP untuk memenangkan ambisinya yaitu pilkada oleh DPRD. Hari ini publik menjadi tahu, secara terang benderang, partai-partai mana saja yang tulus memperjuangkan kedaulatan rakyat dan yang sebaliknya.

Tentunya setelah pengesahan UU tersebut, kita tinggal menunggu reaksi masyarakat saja.  Apakah masyarakat mau menerima begitu saja atau akan ada gelombang demo-demo penolakan?  Bila tidak ada riak-riak penolakan yang berarti dari masyarakat, maka UU Pilkada dipilih oleh DPRD bisa jadi sebenarnya merupakan keinginan masyarakat juga.  

Selanjutnya tinggal kita tunggu kiprah kinerja para anggota DPRD, apakah kelak dia mampu memilih calon kepala daerah yang benar-benar berkualitas atau sebaliknya?  Ada baiknya, kita tidak perlu terlalu berharap pada para anggota DPRD, karena mereka adalah bagian dari pelaku partai-partai politik yang perilakunya suka bermanuver politik.  Dengan demikian, sesungguhnya yang diperlukan adalah peraturan turunanannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri) yang memuat tentang aturan main pemilihan kepala daerah dan syarat-syarat calon kelapa daerah yang harus dibuat seketat mungkin sehingga kelak tidak terjadi lagi ada istilah "Petruk Jadi Raja".  Yakni seorang yang tidak jelas rekam jejak dan kualitas kepemimpinannya tiba-tiba dipilih menjadi bupati atau walikota bahkan gubernur!




Rabu, 24 September 2014

Shodaqoh untuk Kehidupan

Print Friendly and PDF
Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud ra, Nabi Muhammad saw bersabda, "Didalam diri setiap manusia terdapat 360 sendi, dan ia wajib menunaikan satu sedekah bagi setiap sendi.”  Di lain hadits Rosullulah saw bersabda, “Sesungguhnya setiap manusia dari kalangan anak Adam diciptakan dengan 360 sendi. Barangsiapa yang bertakbir memahabesarkan Allah, bertahmid memuji Allah, bertasbih menyucikan Allah, dan beristighfar memohon ampunan kepada Allah, menyingkirkan batu dari jalanan, atau (menyingkirkan) duri atau tulang dari tengah jalanan, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran, sejumlah 360 sendi tersebut, maka hari itu ia telah berjalan sambil menjauhkan dirinya dari neraka.” (HR. Muslim).

Hadits berikutnya dalam HR. Muslim dinyatakan bahwa, "Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir shodaqoh, setiap tahmid shodaqoh, setiap amar ma'ruf adalah shodaqoh, nahi munkar shodaqoh dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga termasuk shodaqoh".  Dan pada riwayat hadits yang sama, Nabi Muhammad saw bersabda, "Tidaklah akan berkurang harta yang dishodaqohkan". 

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa tubuh manusia ditopang oleh 360 persendian, mulai dari persendian yang terdapat di tulang punggung (vertebrae) yang berjumlah 147 persendian,  persendian sekitar dada (thorax) berjumlah 24 persendian, persendian yang meliputi tulang-tulang tangan, pergelangan tangan, siku tangan dan bahu berjumlah 86 persendian, persendian yang meliputi tulang-tulang kaki, mata kaki, lutut dan paha berjumlah 92 persendian serta persendian yang ada pada tulang ekor, tualang pangkal paha dan simfisis pubis (pubic symphysis) sebanyak 11 persendian.  Setiap hari, masing-masing persendian minta shodaqoh. 

Shodaqoh yang paling ringan adalah mengucapkan takbir, bertahlil, bertahmid, bertasbih dan beristigfar memohon ampun kepada Allah swt.  Dan shodaqoh harta yang paling ringan adalah mengeluarkan uang 500 rupiah untuk dishodaqohkan kepada orang lain.  Karena uang 500 rupiah setara dengan shodaqoh setengah biji kurma, sebagaimana hadits riwayat Muslim r.a, Nabi Muhammad saw bersabda, “Takutlah kalian terhadap api neraka meskipun (bersedekah) hanya dgn setengah biji kurma".

Selain itu, shodaqoh juga bisa membersihkan jiwa dan harta kita.  Dengan shodaqoh di akhir bulan suci Ramadhan (zakat fitrah), maka jiwa kita akan bersih dan suci.  Dan dengan shodaqoh harta (zakat mal), maka harta kita akan menjadi bersih dan bertambah/berkembang.  Sebagaimana firman Allah swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 261, Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui".

Jadi, dengan shodaqoh tubuh kita akan menjadi sehat karena setiap persendian yang ada di tubuh kita telah diberikan shodaqohnya.  Kemudian jiwa kita pun akan menjadi bersih dan suci, karena telah diberikan shodaqohnya.  Selanjutnya harta kita pun akan menjadi bersih sehingga akan menyehatkan tubuh dan menjadi barokah bila kita memakannya. Disamping itu harta kita juga akan menjadi tumbuh dan berkembang menjadi lebih banyak dan lebih banyak lagi karena shodaqoh.

Selasa, 23 September 2014

Pakta Integritas

Print Friendly and PDF

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "Pakta" mengandung arti perjanjian dan "Integritas" bermakna mutu, sifat, atau keadaan yg menunjukkan kesatuan yg utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yg memancarkan kewibawaan; kejujuran.  Dengan demikian "pakta integritas" merupakan janji kejujuran seseorang yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku.  Tujuan akhirnya, untuk mencegah tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Mengapa perlu ada pakta integritas? Pakta integritas dibutuhkan, disamping untuk mencegah tindakan KKN, juga diperlukan untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, meningkatkan kredibilitas lembaga/instansi/perusahaan, meningkatkan kinerja, menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif dan mencegah kebocoran keuangan.  Dan bukan sebaliknya, pakta integritas dijadikan sebagai tameng untuk melindungi diri dan sebagai sarana untuk membersihkan citra buruk seseorang di mata publik yang  integritasnya sudah benar-benar sangat buruk.

Pakta integritas sesungguhnya sangat diperlukan bagi orang-orang yang memiliki kepribadian yang integritasnya masih diragukan. Bagi orang-orang seperti itu, pakta integritas dapat dijadikan sebagai alat kendali dalam bekerja dan bertindak. Sebaliknya, bagi orang-orang yang telah memiliki kepribadian yang berintegritas tinggi, pakta integritas hanya dipakai sebagai alat  penguat terhadap tekad atau janjinya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai peraturan yang berlaku. Jadi bagi orang-orang yang memiliki kepribadian yang berintegritas tinggi, sebenarnya tidak diperlukan lagi adanya pakta integritas. Karena didalam diri mereka sudah tertanam kejujuran, kebenaran,  tekad atau janji untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai aturan hukum yang berlaku.





Kamis, 18 September 2014

Pintu Surga Shodaqoh

Print Friendly and PDF
Berdasarkan hadits riwayat Ahmad ra, bahwa pintu surga itu ada delapan.  Satu diantaranya yaitu Pintu Shodaqoh.  Seorang muslim yang rajin shodaqoh (sedekah), kelak akan masuk surga lewat pintu shodaqoh ini.

Shodaqoh berasal dari bahasa arab dari kata "Shidq" yang berarti "benar".  Pengertian tersirat dari kata ini bahwa orang yang bershodaqoh adalah orang yang benar imannya.  Selanjutnya, apakah shodaqoh itu?  Secara umum shodaqoh memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Di sisi lain, menurut hadits riwayat Al Bukhori - Muslim, shodaqoh adalah setiap kebaikan/ amal kebajikan yang kita kerjakan. Dan pada hadits riwayat lain dikatakan bahwa "Setiap tasbih adalah shodaqoh, setiap takbir shodaqoh, setiap tahmid shodaqoh, setiap amar ma'ruf adalah shodaqoh, nahi munkar shodaqoh dan menyalurkan syahwatnya kepada istri juga termasuk shodaqoh".  

Dengan demikian shodaqoh memiliki makna yang sangat luas, yakni mengandung makna yang bersifat non material yaitu mencakup semua amal atau perbuatan yang baik dan yang bersifat material yaitu mendermakan uang atau harta di jalan Allah swt.

Shodaqoh juga sering dikaitkan dengan zakat dan infaq.  Sehingga ada yang mengatakan bahwa "Shodaqoh Wajib" adalah "Zakat", sedangkan "Shodaqoh Sunah" adalah "Infaq. Bahkan ada yang mengatakan bahwa infaq sama dengan shodaqoh.  Zakat merupakan shodaqoh yang bertujuan untuk membersihkan/mensucikan jiwa (zakat fitrah) dan harta (zakat mal).  Disamping itu juga zakat bisa menumbuhkan/mengembangkan harta.  Sedangkan infaq atau shodaqoh harta merupakan derma harta di jalah Allah swt baik untuk fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah

Shodakoh kepada kerabat keluarga mempunyai dua pahala, yaitu pahala shodaqoh itu sendiri dan pahala silaturrohim.  Sedangkan shodaqoh kepada diluar kerabat keluarga hanya memperoleh satu pahala yaitu hanya pahala shodaqoh saja.  Untuk itu, mari kita budayakan bershodaqoh kepada kerabat keluarga kita yang kurang mampu agar.  Dahulukan shodaqoh kita buat kerabat keluarga kita yang kurang mampu, karena mereka juga merupakan bagian tanggungan kita dan masih menjadi tanggungjawab kita.  Bila kita semua memprioritaskan shodaqoh/infaq buat kerabat keluarga dekat kita sendiri, maka tidak akan ada kemiskinan di sekitar kita dan tidak ada kemiskinan di negara kita. Karena tiap-tiap orang/keluarga yang mampu akan menopang dan membantu kerabatnya yang kurang mampu sehingga secara bertahap dia bisa mandiri dan bisa bershodaqoh bagi kerabat lainnya yang kurang mampu.

Rabu, 10 September 2014

Pintu Surga Haji dan Umroh

Print Friendly and PDF
Apakah kita kelak ingin masuk surga? Jawabnya, semua orang beriman pasti bercita-cita ingin masuk surga.  Dan bila ingin masuk surga lewat pintu Haji dan Umroh, maka kita mesti mampu menunaikan ibadah haji dan umroh.  Sebagaimana hadits riwayat Ahmad ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,”Barangsiapa menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apapun, menegakkan shalat, menunaikan zakat, mendengar dan taat (kepada perintah Allah SWT); niscaya Allah akan memasukkannya lewat pintu surga manapun yang ia maui. Dan pintu surga itu ada delapan".  Salah satunya adalah pintu  Haji dan Umroh. Dan pahala bagi haji mabrur adalah surga, sedangkan pahala dari umroh ke umroh berikutnya adalah penghapus dosa diantara keduanya (HR. Bukhori dan Muslim).

Jadi jelas bahwa bila kita telah mampu menunaikan ibadah haji mabrur (tidak rafats dan fasiq) maka pahalanya pasti surga.

Lalu, bagaimana bagi kaum muslimin yang tidak mampu menunaikan ibadah haji dan umroh?  Jawabnya, ada amalan ibadah yang bila dikerjakan pahalanya sama dengan pahala orang yang mengerjakan haji dan umroh. “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“ (HR. Tirmizi).

Selasa, 09 September 2014

Polemik Pemilihan Kepala Daerah Langsung atau Dipilih oleh DPRD

Print Friendly and PDF
Perseteruan antara kubu Prabowo Subianto yang tergabung dalam koalisi Merah Putih dengan kubu Jokowi-JK yang terhimpun dalam koalisi Indonesia Hebat ternyata masih belum usai.  Setelah kubu Prabowo kalah telak pada pemilihan presiden dan disusul kekalahannya di Mahkamah Konstitusi dan PTUN, kini koalisi Merah Putih merapatkan barisan untuk menggolkan RUU Pemilihan Kepala Daerah.  Point penting dalam RUU tersebut, yakni adanya pasal tentang pengaturan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Pertanyaannya, mengapa kubu koalisi terkesan ngotot untuk menggolkan klausal pemelihan kepala daerah oleh DPRD? Jawabannya mudah ditebak.  Koalisi Merah Putih ingin menguasai seluruh bupati, walikota dan gubernur di seluruh wilayah Indonesia.  Dengan bermodalkan perolehan kursi DPRD yang mayoritas hampir di seluruh kabupaten, kota dan provinsi, maka koalisi akan dengan mudah memenangkan pertarungan pemilihan bupati, walikota dan gubernur di masa mendatang.

Bagaimana dengan alasan penghematan anggaran dan mencegah/mengurangi tindakan korupsi kepala daerah?  Dari sisi APBN, pemilihan kepala daerah oleh DPRD memang bisa menghemat anggaran. Tetapi dari sisi APBD justru sebaliknya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan meningkatkan pengeluaran APBD.  Seperti anggaran untuk penyelenggaraan pilkada maupun pengamanannya akan meningkat dua atau tiga kali dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada langsung.  Kemudian untuk alasan mencegah/mengurangi tindakan korupsi para kepala daerah, pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada jaminan bupati, walikota dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tidak kurupsi? 

Jawabannya pasti tidak! tidak ada jaminan bahwa bupati, walikota dan gubernur yang dipilih oleh DPRD tidak melakukan korupsi.  Karena tingkah laku korupsi para bupati, walikota dan gubernur saat ini umumnya berkaitan erat dengan pola rekrutmen dan pembinaan dari partai-partai politik pendukungnya.

Kemudian kalau kita analisis, sebenarnya apa untung ruginya bila kepala daerah dipilih oleh DPRD. Bagi para politisi, keuntungannya bagi mereka cuma satu, yakni syahwat untuk berkuasa terpenuhi. Sedangkan bagi rakyat, tidak ada keuntungan sama sekali. Karena alasan penghematan anggaran tidaklah signifikan dan untuk bebas korupsi juga tidak ada jaminan.

Selanjutnya kerugiannya apa? Bagi rakyat, hak untuk memilih pimpinannya sendiri (bupati, walikota dan gubernur) dirampas oleh DPRD, bupati/walikota/gubernur akan lebih loyal kepada DPRD daripada mengurusi rakyatnya, dan demokrasi yang sudah dibangun sejak 2004 melalui pilkada langsung akan mundur kembali kebelakang serta akan memunculkan dinasti politik dan kartel politik.

Jadi bagi rakyat, pilkada oleh DPRD akan  lebih banyak merugikan dan tidak ada satu pun keuantungan yang akan didapatnya.