Senin, 24 Maret 2014

PNS Bisa Ikut Memantau Setoran Tabungan untuk Rumah di Bapetarum

Print Friendly and PDF
Bapertarum PNS yang saat ini berusia 21 tahun dan didirikan berdasarkan Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Taperum sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 46 Tahun 1994 menerima dana iuran Taperum PNS dari pemotongan gaji PNS baik di kementerian/ lembaga negara dan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota seluruh Indonesia.


Sampai saat ini jumlah iuran Taperum PNS yang dihimpun oleh bapertarum PNS dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp 5,582 Triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 Triliun.

Sistem Akun Individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan.

Para PNS, bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dengan dua cara. Pertama melalui sistem SMS dengan cara Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor HP 0812 1900 6000 misalnya SLD 1961110420070110011100 2100.  Paswor untuk golongan I=2100, golongan II=2200 dan golongan III=2300.

Cara kedua melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu “beranda”, pilih menu “akun individu”, lalu “login” dengan mengetik NIP, lalu password ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi