Senin, 27 Januari 2014

PERSIAPAN MENUJU LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

Print Friendly and PDF
Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*)

Setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 tentang  Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah pada tanggal 3 Desember 2013, maka pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 lampiran I, harus dilaksanakan paling lambat pada laporan keuangan tahun 2015.

Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi.

Adapun persiapan-persiapan yang mesti dipenuhi untuk penerapan SAP berbasis akrual sebagai berikut : (1) Membuat kebijakan akuntansi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah; (2) Menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; (3) Menyiapkan teknologi pendukung (sistem aplikasi penatausahaan dan  akuntansi berbasis akrual); (4) Peningkatan sumber daya manusia;   (5) Dukungan dana/anggaran; dan (5) Komitmen pimpinan.

Langkah pertama untuk penerapan SAP berbasis akrual, dibutuhkan pengembangan dokumen kebijakan akuntansi yang semula berbasis kas dan berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual.   Dokumen ini selain mengakomodasi SAP, juga didesain sedemikian rupa sesuai dengan kondisi khas di daerah.

Disamping itu, dibutuhkan juga sistem dan prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan.  Dalam sisdur penatausahaan dan pelaporan mesti menjelaskan teknik-teknik pencatatan, penyiapan dokumen, sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
Untuk mengefesienkan dan mengefektifkan penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, maka diperlukan dukungan teknologi berupa sistem aplikasi penatausahaan dan akuntansi berbasis akrual.  Sistem aplikasi ini biasanya sudah disediakan oleh BPKP maupun Kementerian Dalam Negeri.  Selain itu perlu adanya penambahan kapasitas maupun kuantitas komputer pc dan peningkatan jaringan internet.

Agar kebijakan akuntansi dan sisdur serta sistem aplikasi penatausahaan dan kebijakan akuntasi dapat diterapkan secara optimal, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang mengerti dan memahami akuntansi berbasis akrual.  Untuk itu diperlukan up grade pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau bimbingan teknis bagi para pengelola keuangan baik di tingkat SKPD maupun SKPKD/BUD.

Untuk keperluan penyusunan kebijakan akuntansi, sisdur, dukungan teknologi dan pelatihan sumber daya manusia pengelola keuangan, maka diperlukan dukungan dana/anggaran yang tidak sedikit.  Sehingga dibutuhkan juga komitmen dari para pimpinan, baik pimpinan eksekutif seperti walikota/wakil walikota (bupati/wakil bupati) dan sekda beserta para kepala dinas.  Maupun para pimpinan legislatif yaitu ketua DPRD, para wakil ketua DPRD beserta anggota DPRD.

Dari sisi waktu, persiapan penerapan SAP berbasis akrual tinggal hanya satu tahun ini, yakni tahun 2014.  Karena tahun 2015 merupakan tahun pertama wajib menerapkan SAP berbasis akrual sesuai amanat Permendagri nomor 64 tahun 2013 dan sesuai dengan kesepakatan deklarasi bersama antara para pimpinan dan pengelola keuangan negara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Deklarasi Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada tanggal 12 September 2013 di Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi