Selasa, 28 Januari 2014

Pemda Diminta Perlakukan Eks Honorer K2 Secara Bijak

Print Friendly and PDF
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, para peserta tes CPNS yang tahun 2013 tidak diterima untuk kembali mempersiapkan diri mengikuti tes serupa yang tahun 2014 ini. Direncanakan tes akan dilangsungkan bulan Juni atau Juli, sehingga masih ada waktu sekitar 4 bulan untuk belajar lagi.
Adapun untuk tenaga honorer kategori 2 yang tidak memenuhi passing grade, pemda diminta untuk bijak dalam memperlakukan mereka. “Yang pasti, sudah tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Kalau pemerintah daerah masih membutuhkan tenaganya, sebaiknya diikat dalam bentuk kontrak,” ujarnnya dalam rangkaian kunjungan kerja ke beberapa kabupaten/kota di Aceh, Jumat (10/01).
Dua daerah yang disambangi Azwar Abubakar pada Jumat adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Kunjungan akan dilanjutkan ke  Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidhie, serta Bireun.
Di Aceh Tamiang, Menteri PANRB mengajak pemda agar membantu para pemuda yang akan mengikuti seleksi CPNS dengan mengkoordinir bimbingan belajar. Hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan para pemuda dalam mengerjakan soal-soal tes CPNS, sehingga mereka bisa bersaing dengan peserta  dari luar daerah. “Kalau kita kalah bersaing dengan peserta dari luar daerah, maka kapasitasnya harus ditingkatkan lagi, bukan systemnya yang diubah,” ujarnya.
Seleksi CPNS tahun 2013 dilaksaksanakan yang bersih, obyektif, transparan, adil, bebas dari KKN, merupakan reformasi birokrasi yang harus didukung oleh semua pihak. Dengan cara itu, Negara mendapatkan banyak keuntungan.
Pertama, Negara akan mendapatkan CPNS dari pemuda-pemudi terbaik bangsa, melalui cara-cara yang fair. Tidak ada titip menitip, tidak ada KKN. Semua elemen masyarakat mendapat kesempatan sama, sehingga yang menjadi PNS bukan lagi anak atau saudara pejabat. “Anak petani, anak tukang bangunan dan lain-lain, mendapat kesempatan yang sama,” tambahnya.
Selain itu, Negara juga akan meraih kembali kepercayaan public, khususnya dari kalangan pemuda. Mereka tidak lagi berpikir bahwa asal mempunyai uang bisa nyogok untuk jadi PNS, tetapi kalau mau lulus menjadi CPNS harus belajar.
Sementara dalam kunjungannya ke Kota Langsa, Menteri Azwar Abubakar menyampaikan kabar gembira, bahwa batas usia pensiun pegawai negeri dperpanjang menjadi 58 tahun. “Bagi yang semula sudah memasuki pension pada bulan Februari 2014, maka pensiunnya ditunda dua tahun lagi,” imbuhnya yang mendapat sambutan hangat dari jajaran pejabat Kota Langsa. (ags/HUMAS MENPANRB)
Sumber :http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2162-pemda-diminta-perlakukan-eks-honorer-k2-secara-bijak

Perlu Desk Khusus Garap PP dan Perpres ASN

Print Friendly and PDF
Tekad Kementerian PANRB untuk menyelesaikan 19 PP dan 4 Perpres sebagai pelaksanaan dari UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat simpati dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari mantan Deputi Tatalaksana Kementerian PAN Prof. Komarudin, yang menyarankan perlunya dibentuk special desk.
 
Menurutnya, dalam kondisi normal menyusun sebuah PP dibutuhkan waktu sekitar sekitar setahun.   Bahkan, lanjutnya, ada pengalaman ketika menyelesaikan PP pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang sampai berlarut-larut, hingga tiga tahun. “Sebaiknya Deputi SDM membentuk desk khusus yang bisa fokus agar target bisa dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (06/01).
 
Terkait dengan kehadiran UU ASN, Komarudin mendukung bahwa hal itu merupakan lompatan besar dalam reformasi birokrasi.  Tetapi hal itu baru merupakan langkah awal, karena ke depan pekerjaan justeru semakin berat.
 
Dikatakan, persoalan terberat terutama datang dari birokrasi itu sendiri, yang sekitar 30 persen, atau sekitar 1,2 – 1,3 juta diantaranya merupakan PNS yang berasal dari pengangkatan tenaga honorer. Lebih dari 50 persen PNS terdiri dari guru dan tenaga kesehatan. “Hanya sekitar satu juta PNS yang benar-benar birokrat,” tambahnya.
 
Dengan kondisi seperti itu, menurut Komarudin, pekerjaan yang harus dilakukan untuk membuat PNS menjadi professional seperti diharapkan dalam UU ASN sangatlah berat. “Karena itu Kementerian PANRB  harus konsisten, dan lebih bersemangat dalam mengawal pemberlakuan UU ASN tersebut,” tambah Komarudin. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2153-perlu-desk-khusus-garap-pp-dan-perpres-asn

Pakar: Usulan Pemilu Serentak Sebaiknya pada 2019

Print Friendly and PDF
Pakar politik ekonomi dari Universitas Indonesia Wan Usman menilai usulan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak sebaiknya dilaksanakan untuk Pemilu tahun 2019. 
"Usulan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak tidak tepat diusulkan saat ini," kata Wan Usman kepada Antara, di Jakarta, Rabu. 
Guru besar pada Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia ini mengatakan hal itu, menanggapi wacana yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mengusulkan agar pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 2014 dilakukan secara serentak. 
Konsekuensinya, karena belum ada hasil pemilu legislatif maka tidak ada persyaratan "presidential threshold" sehingga seluruh peserta pemilu bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. 
Menurut Wan Usman, dalam era demokrasi saat ini usulan tersebut sah-sah saja diusulkan, tapi sebaiknya diusulkan untuk Pemilu 2019. 
Saat ini, kata dia, tahapan-tahapan Pemilu Legislatif 2014 sudah berjalan, demikian pula aturan perundangan untuk Pemilu Presiden 2014 sudah siap. 
Soal pemilu lagislatif dan pemilu presiden dilakukan secara terpisah atau serentak, menurut Wan Usman, memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945 tapi hal tersebut sudah merupakan kesepakatan dan menjadi keputusan politik yang dituangkan melalui aturan perundangan. 
"Kalau usulan tersebut diusulkan untuk Pemilu 2014, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan politik," katanya. 
Pada kesempatan tersebut, Wan Usman juga mengimbau Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan terhadap gugatan uji materi secara bijaksana dengan mempertimbangkan semua aspek agar tidak terjadi situasi yang tidak kondusif. 
Dalam era demokrasi saat ini, menurut dia, ambisi seseorang atau sekelompok orang untuk berkuasa sah-sah saja, tapi hendaknya mempertimbangkan semua aspek untuk menjaga konstelasi politik nasional tetap kondusif. 
Jika ada pihak-pihak yang mengajukan gugatan uji materi terkait pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak, ia mengimbau MK bisa bijaksana menyikapinya. 
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/pakar-usulan-pemilu-serentak-sebaiknya-pada-2019-170320338.html

Mahkamah Konstitusi: Pemilu Serentak Mulai 2019

Print Friendly and PDF
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang tentang pemilihan presiden dan wakil Presiden yang diajukan Aliansi masyarakat Sipil untuk pemilu seretak. Uji materi tersebut di antaranya diajukan oleh Dosen Universitas Indonesia Effendi Gazali. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemilu presiden dan wakil preside serta pemilihan umum legislatif dilakukan serentak pada tahun 2019. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan jika pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum. Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014. Hamdan Zoelva mengatakan, "Amar putusan mengadili, menyatakan 1. Mengabulkan permohonan pemohon pasal 3 ayat 5,pasal 12 ayat 1 dn 2, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Kedua, amar putusan dalam angka satu di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum selanjutnya." Namun, pengamat politik dari Akar Rumput Strategic Consulting, Dimas Oky Nugroho menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Mahkamah Konstitusi lanjutnya telah menyatakan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan calon legislatif yang tidak serempak melanggar konstitusi tetapi tetap dilaksanakan pada pemilu 2014 mendatang. "MK menyatakan bahwa itu tidak konstitusional, pisah seperti itu, tetapi pelaksanaannya diundur 5 tahun lagi. Pertanyaan publik adalah jika demikian secara substansinya, bahwa sesungguhnya yang paling terbaik adalah pemilu dilaksanakan secara serentak - baik pemilihan presiden dan legislatif - maka logika itu yang diterima masyarakat. 

Jadi itu akan menimbulkan krisis legitimasi juga bagi pemerintahan siapapun yang akan tampil di (pemilu) 2014 nanti yang menjadi pemenang," ujar Dimas Oky mempertanyakan. Penggagas uji materi, Effendi Gazali mengatakan keputusan MK seharusnya datang lebih cepat sehingga bisa diterapkan pada pemilu 2014, Ini dikarenakan putusan sudah dibuat pada Mei tahun lalu tetapi hakim baru membacakan putusan itu pada hari Kamis (23/1) ini. Effendi mengatakan pemilu yang berlangsung dua kali telah menyalahi konstitusi dan memboroskan uang rakyat hingga Rp120 triliun. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 ditanggapi beragam oleh masyarakat. 

Seorang anggota masyarakat, Lisa mengatakan, "Setuju karena alasan saya itu lebih ke efektivitas dan praktisnya kalo langsung ke satu hari lebih kayak 'gak perlu ribet bolak balik." Sementara, Anton berkomentar, "Itu berarti kan waktunya lebih singkat, satu hari, mungkin juga untuk biaya pemilu bisa lebih irit, bisa dialihkan buat yang lain." Sedang Tasha mengusulkan, "Jangan dibikin satu hari yah karena semakin membikin suasana semakin riuh jadinya semakin tidak terkontrol takutnya jadi lebih baik dipisah aja waktu."

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu serentak antara eksekutif dan legislatif diberlakukan pada Pemilu 2019 mendatang. Priyo mengaku sempat khawatir jika pemilu serentak itu dilaksanakan pada pemilu 2014 karena bisa saja pihak tertentu menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya. Untuk itu dia menilai langkah dan putusan yang diambil oleh MK sudah bijaksana dan tepat.

sumber : http://www.voaindonesia.com/content/mk-pemilu-serentak-mulai-2019/1836473.html

Senin, 27 Januari 2014

Permendagri No. 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemda

Print Friendly and PDF Permendagri No. 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemda

PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP

Print Friendly and PDF PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual

Meneladani Kesuksesan UMKM Pengrajin Boneka

Print Friendly and PDF Oleh: CARDIMAN (Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi)

Ada sekitar 125 orang pengrajin boneka yang tersebar di wiayah Kota Bekasi, kata Nana Anang Sujana pemilik Hayashi Toys yang berlokasi di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Sujana, panggilan akrab Nana Anang Sujana, dan para pengrajin boneka lainnya yang tergabung dalam Himpunan Industri Kecil Pengrajin Boneka (HIKPIB) masing-masing telah mempekerjakan karyawan antara 50 - 108 orang dengan omzet perusahaan antara Rp.110 juta – Rp.750 juta. Bahkan menurut ketua HIKPIB, Pupriyono, jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor industri kerajinan boneka ini kurang lebih sekitar 8.000 orang. Sementara produksi boneka dari anggota HIKPB telah mencapai 1 juta pcs per bulan, demikian ketua HIKPB menambahkan. 


Berawal dari PHK 

Bagi sebagian orang, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah akhir dari segalanya. Kalimat tersebut tidak berlaku bagi Sujana, Pupriyono, Wiwin dan kawan-kawan para pengrajin boneka. Ketika krisis ekonomi yang berlanjut dengan krisis moneter pada tahun 1997 menimpa Negara Indonesia, sangat berdampak pada keberadaan perusahan-perusahan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut, terutama yang berskala besar banyak yang bangkrut, sehingga terjadi PHK masal. Hal demikian terjadi pula pada belasan perusahan boneka asal Korea Selatan yang berlokasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya, mereka bangkrut dan mem-PHK seluruh karyawannya. 

Sujana, Pupriyono, Wiwin dan kawan-kawan merupakan bagian dari korban PHK akibat krisis moneter tersebut. Dengan berbekal ketrampilan dan pengetahuan yang mereka miliki pada saat menjadi karyawan di perusahaan boneka asal Korea Selatan tempo dulu, mereka yang berasal dari strata middle managers, foreman dan pekerja pengrajin (pembuat boneka) bangkit dengan merintis usaha skala kecil secara mandiri. Dengan modal awal Rp.6,5 juta Sujana muda mula-mula mempekerjakan 3 orang karyawan. Sementara itu Wiwin yang memunyai nama asli Wiwin Windu Wulan pemilik Joint Toys membuka usaha dengan modal awal Rp.22 juta dan mempekerjakan 8 orang karyawan. Masing-masing dengan peralatan yang masih sederhana dan dikerjakan di dalam rumah sendiri (home industry), mereka memproduksi macam-macam boneka untuk mengisi jaringan pasar yang telah terbentuk sejak masih adanya perusahaan boneka asal Korea tersebut. 

Bahan baku utama seperti kapas, kain vonel, velboa, yellpo, dan raspur mereka datangkan dari Kabupaten Karawang. Sedangkan asesoris untuk boneka seperti mata dan hidung mereka beli dari Mangga Dua Jakarta. Dengan demikian cost untuk bahan baku menjadi sangat mahal. Sudah bisa diduga bahwa harga jual boneka per pcs menjadi mahal pula. Sehingga sangat berat untuk bersaing dengan boneka-boneka buatan daerah lain seperti boneka produksi dari Cikampek yang terkenal murah. Kondisi semacam ini berlangsung hingga tahun 2006 sampai terbentuknya organisasi para pengrajin boneka yang mereka namakan Himpunan Industri Kecil Pengrajin Boneka (HIKPB). Selama kurun waktu tersebut banyak pengrajin boneka yang gulung tikar, tetapi ada beberapa pengrajin yang mampu bertahan. Mereka adalah para pengrajin yang ulet dan bekerja keras. Orang-orang inilah yang selanjutnya menjadi pendorong (prime mover) bagi para pengrajin boneka lain di Kota Bekasi untuk menjadi maju dan berkembang hingga mencapai 125 pengrajin.


Mengorganisasi diri 

Sejak para pengrajin berhimpun dalam HIKPIB, solidaritas dan persatuan antar sesama mereka menjadi semakin kuat. Tidak ada lagi yang saling melemahkan dan menjatuhkan, tetapi mereka saling bekerjasama dalam penyediaan bahan baku, produksi dan pemasaran. Di antara mereka ada yang khusus sebagai suplaier bahan baku, menyediakan bahan baku seperti kapas dan kain, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk kebutuhan anggota HIKPB.  Ada juga yang menyediakan asesoris, bahkan sampai ada yang membuka usaha bordir untuk menunjang kreatifitas produk boneka. Disamping itu ada juga yang berperanan sebagai pemarasan hasil produksi. Sehingga siklus produksi boneka secara utuh telah terjadi di dalam anggota HIKPIB. 

Produk boneka yang mereka hasilkan semakin beragam jenis dan bentuknya, mulai dari boneka yang sangat familier seperti boneka Teddy bear, tokoh kartun, animals, boneka bola, boneka tas, tempat tissue, tempat HP, bantal hingga assesoris untuk di dalam mobil. Boneka-boneka tersebut pada umumnya mereka buat dari bahan kain vonel, velboa, yellpo, raspur dan kapas kemudian dikerjakan dengan peralatan dan mesin-mesin yang masih sederhana, namun karena cara pengerjaannya yang bagus dan bahan bakunya pilihan sehingga kualitas boneka yang dihasilkan cukup bagus dan aman bagi anak-anak. 

Mengenai kualitas boneka hasil produksi anggota HIKPIB, ketuanya bahkan sesumbar bahwa boneka yang diproduksi anggota HIKPIB akan mampu bersaing dengan produk-produk serupa asal negeri China. Karena mereka yakin kualitasnya lebih baik dan harganya bisa bersaing. Kita patut bangga, karena UMKM pengrajin boneka merupakan salah satu UMKM yang sudah sangat siap untuk menyongsong AFTA (ASEAN Free Trade Area) - China 2010. 

Dengan terbentuknya HIKPIB rupanya menarik perhatian Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Sehingga pada tahun 2007, sembilan orang anggota HIKPB mendapat kucuran dana dari Pemda sebesar Rp.45 juta sampai Rp.310 juta per orang. Dana tersebut dikucurkan melalui Program Pendanaan Kompetisi – Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) bidang Daya Beli berjumlah Rp.1,4 milyar lebih. Tahap selanjutnya beberapa anggota HIKPIB mendapatkan giliran mendapatkan kucuran dana tersebut sehingga sampai tahun 2010 telah tersalur dana PPK-IPM Pemda Kota Bekasi sebanyak Rp.7 milyar lebih. Dengan tambahan modal tersebut secara otomatis meningkatkan omzet mereka, bahkan omzet perusahaannya ada yang mencapai hingga Rp.750 juta dengan jumlah karyawan sebanyak 108 orang. 

Selain mendapatkan bantuan modal, anggota HIKPIB juga memperoleh bantuan peralatan produksi, dan promosi pemasaran. Beberapa diantara mereka sering diikutsertakan dalam event-event pameran untuk mempromosikan hasil produksinya, baik di tingkat regional, nasional bahkan sampai ke luar negeri. Setelah mengikuti event pameran biasanya omzet penjualan mereka langsung meningkat karena adanya pesanan dalam party besar. Untuk memenuhi pesanan tersebut kadang kala mereka men-subkon-kan kepada sesama pengrajin boneka lainnya. 

Secara umum, boneka yang telah mereka hasilkan sebagian besar dipasarkan ke Jakarta untuk mengisi pasar Mangga Dua. Hampir 90% kebutuhan pasar Mangga Dua disuplai dari Kota Bekasi, demikian ketua HIKPIB berkomentar. Dari Mangga Dua selanjutnya didistribusikan ke kota-kota di pulau Jawa seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Banten dan Bandung dan luar pulau Jawa seperti Bali, Gorontalo, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Sulawesi Selatan. Sementara itu pasar ekspor untuk tujuan Singapura, Malaysia, Eropa dan Amerika masih terbuka sangat lebar. 


Teladan Kesuksesan 

Bercermin dari keberhasilan para pengrajin boneka di Kota Bekasi tersebut, ada teladan yang dapat kita petik antara lain: Pertama, keuletan dan kerja keras. Kedua sikap tersebut mereka tunjukkan lewat hasil produksi yang berkualitas dan bervariatif jenis dan bentuknya. Mereka bekerja keras untuk menciptakan produk yang berkualitas dengan harga terjangkau agar mampu bersaing dengan produk serupa dari negeri China. Kedua, merebut peluang pasar. Dengan sangat jeli mereka mampu melihat peluang pasar yang sudah terbentuk sejak masih adanya perusahaan boneka asal korea Selatan. Kemudian pasar tersebut vakum tidak ada yang mengisinya karena perusahaan boneka asal korea Selatan telah bangkut. Selanjutnya mereka manfaatkan jaringan pasar yang telah terbentuk tersebut dengan usaha mandiri. 

Keberhasilan para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagaimana yang telah ditampilkan Koran Sindo secara berturut-turut dalam edisi tanggal 24-26 Maret 2010 menunjukkan hal yang sama. Yakni keberhasilan mereka berawal dari adanya peluang pasar yang telah tercipta oleh perusahaan yang ada sebelumnya dan perusahaan tersebut bangkrut atau tidak dapat memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat. Dengan berbekal ketrampilan dan pengalaman yang mereka miliki semasa menjadi karyawan di perusahan tempat mereka bekerja dahulu, selanjutnya mereka berhasil merebut peluang pasar yang jaringannya memang sudah terbentuk itu dengan usaha mandiri. 

Ketiga, adanya pembinaan dan dukungan dana. Selain dukungan dana dari lembaga perbankan ataupun dari pemerintah yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan investasi UMKM, pembinaan teknis dan managerial sangat penting diberikan terutama bagi UMKM-UMKM pemula. Karena berdasarkan hasil penelitian SMEs (Small Medium Enterprises) bahwa 98% UMKM pemula tidak akan berhasil berkembang bahkan akan bangkrut tanpa adanya pembinaan atau mentor. Pembinaan ini biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, atau organisasi terkait. Dan keempat, membentuk wadah atau organisasi. Bukti empiris menunjukkan bahwa dengan membentuk HIKPIB para pengrajin boneka di Kota Bekasi mampu menekan cost bahan baku dan mampu meningkatkan omzet penjualan.

Mustikajaya, Maret 2010

Visi Kota Bekasi 2008-2013: Bekasi Sehat, Cerdas dan Ihsan

Print Friendly and PDF

Undang Undang ASN

Print Friendly and PDF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA

Silahkan Unduh

Pemerintah Tancap Gas Susun PP dan Perpres Pelaksana UU ASN

Print Friendly and PDF
Pasca pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang oleh DPR pada 19 Desember 2013, pemerintah langsung tancap gas untuk menyusun 19 Peraturan Pemerintah (PP)  dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.
 
Sebenarnya DPR menghendaki seluruh PP dan Perpres harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar dan jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan.
 
Untuk itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dalam 3 bulan ini akan dirampungkan 10 RPP. “Dalam tiga bulan ini kami targetkan bisa menyelesaikan setidaknya 10 RPP,” ujarnya usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, di Media Center, Kamis, (02/01).
 
Dalam kesempatan itu, Setiawan mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif bahu-membahu membantu penyusunan RPP dimaksud. “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” tambahnya.
 
Di hadapan Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sujono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur  Setiawan Wangsaatmadja, Staf Ahli Kebijakan Publik Rusdiyanto, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin, serta  jajaran Biro Hukum dan KIP, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tiga hal.
 
Tiga hal dimaksud adalah melanjutkan program dan kegiatan yang baik dari, kedua memperbaiki kekurangan yang ada, serta  mendorong inovasi baru kinerja Biro Hukum dan KIP. “Kami harus berlari lebih kencang lagi,” ujarnya. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)
 
DAFTAR PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
 
Screen Shot 2014-01-02 at 1.44.27 PM
 

Pemberkasan CPNS Sampai Februari 2014

Print Friendly and PDF
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 mengharapkan pemda segera mengumumkan hasil tes CPNS di instansinya, dan selanjutnya dilakukan pemberkasan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Panselnas juga terus melakukan komunikasi kepada pemda, agar seleksi CPNS ini benar-benar member manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Negara.
Ketua Pelaksana Panselnas CPNS Eko Soetrisno yang juga Kepala BKN mengatakan, kalau terjadi keterlambatan pemberkasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. “Pemberkasan hingga akhir Februari 2014,” ujar Eko dalam jumpa pers di Kementerian PANRB, Selasa (07/01).
Eko Soetrisno yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatamdja dan Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian PANRB  Herman Suryatman, menambahkan, dari 65 ribu formasi CPNS 2013 yang terisi sebanyak 58.796, dan 6.204 diantarnya tidak terisi. Tidak terisinya formasi tersebut umumnya akibat peserta tidak lulus passing grade, ada juga yang tidak ada pelamarnya.
Setiawan menambahkan, dari hasil pengolahan lembar jawaban komputer (LJK) ada sekitar 10 persen yang tidak valid. Ada lima penyebab LJK tidak valid, yakni kelengkapan isian, nomor peserta tidak ada dalam biodata, nomor peserta ganda, atau sama dengan peserta lain, kode soal salah, dan peserta ikut lebih dari satu instansi. “Dengan prinsip zero tolerans, Panselnas tidak mengoreksi LJK yang tidak valid tersebut,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kepala BKN juga menegaskan bahwa pengumuman hasil tes bagi tenaga honorer kategori II diharapkan bisa sesuai jadwal, yakni minggu keempat Januari 2014 ini.
Diungkapkan, tenaga honorer K2 yang mengikuti tes sebanyak 649.284 orang, yang tersebar di 37 kementerian/lembaga sebanyak 86.644 orang, dan dan 510 pemda dengan peserta sebanyak 562.640 orang. Dari jumlah itu, 77 persen diantarnya berpendidikan maksimal SLTA.
Ditambahkan, bagian terbesar honorer K-2 adalah tenaga teknis/administrative yakni 54 persen, sedangkan sebagai tenaga pendidik 42 persen, dan tenaga penyuluh atau kesehatan sebanyak 4 persen. Pada bulan Januari 2005, usia  tenaga honorer tersebut umumnya di bawah 35 tahun.
Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS. Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. “Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,” ujar Setiawan.
Eko Soetrisno menambahkan, dalam menyelesaiian tenaga honorer K-2 tidak semata-mata menyangkut status, tetapi lebih penting adalah pendekatan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan sistem jaminan sosial nasional, yang menetapkan setiap badan publik yang mempekerjakan pegawai harus menjamin kesejahteraannya. “Ini merupakan PR bersama pemerintah pusat dan pemda,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

PNS yang Pensiun 1 Februari, Otomatis Diperpanjang

Print Friendly and PDF
Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundang perhatian masyarakat luas.  Banyak PNS terutama yang pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian  PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala  BKN,” ujarnya Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara lain  karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU ASN ini. (ags/HUMAS MENPANRB)

PERSIAPAN MENUJU LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL

Print Friendly and PDF
Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*)

Setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 tentang  Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah pada tanggal 3 Desember 2013, maka pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 lampiran I, harus dilaksanakan paling lambat pada laporan keuangan tahun 2015.

Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi.

Adapun persiapan-persiapan yang mesti dipenuhi untuk penerapan SAP berbasis akrual sebagai berikut : (1) Membuat kebijakan akuntansi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah; (2) Menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; (3) Menyiapkan teknologi pendukung (sistem aplikasi penatausahaan dan  akuntansi berbasis akrual); (4) Peningkatan sumber daya manusia;   (5) Dukungan dana/anggaran; dan (5) Komitmen pimpinan.

Langkah pertama untuk penerapan SAP berbasis akrual, dibutuhkan pengembangan dokumen kebijakan akuntansi yang semula berbasis kas dan berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis akrual.   Dokumen ini selain mengakomodasi SAP, juga didesain sedemikian rupa sesuai dengan kondisi khas di daerah.

Disamping itu, dibutuhkan juga sistem dan prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan.  Dalam sisdur penatausahaan dan pelaporan mesti menjelaskan teknik-teknik pencatatan, penyiapan dokumen, sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
Untuk mengefesienkan dan mengefektifkan penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, maka diperlukan dukungan teknologi berupa sistem aplikasi penatausahaan dan akuntansi berbasis akrual.  Sistem aplikasi ini biasanya sudah disediakan oleh BPKP maupun Kementerian Dalam Negeri.  Selain itu perlu adanya penambahan kapasitas maupun kuantitas komputer pc dan peningkatan jaringan internet.

Agar kebijakan akuntansi dan sisdur serta sistem aplikasi penatausahaan dan kebijakan akuntasi dapat diterapkan secara optimal, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang mengerti dan memahami akuntansi berbasis akrual.  Untuk itu diperlukan up grade pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau bimbingan teknis bagi para pengelola keuangan baik di tingkat SKPD maupun SKPKD/BUD.

Untuk keperluan penyusunan kebijakan akuntansi, sisdur, dukungan teknologi dan pelatihan sumber daya manusia pengelola keuangan, maka diperlukan dukungan dana/anggaran yang tidak sedikit.  Sehingga dibutuhkan juga komitmen dari para pimpinan, baik pimpinan eksekutif seperti walikota/wakil walikota (bupati/wakil bupati) dan sekda beserta para kepala dinas.  Maupun para pimpinan legislatif yaitu ketua DPRD, para wakil ketua DPRD beserta anggota DPRD.

Dari sisi waktu, persiapan penerapan SAP berbasis akrual tinggal hanya satu tahun ini, yakni tahun 2014.  Karena tahun 2015 merupakan tahun pertama wajib menerapkan SAP berbasis akrual sesuai amanat Permendagri nomor 64 tahun 2013 dan sesuai dengan kesepakatan deklarasi bersama antara para pimpinan dan pengelola keuangan negara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Deklarasi Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada tanggal 12 September 2013 di Jakarta.


MENCARI SOLUSI ATASI BANJIR

Print Friendly and PDF
Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian banjir adalah (1) berair banyak dan deras, kadang-kadang meluap (tt kali dsb): krn hujan turun terus-menerus, sungai itu --; (2) air yg banyak dan mengalir deras; air bah: pd musim hujan, daerah itu sering dilanda --; (3) peristiwa terbenamnya daratan (yg biasanya kering) krn volume air yg meningkat; (4)  datang (ada) banyak sekali: menjelang Lebaran di pasar – petasan.

Kalau kita cermati definisi banjir di atas menunjukkan adanya volume air yang banyak, meluap dan mengalir deras serta menenggelamkan daratan. Itu semua merupakan peristiwa yang terjadi di atas permukaan tanah.  Sebaliknya, apabila ada volume air yang banyak, tetapi tidak meluap dan tidak menenggelamkan daratan, walaupun airnya mengalir dengan deras, itu bukan merupakan banjir atau tidak disebut sebagai banjir.

Berangkat dari pemahaman sederhana tentang banjir seperti diuraikan di muka, ada 4 (empat) solusi untuk mengatasi banjir yaitu : (1) Menghindarkan banjir dari masyarakat; (2) Menghindarkan masyarakat dari banjir; (3) Membiasakan masyarakat untuk hidup bersama banjir; dan (4) Gabungan dari solusi 1, 2 dan 3.

Solusi pertama yaitu menghindarkan banjir dari masyarakat artinya memindahkan atau membelokan arah banjir dari pemukiman/tempat aktifitas masyarakat.  Caranya dengan membuat sungai-sungai besar bawah tanah. Maksudnya agar luapan air banjir di permukaan tanah dapat langsung dialirkan melalui sungai-sungai bawah tanah.  Sehingga tidak ada luapan air yang mengalir deras di permukaan tanah.

Kenapa harus sungai bawah tanah? Karena kalau hanya dengan mengandalkan  menormalisasi saluran sungai dan  membuat kanal-kanal seperti Bendung Kanal Timur yang sifatnya dipermukaan tanah, ternyata hasilnya terbukti tidak efektif untuk menanggulangi banjir.  Atau seperti gagasan untuk menyodet sungai Cisadane untuk mengalirkan sebagian air luapan dari sungai Ciliwung.  Gagasan ini pun tidak akan efektif, terbukti belum apa-apa Perpov Banten menolak mentah-mentah rencana tersebut. Karena gagasan tersebut hanya akan mengurangi beban banjir masyarakat Jakarta, tetapi akan menambah beban banjir masyarakat Banten akibat tambahan beban banjir dari sungai Ciliwung yang mengalir ke sungai Cisadane.

Grand design sungai-sungai bawah tanah, mungkin dimulai dari titik-titik bendung di wilayah hulu (seperti Bendung Katulampa, dst) terus dialirkan di bawah tanah sampai bermuara di Laut Jawa dan/atau Selat Sunda.

Solusi kedua yakni menghindarkan masyarakat dari banjir, maksudnya memindahkan atau merelokasi masyarakat dari tempat-tempat yang secara rutin selalu terkena banjir.  Solusi kedua ini lebih tepat diterapkan bagi masyarakat yang tinggal di bantaran kali atau di tempat-tempat tertentu yang rawan banjir.  Sehingga masyarakat benar-benar terhindar dari banjir.

Solusi ketiga yaitu membiasakan masyarakat untuk hidup bersama banjir, artinya apabila solusi pertama dan kedua belum bisa dilaksanakan atau masih dalam tahap perencanaan dan/atau tahap pelaksanaan, maka solusi untuk hidup bersama banjir merupakan solusi yang elegan.  Dimana masyarakat yang secara rutin selalu terkena banjir agar dibikin enjoy bila ada banjir.  Caranya yakni dengan merubah persepsi masyarakat yang selama ini memandang banjir sebagai musibah harus dirubah berpersepsi bahwa banjir bukan merupakan musibah tetapi merupakan suatu berkah.

Selanjutnya, untuk membuat masyarakat enjoy dengan banjir, maka perlu di desain ulang model-model rumah tempat tinggal dan infrastruktur lingkungannya.  Tugas kita semua untuk menemukan model tempat tinggal beserta sarana pendukungnya yang pas buat saat banjir maupun tidak banjir.  Jadi bila ada banjir, masyarakat tidak perlu mengungsi karena di dalam rumahnya masih aman dan sarana pendukung lainnya seperti listrik tidak padam, air bersih masih tersedia dan sarana transportasi masih lancar.  Seperti ini lah konsep ideal lingkungan tempat tinggal yang ramah terhadap banjir.

Solusi keempat merupakan solusi gabungan dari solusi pertama, kedua dan ketiga.  Solusi ini mungkin merupakan solusi paripurna, karena berupaya mengatasi banjir melalaui pendekatan objek, subjek dan interaksi antara keduanya.

Kamis, 23 Januari 2014

BANJIR : MUSIBAH ATAU BERKAH?

Print Friendly and PDF
Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*) 


Banyak orang bilang, “Banjir itu musibah”. Tetapi tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa, “Banjir itu membawa berkah”.

 Pendapat pertama, banjir itu musibah memang tepat. Karena banyak orang yang kehilangan harta-benda bahkan sampai kehilangan nyawanya akibat banjir. Sehingga bagi mereka banjir identik dengan musibah. Bagaimana dengan pendapat kedua, yang mengatakan banjir itu berkah? Pendapat ini pun ada benarnya. Karena dengan adanya banjir, kelompok orang-orang ini justru mendapatkan limpahan rijeki. Saat banjir tiba, ibu-ibu yang biasanya masak di dapur jadi tidak bisa masak. Sehingga mereka membeli makanan di warung-warung nasi/ rumah makan. Dengan demikian omzet warung nasi menjadi melonjak tinggi di saat banjir. 

Begitu juga dengan tukang ojeg gerobag dan pedagang air bersih, permintaan akan jasa ojeg gerobag untuk keperluan angkut-angkut barang dan orang meningkat tinggi. Begitu pula kebutuhan terhadap air bersih juga melonjak tinggi. Dengan demikian, banjir bagi kelompok orang-orang seperti ini adalah merupakan berkah.

Ada kalanya, bagi kelompok orang-orang tertentu, banjir merupakan berkah. Karena dengan adanya banjir, banyak orang ataupun instansi/perusahaan berlomba-lomba memberikan bantuan kemanusiaan baik berupa barang maupun uang melalui kepanitiaan kelompok orang-orang tertentu. Bantuan kemanusiaan tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada yang berhak tetapi ditimbun atau disalurkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kelompok orang semacam ini pun berpendapat bahwa banjir itu merupakan berkah. Dan masih banyak lagi orang-orang yang menganggap banjir itu berkah. 

Termasuk kelompok manakah anda?

BUDAYA UNGGUL

Print Friendly and PDF
Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*) 

Hampir semua orang mengetahui Pulau Bali merupakan tujuan wisata dunia. Alamnya yang eksotis dan budaya masyarakatnya yang terbuka serta ditunjang dengan sarana prasarana transportasi dan akomodasi yang paripurna membuat wisatawan domestik maupun manca negara betah berlama lama tinggal di Bali.

Setiap hari, mulai terbit matahari sampai malam hari, turis-turis bule dan domestik banyak bertebaran di sepanjang bibir Pantai Kuta. Ada yang sekedar duduk-duduk sambil menikmati keindahan pantai, joging, berselancar, berjemur dan kongkow-kongkow sambil bercanda ria dengan sesamanya. 

Dari hingar bingarnya suasana Pantai Kuta, ada hal yang sangat menarik bagi saya, yaitu ketika saya sedang makan siang di restoran cepat saji yang letaknya di seberang jalan Pantai Kuta. Begitu saya masuk restoran tersebut, di sana sudah ada empat pemuda bule seusia anak-anak SMA dan banyak turis-turis bule lain yang sedang makan. Saya perhatikan, apa yang sedang mereka makan merupakan menu standar yang biasa ada di setiap restoran cepat saji. Friedchicken, nasi, kentang goreng dan minuman dingin.
Saya ambil posisi tempat duduk yang tidak terlalu jauh dari keempat pemuda bule makan. Dan selang 30 menit kemudian, mereka berempat selesai makan. Setelah selesai makan keempat pemuda bule tersebut tidak langsung beranjak meninggalkan meja makan begitu saja, tetapi mereka terlebih dahulu kumpulkan kertas bekas bungkus nasi, kemasan bekas bungkus kentang goreng, sisa-sisa tulang ayam goreng dan gelas plastik bekas minuman dingin, kemudian ditaruh di atas mampan masing-masing lalu dibuang di tempat sampah yang tersedia di tempat itu. Setelah itu baru mereka menuju wastafel untuk cuci tangan dan baru mereka keluar meninggalkan restoran. 

Bukan main! hebat nian tuh anak-anak bule, biar di negeri orang dan tanpa ada yang nyuruh mereka melakukan hal baik seperti itu. Budaya mereka benar-benar unggul. Saya begitu terkesima melihat pemandangan seperti itu. Terus terang saya baru pertama kali melihat perilaku seorang pemuda bule semacam itu. Soalnya dalam imej kita yang namanya bule itu perilakunya biasanya kurang baik. 

Seandainya pemuda-pemuda kita, anak-anak kita dan kita semua bisa berperilaku seperti itu tentunya lingkungan tempat tinggal kita mulai dari lingkungan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga bangsa ini akan menjadi bersih tanpa sampah. Dampaknya, hidup kita menjadi sehat. Karena lingkungan kita menjadi bersih, aliran-aliran sungai bersih dari sampah dan airnya juga bersih. Dan kita pun akan terhindar dari bencana banjir yang terjadi hampir di setiap tahun.

Selasa, 07 Januari 2014

Print Friendly and PDF
Print Friendly and PDF

Senin, 06 Januari 2014

Urusan Kepegawaian Diambil-alih Kembali Oleh Pemerintah Pusat

Print Friendly and PDF
Setelah diberlakukannya UU ASN tanggal 19 Desember 2012, maka urusan di bidang  kepegawaian yang semula menjadi urusan wajib pemerintah daerah diambil kembali menjadi urusan pemerintah pusat.  Padahal urusan wajib lainnya seperti urusan di bidang pertanahan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi sampai saat ini masih sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat dan belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 urusan pemerintahan wajib yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai brikut:
  1.  Pendidikan;
  2.   Kesehatan;
  3.   Lingkungan hidup; (Tentative)
  4.   Pekerjaan umum;
  5.   Penataan ruang;
  6.   Perencanaan pembangunan;
  7.  Perumahan;
  8.  Pemuda dan olahraga;
  9.  penanaman modal;
  10.  Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11.  Kependudukan dan catatan sipil;
  12.  Tenaga kerja;
  13.  Ketahanan pangan;
14.  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15.  Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
16.  Perhubungan;
17.  Komunikasi dan informatika;
18.  Pertanahan;
19.  Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20.  Otonomi daerah, pemerintahan umum (Tramtib), administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21.  Pemberdayaan masyarakat dan desa;
22.  Sosial;
23.  Kebudayaan;
24.  Statistik; dan
25.Arsip dan
26.perpustakaan.

Sedangkan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu :
1.  Kelautan dan perikanan;
  2.  Pertanian;
  3.  Kehutanan;
  4.  Energi dan sumber daya mineral;
  5.  Pariwisata;
  6.  Perindustrian;
  7.  Perdagangan; dan

  8.  Transmigrasi.

Pokok-Pokok RUU ASN: Batas Usia Pensiun Minimal 58 Tahun

Print Friendly and PDF
Mengenai pemberhentian, RUU ASN menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini; dan e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota/pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
Adapun Batas Usia Pensiun (BUP), menurut Pasal 90 RUU ASN adalah: 58 tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 tahun bagi pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pension dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  [peraturan perundang-unangan,” bunyi Pasal 91 Ayat (1) RUU ASN ini.

Pokok-Pokok RUU ASN: KASN Awasi Perilaku Aparatur Sipil Negara, Termasuk Pengisian Jabatan

Print Friendly and PDF
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui rapat paripurna DPR-RI menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (19/12) lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaiti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pasal 27 RUU ASN menyebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 RUU ASN.
Menurut RUU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KASN dapat: a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa; c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN; d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti,” bunyi Pasal 32 ayat (2) RUU ASN itu.
Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang, yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan KASN
KASN terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. Dalam hal ketua KASAN berhalangan, wakil ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang ketua KASN.
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Ketua ASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
Asisten KASN sebagaimana dimaksud dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen public, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan public, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
KASN dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh seorang kepala secretariat yang berasal dari PNS. Kepala secretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
“KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 37 RUU ASN.
Adapun anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia paling rendah 50 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
Khusus anggota KASN yang berasal dari PNS, diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Sementara anggota KASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) diberhentikan statusnya dari PPPK, dan yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.
Seleksi KASN
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Menteri PAN-RB dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik. Selanjutnya, Tim Seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
“Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh Tim Selesi sebagaiana dimaksud,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) RUU ASN.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya apaila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN; d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kehatan jabatan/umum; dan e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
Disebutkan dalam RUU ASN ini, KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 42 RUU ASN ini.

Pokok-Pokok RUU ASN: Selain PNS, Ada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Print Friendly and PDF
Setelah melalui pembahasan yang panjang, DPR-RI pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, Kamis (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang. 
Untuk mengetahui subtansi RUU ASN yang sudah disetujui menjadi UU ASN itu, mulai hari ini akan disampaikan sejumlah materi dar RUU tersebut.
Jabatan ASN
Pasal 6 RUU ASN menyebutkan, pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) RUU tersebut.
RUU ini menegaskan, Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Selain itu, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi Pasal 12 RUU ini.
Mengenai Jabatan ASN, menurut RUU ini terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Khusus Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli utama. Sedang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Pasal 20 RUU ini menyebutkan, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Namun untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan b. Anggota Polri.
Mengenai Jabatan ASN ini pada Ketentuan Peralihan, yaitu Pasal 131 disebutkan, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: a. Jabatan eselon Ia kepada lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;  e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Menurut RUU ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggaran kekuasaan sebagaimana dimaksud, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap asas, kode etik, dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan, Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PPPK
Mengenai PPPK, pasal 94 RUU ASN ini menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 RUU ini.
Disebutkan dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penialain kinerja.
“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 RUU ASN ini.
Menurut RUU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untk PPPK di Instansi Pusat, dan APBN untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 RUU ini.
Dalam RUU ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk penembangan kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
“Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. Tanda kehormatan; b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,” bunyi Pasal 103 Ayat (2) RUU ini.