Rabu, 26 Maret 2014

SAMAKAH PNS DENGAN BIROKRASI

Print Friendly and PDF
Pegawai pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya identik dengan Birokrasi.  Dan kalau bicara "Birokrasi" konotasinya cenderung negatif.  Karena imej di masyarakat telah berkembang bahwa birokrasi itu berarti lambat, lelet/lemot, bertele-tele, banyak meja yang harus dilalui dan mahal/biaya tinggi.

Untuk itu mari kita lihat, sebenarnya seperti apa sih arti birokrasi sesungguhnya?  Menurut Max Weber, Birokrasi adalah sebuah istilah kolektif untuk sebuah badan yang di dalamnya terdiri dari pejabat-pejabat ataupun sekumpulan yang pasti dan jelas tugas dan pekerjaannya serta pengaruhnya dapat disaksikan pada seluruh organisasi.

Dari segi etimologi birokrasi berasal dari bahasa Yunani bureau dan kratia yang artinya bureau=meja/kantor dan kratia=pemerintah.  Bikrokrasi artinya pelayanan yang diberikan pemerintah dari meja ke meja. Jadi birokrasi adalah sistem kerja yang berdasarkan atas kerjasama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai sesuatu yang formal sesuai dengan prosedur yg berlaku dan tidak ada pilih kasih atau sentimen, prasangka dan pamrih. Kerja sama atau tata hubungan yang dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dan sesuai dengan peraturan (hukum) yang berlaku.  Sejalan dengan tujuan dari birokrasi adalah untuk mengorganisasi semua pekerjaan secara lebih teratur (sistematis).

Adapun ciri-ciri birokrasi
  • peraturan yang dittaati dengan benar
  • pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  • adanya disiplin yang mengikat pejabat
  • adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  • adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Pelaksanaan tugas dalam urusan birokrasi didasarkan oleh dua asas:
  • Asas Legalitas - artinya tidak ada kebijakan oleh pejabat tanpa dasar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas Diskresi - artinya pejabat tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Pejabat boleh mengambil keputusan berdasarkan pendapat asalkan tidak melanggar peraturan yang ada (asas legalitas).
Sumber: http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/birokrasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi