Kamis, 25 September 2014

AKHIRNYA, PILKADA DIPILIH KEMBALI OLEH DPRD

Print Friendly and PDF

Setelah perdebatan panjang yang melibatkan hampir semua unsur masyarakat mengenai untung-rugi dan kelebihan-kelemahan pemilihan kepala daerah langsung atau dipilih oleh DPRD, akhirnya Jumat dini (26/9/2014) usai sudah.  Pukul 01.25 Jumat dini hari tersebut melalui voting kubu Koalisi Merah Putih (KMP) mengungguli kubu pendukung Jokowi-JK dengan kemenangan telak, 226 suara untuk kubu KMP dan 135 suara buat kubu Jokowi-JK.  Dengan demikian pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) mermi akan dipilih kembali oleh DPRD setelah selama 10 tahun dipilih langsung oleh rakyat.

Namun demikian, ada hal yang menarik dari Sidang Paripurna Pengesahan UU Pemlihan Kepala Daerah kali ini.  Dimana Partai Demokrat (PD) melakukan, sekali lagi, manuver politik yang pada awalnya seolah-olah mendukung pilkada langsung, kemudian pada detik-detik terakhir PD melakukan walkout untuk memberi jalan kepada KMP untuk memenangkan ambisinya yaitu pilkada oleh DPRD. Hari ini publik menjadi tahu, secara terang benderang, partai-partai mana saja yang tulus memperjuangkan kedaulatan rakyat dan yang sebaliknya.

Tentunya setelah pengesahan UU tersebut, kita tinggal menunggu reaksi masyarakat saja.  Apakah masyarakat mau menerima begitu saja atau akan ada gelombang demo-demo penolakan?  Bila tidak ada riak-riak penolakan yang berarti dari masyarakat, maka UU Pilkada dipilih oleh DPRD bisa jadi sebenarnya merupakan keinginan masyarakat juga.  

Selanjutnya tinggal kita tunggu kiprah kinerja para anggota DPRD, apakah kelak dia mampu memilih calon kepala daerah yang benar-benar berkualitas atau sebaliknya?  Ada baiknya, kita tidak perlu terlalu berharap pada para anggota DPRD, karena mereka adalah bagian dari pelaku partai-partai politik yang perilakunya suka bermanuver politik.  Dengan demikian, sesungguhnya yang diperlukan adalah peraturan turunanannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri) yang memuat tentang aturan main pemilihan kepala daerah dan syarat-syarat calon kelapa daerah yang harus dibuat seketat mungkin sehingga kelak tidak terjadi lagi ada istilah "Petruk Jadi Raja".  Yakni seorang yang tidak jelas rekam jejak dan kualitas kepemimpinannya tiba-tiba dipilih menjadi bupati atau walikota bahkan gubernur!




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi