Senin, 06 Januari 2014

Urusan Kepegawaian Diambil-alih Kembali Oleh Pemerintah Pusat

Print Friendly and PDF
Setelah diberlakukannya UU ASN tanggal 19 Desember 2012, maka urusan di bidang  kepegawaian yang semula menjadi urusan wajib pemerintah daerah diambil kembali menjadi urusan pemerintah pusat.  Padahal urusan wajib lainnya seperti urusan di bidang pertanahan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi sampai saat ini masih sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat dan belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 urusan pemerintahan wajib yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai brikut:
  1.  Pendidikan;
  2.   Kesehatan;
  3.   Lingkungan hidup; (Tentative)
  4.   Pekerjaan umum;
  5.   Penataan ruang;
  6.   Perencanaan pembangunan;
  7.  Perumahan;
  8.  Pemuda dan olahraga;
  9.  penanaman modal;
  10.  Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11.  Kependudukan dan catatan sipil;
  12.  Tenaga kerja;
  13.  Ketahanan pangan;
14.  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15.  Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
16.  Perhubungan;
17.  Komunikasi dan informatika;
18.  Pertanahan;
19.  Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20.  Otonomi daerah, pemerintahan umum (Tramtib), administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21.  Pemberdayaan masyarakat dan desa;
22.  Sosial;
23.  Kebudayaan;
24.  Statistik; dan
25.Arsip dan
26.perpustakaan.

Sedangkan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu :
1.  Kelautan dan perikanan;
  2.  Pertanian;
  3.  Kehutanan;
  4.  Energi dan sumber daya mineral;
  5.  Pariwisata;
  6.  Perindustrian;
  7.  Perdagangan; dan

  8.  Transmigrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi