Selasa, 03 Juni 2014

OPINI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI TAHUN 2013 MASIH WAJAR DENGAN PENGECUALIAN (WDP)

Print Friendly and PDF


Sekali lagi, setelah tiga tahun berturut-turut, perolehan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi tahun 2013 masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).  Opini terhdap laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi tersebut diserahkan oleh kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ir R. Cornell Syarief Prawiradiningrat, MM, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi  Jawa Barat, Jln. Moh Toha no.164, Bandung pada tanggal 28 Mei 2014 dan diterima oleh Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan wakil ketua DPRD Kota Bekasi Yusuh Naseh, SSos.

Walaupun opini laporan keuangan tahun 2013 masih tetap WDP, tetapi sesungguhnya pada penyusunan dan penyajian laporan keuangan kali ini terdapat peningkatan pencapaian progres yang cukup signifikan.  Opini LKPD Kota Bekasi tahun sebelumnya, tahun 2012, yaitu WDP dengan tiga pengecualian yakni pengecualian terhadap pengelolaan fasos fasum, aset tetap dan investasi non permanen.  Sedangkan opini LKPD Kota Bekasi tahun ini, tahun 2013, adalah WDP dengan hanya satu pengecualian yaitu penatausahaan aset tetap. Jadi, dari sisi kualitas, sesungguhnya perolehan opini WDP tahun ini lebih berkualitas dibandingkan dengan perolehan opini WDP tahun sebelumnya.

Berdasarkan kondisi capaian laporan keuangan tahun 2013 tersebut, kiranya bisa dijadikan sebagai modal dasar untuk mendapatkan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Opini WTP ini merupakan predikat tertinggi dari penganugrahan opini LKPD/LKP baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat.  Sebagaimana statement Walikota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi,  yang sering disampaikan pada setiap kesempatan apel pagi dan rapat dinas bahwa target perolehan opini WTP terhadap LKPD Kota Bekasi diharapkan pada tahun 2015.  Artinya, apabila target perolehan opini WTP pada tahun 2015, berarti penyusunan dan penyajian laporan keuangannya (LKPD) tahun 2014 (tahun ini).

Pertanyaannya, sanggupkah Pemerintah Kota Bekasi memperoleh opini WTP terhadap LKPD-nya pada tahun 2015?  Untuk menjawabnya ada dua kemungkinan 1) Bila kita melihat modal dasar hasil perolehan opini tahun ini yakni WDP dengan hanya satu pengecualian, maka jawabnya pasti "ya"!  Asumsinya, tahun kemarin saja kita bisa menyelesaikan dua pengecualian dari tiga pengecualian, masa seh, kita tidak bisa menyelesaikannya kembali terhadap sisanya yakni satu pengecualian lagi.  Dan 2) Kalau melihat kompleksnya permasalahan "aset tetap" yang menjadi pengecualian dalam opini LKPD Kota Bekasi kali ini dan ditambah lagi kecenderungan peningkatan ketidakpatuhan para pengguna anggaran terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan APBD serta masih rendahnya Sistem Pengendalian Internal dari para kepala SKPD, maka jawabannya akan menjadi pesimis dan "tidak".

Agar kita dapat menjawab "ya" untuk opsi opini WTP terhadap LKPD Kota Bekasi tahun 2014, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi oleh seluruh pemangku kepentingan di Kota Bekasi.  

1. Menegaskan kembali "komitmen" untuk mendapatkan opini WTP tahun 2015, mulai dari Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Asda, kepala SKPD dan seluruh jajaran pejabat eselon 3 dan 4 serta seluruh staf, terutama yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dan penata-usahaan keuangan dan aset daerah. Kemudian tidak kalah pentingnya adalah komitmen dari ketua DPRD beserta anggota DPRD Kota Bekasi untuk men-suport dalam legislasi dan penyusunan APBD tepat waktu.

2. Penataan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah secara baik dan benar, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan APBD, penata-usahaan dan evaluasi pelaksanaan APBD.

3. Perbaikan penata-usahaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya penyesaian permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK dan menjadi pengecualian dalam opini WDP terhadap LKPD tahun 2013.

4. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kesadaran dan tanggung jawab para kepala SKPD untuk melaksanakan dan menata usahakan APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (kepatuhan terhadap perundang-undangan).

5. Meningkatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) bagi seluruh SKPD.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi