Selasa, 17 Juni 2014

IRONIS DEMOKRASI : PILPRES BERPELUANG DUA PUTARAN WALAUPUN PESERTANYA HANYA DUA PASANG CAPRES

Print Friendly and PDF

Sungguh ironis, peserta pemilihan presiden 2014 yang pesertanya hanya dua pasangan capres tapi penyelenggaraan pemilihannya berpeluang dua putaran.  Hal ini karena landasan hukum yang dijadikan pedomannya UUD 1945 pasal 6a menyebutkan Syarat pasangan calon menang dalam pemilu ialah mendapatkan suara 50% plus satu, dari jumlah suara sah nasional dan mendapat 20% suara sah lebih di lebih dari saparuh provinsi Indonesia dan Undang-Undang pilpres Nomor 42 Tahun 2008 pasal 159 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan calon terpilih adalah pasagan calon yang memperoleh suara lebih dar 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Bila tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan di atas, maka sesuai ayat 2, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

Lebih miris lagi, anggaran yang akan digelontorkan untuk pelaksanaan penyelenggaraan pilpres dua putaran sebesar Rp. 7,9 Triliyun. Padahal, apabila pilpres bisa dilaksanakan hanya satu putaran saja, maka anggaran yang dibutuhkan hanya Rp. 4 Triliyun.  Berarti bisa menghemat anggaran Rp. 3,9 Triliyun.  Dana sebesar itu apabila dipergunakan untuk menuntaskan pembangunan jalan tol di pulau Jawa, maka ruas tol Cikampek-Palimanan akan selesai terbangun.

Agar tidak terkesan terjadi pemborosan anggaran, maka perlu diupayakan adanya peraturan yang bisa menutup peluang pilpres dua putaran yang peserta capresnya hanya dua pasang capres.  Misalnya dengan langsung menetapkan sebagai pemenang dengan suara terbanyak.  Jadi tidak diperlukan lagi kemungkinan pelaksanaan pilpres dua putaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi