Senin, 05 Mei 2014

BENARKAH UU ASN MENGEMBIRI HAK POLITIK PNS?

Print Friendly and PDF


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita sama-sama untuk menelaah pasal 123 (3) UU ASN yang berbunyi sebagai berikut :"Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".

Kemudian kita lihat juga pasal 28D (3) UUD 1945 sebagai berikut :"Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh  kesempatan  yang  sama  dalam  pemerintahan".

Sekarang coba kita bahas dahulu pengertian pemerintahan yang terkandung dalam pasal 28D (3) UUD 1945.  Berdasarkan pengertian umum, pemerintahan mempunyai dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan luas.  Pengertian pemerintahan dalam arti sempit yaitu segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.  Dari definisi tersebut, berarti pemerintahan itu sama dengan lembaga eksekutif, yakni lembaga penyelenggara negara baik ditingkat pusat maupun di daerah.  Presiden, wakil presiden, para menteri, para pejabat eselon 1 sampai dengan eselon 4 beserta pejabat fungsional dan stafnya yang berada di lingkungan pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.  Sedangkan pejabat penyelengara pemerintahan di tingkat daerah meliputi gubernur, bupati, walikota, para pejabat eselon 1 sampai dengan eselon 4 beserta pejabat fungsional dan stafnya yang berada di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupatan dan kota.

Sedangkan dalam arti luas, pengertian pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).  Dengan demikian  pemerintahan dalam arti luas mencakup semua fungsi lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.  Artinya, fungsi pemerintahan merupakan penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh para pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kesimpulannya, pasal 28D (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap  warga  negara  berhak  memperoleh  kesempatan  yang  sama untuk menjadi pejabat negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selanjutnya kita bandingkan dengan pasal 123 (3) UU ASN yang menyatakan bahwa PNS harus mengundurkan diri bila mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat negara.  Pertanyaannya, bagaimana kalau PNS yang telah mengundurkan diri tersebut selanjutnya tidak menjadi pejabat negara (presiden, gubernur, bupati, walikota, DPR, DPRD, maupun DPD)?  Sementara itu status PNS-nya tidak dipulihkan kembali seperti halnya yang diatur dalam pasal 124 ASN.  Ini sangat kontradiktif dengan pasal 28D (2) UUD 1945 yang menyetakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi