Minggu, 15 Desember 2013

PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL

Print Friendly and PDF
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembar Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3839);
4.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 165);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002  Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL.

Pasal  I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diubah sebagai berikut.
1.     Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.


“Pasal 3
(1)   Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
(3)   Penetapan Eselon V dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Penetapan Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.     kebutuhan organisasi;
b.    rentang kendali;
c.     kondisi geografis;
d.    karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan  yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.”

2.     Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 7
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktur tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu.”

3.     Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasar baru, yaitu pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.”

4.      Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 16
(1)   Ketua dan Sekretaris Baperjakat Insntansi Pusat adalah pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian anggota pejabat Eselon I lainnya.
(2)   Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat Eselon II.
(3)   Ketua Baperjakat Insntansi Darah Provinsi aalah Sekreatris Daerah Provinsi dengan anggota dari pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(5)   Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.”

Pasal  II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd
BAMBANG KESOWO


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TANGGAL 17 APRIL 2002

No
Ese-lon
Jenjang Pangkat, Golongan / Ruang
Terendah
Tertinggi
Pangkat
Gol/ Ruang
Pangkat
Gol/ Ruang
1.
Ia
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2.
Ib
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3.
Iia
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4.
Iib
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5.
IIIa
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6.
IIIb
Penanta Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7.
Iva
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8.
Ivb
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
9.
Va
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tingkat I
III/b


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 33


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL

UMUM
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu diperhatikan kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.

Seiring dengan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil tersebut, sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang ada selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, perlu untuk disesuaikan kembali agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat dimaksud.

Penyempurnaan sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural meliputi pengaturan kembali mengenai eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi dan Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal  I
Pasal  3
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas
            Ayat (3)
                        Cukup jelas
            Ayat (4)
                        Cukup jelas

Pasal 7
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas

Pasal 7A
            Cukup jelas

Pasal 16
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas
            Ayat (3)
                        Cukup jelas

            Ayat (4)
                        Cukup jelas
            Ayat (5)
                        Cukup jelas

Pasal  II
            Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4194


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi