Kamis, 12 Maret 2015

TUKANG INSINYUR JADI JURU BAYAR PEMERINTAH

Print Friendly and PDF
"Jadi menurut hemat saya,sebenarnya tugas Kabid Perbendaharaan itu tidak hanya sebagai juru bayar saja tetapi juga sekaligus sebagai juru tolak bayar". demikian penggalan kalimat wawancara yang dimuat di Koran Mingguan BK.


TUKANG INSINYUR YANG JADI JURU BAYAR

Bekasi, BK
Alumni Magister Profesional Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2005 danpemilik akun http://www.anebang.blogspot.comyang  bernama lengkap H.Cardiman,SP,MP.  berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor. 820/Kep.24-BKD/II/2015 Tanggal 09 Ferbuari 2015 kini menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.  Jabatan tersebut menjadi penting dan strategis karena berkaitan dengan kewenangannya dalam pengaturan dan pengelolaan ketersediaan dana untuk  pelaksanaan APBD dalam rangka pencapaian visi-misi Kota Bekasi.  Ada hal menarik dari hasil wawancana ini, yakni pernyataannya bahwa sebenarnya tugas Kabid Perbendaharaan itu tidak hanya sebagai juru bayar saja, tetapi juga sekaligus sebagai juru tolak bayar patut kita telaah secara mendalam.  Berikut ini merupakan petikan hasil wawancara Koran BK dengan pria berkacamata berbintang virgo di kantornya, jln. A.Yani no.1 Bekasi beberapa waktu yang lalu.

Bagaimana karir Anda sebelum menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan?
Karir saya biasa-biasa saja dan tidakada yang istimewa,  mengalir saja bagai aliran air.  Masa kerja saya sebagai PNS sudah 23 tahun.   Pertama menjabat eselon IV di Kota Bekasi sebagai kepala seksi di Bidang Agribisnis Dinas Perekonomian Rakyat selama enam tahun, kemudian menjabat Kasubid Perindagpar Bidang Ekonomi Bappeda selama dua tahun.  Selanjutnya mutasi sebagai Kepala Kasubid Pemerintahan Bidang Sosial Budaya Bappeda selama dua tahun dan pada tahun 2011 baru mendapat promosi menjadi Kepala Bidang Akuntansi selama hampir empat tahun, sebelum mutasi menjadi Kepala Bidang Perbendaharaan sekarang ini.


Mengingat latar belakang pendidikan Anda yang sarjana S1 pertanian dan magister S2-nya juga bukan dari rumpun disiplin ilmu ekonomi, apakah Anda tidak terkendala dengan hal tersebut?
Insya Allah tidak akan terkendala, mengingat jabatan saya sebelumnya juga bahkan lebih spesifik kepada ilmu murni ekonomi akuntansi.  Tetapi alhamdulillah, dengan tidak merasa menyombongkan diri, saya berhasil menyelesaikan beban tugas dan tanggungjawab pada setiap level jabatan yang telah saya sebelumnya.  Tentunya hal demikan telah menjadi perhatian dan pertimbangan pimpinan kita.

Menurut rumor, bahwa tugas Kabid Perbendaharaan itu hanya sebatas sebagai juru bayar saja, bagaimana pendapat Anda?
Menurut saya, itu bukan rumor tetapi benar adanya.  Karena berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dijabarkan melalui PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa tugas dan kewenangan Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) seluruhnya ada 12 point.  Salah satunya yakni melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) atas beban rekening kas umum daerah, apabila semua dokumen persyaratan pembayarannya telah lengkap dan alokasi ketersediaan anggaran mencukupi.  Maka Kabid Perbendaharaan selaku kuasa BUD wajib membayarkannya dengan cara menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), tetapi apabila dokumen persyaratan pembayarannya tidak lengkap dan/atau alokasi ketersediaan dananya tidak mencukupi, maka kuasa BUD wajib menolak membayarkannya.  Jadi menurut hemat saya,sebenarnya tugas Kabid Perbendaharaan itu tidak hanya sebagai juru bayar tetapi juga sekaligus sebagai juru tolak bayar.

Bagaimana  rencana kerja Anda ke depan dan adakah prioritas program yang akan Anda lakukan dalam waktu dekat ini?
Langkah pertama yang ingin saya lakukan dalam waktu dekat ini paling tidak ada dua hal, yaitu mengoptimalkan pengelolaan dana idle dan menyusun petunjuk teknis tentang pedoman penerimaan kas dan pengeluaran kas.  Dalam hal pengelolaan dana idle, selama ini suku bunga deposito kita masih di level 6,91%-8,5%.  Padahal berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.14/26/PBI/2012 dan ketentuan tentangPenetapan Batas AtasSukuBunga Dana Perbankan  yang telahdirilisoleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa tingkat suku bunga deposito kita masih memungkinkan untuk bisa ditingkatkan hingga 9,0%. Dalam waktu dekat saya selaku kuasa BUD akan minta kepada bank persepsi untuk menaikkan suku bunga deposito hingga 9,0% sehingga nantinya kita akan dapat tambahan pendapatan lagi dari jasa deposito sekitar 2,2 milyar lebih.

Berkenaan dengan penyusunan petunjuk teknis tentang pedoman penerimaan kas dan pengeluaran kas, hal ini sangat dibutuhkan untuk lebih terciptanya tertib administrasi penatausahaan pengelolaan keuangan daerah.  Mengingat saat ini telah ada Perda No.4 tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perwal No.54 tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, namun belum ada petunjuk teknisnya.

Langkah selanjutnya yang ingin saya lakukan adalah melakukan konsolidasi dan internalisasi budaya kerja baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan SKPD ke seluruh jajaran kasubid dan staf Bidang Perbendaharaan.  Kemudian akan melakukan pendampingan lebih intensif kepada para bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD untuk meningkatkan koordinasi pengelolaan pengeluaran dan penerimaan kas.   Disamping itu juga saya akan terus melalukan konsultasi dan koordinasi kepada BPKP, baik dengan BPKP Pusat di Jakarta, BPKP Perwakilan Jawa Barat di Bandung maupun Balai Diklat BPKP di Bogor. (ys).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi