Rabu, 18 Desember 2013

PENGUMUMAN RESMI KETENTUAN RESMI PASSING GRADE TKD CPNS 2013

Print Friendly and PDF
Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemenpan No 35 tahun 2013 tertanggal 17 Oktober 2013, tentang perihal Nilai Ambang Batas Ts Kompetensi TKD (TKD) Seleksi CPNS 2013 Untuk Pelamar Umum.
Diumumkan bahwa:
1. Passing Grade Ujian CPNS mengunakan LJK sebagai berikut:
- 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 108.
- 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu 70.
- 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 64.
2. Passing Grade Ujian CPNS mengunakan CAT sebagai berikut:
- 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yaitu 105.
- 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensi Umum (TIU) yaitu 75.
- 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yaitu 70.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi