Maraknya kampanye Pemilu 2014 membuat banyak PNS yang dengan sukarela maupun terpaksa turut serta berpartisipasi menyemarakan pesta demokrasi lima tahunan. Dengan melepas seragam PNS dan menggantinya dengan kaos seragam partai, dia bergabung dengan hiruk-pikuk riuhnya masa yang sedang berkampanye. Mereka sadar, walaupun telah ada Surat Edaran Menpan & RB yang menyatakan larangan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu, tetapi mereka juga harus turut berjuang untuk memenangkan partainya Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau tidak, maka akan terlalu beresiko bagi masa depannya dan bagi karir PNS-nya.
Karena berdasarkan undang-undang ASN, hanya bagi PNS yang menjadi anggota atau dan pengurus partai saja yang bisa dipecat dari PNS, tetapi tidak bagi PNS yang ikut kampanye pemilu.
Berdasarkan penjelasan umum UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dan pada pasal 87 dijelaskan bahwa apabila seorang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dia akan diberhentikan dengan secara tidak hormat. Sedangkan PNS yang turut serta dalam kampanye pemilu tidak diatur dalam UU ASN tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi