Bila menilik negara tetangga, Singapura, tahapan reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejak awal tahun1980 telah menghasilkan PNS yang paling efesien dan paling sedikit korupsinya di dunia. Tahapan kinerja yang telah dilakukannya dapat dilihat pada tabel berikut:
Early 1980′s | Penganggaran berbasis kinerja diperkenalkan |
Mid 1980′s | Management Accounting dan Penetapan biaya berbasis aktivitas (activity-based costing) dalam kegiatan pemerintah diterapkan |
Late 1980′s | KPI (Key Performance Indikator) sudah dipakai dan dijabarkan dengan jelas sebagi pedoman kualitatif maupun kuantitatif. |
Early to mid 1990′s | Gaji PNS diukur/berpedoman pada gaji tertinggi sektor swasta |
1990′s | Sistem korporasi mulai dijalankan dalam pemerintahan |
Mid 1990′s | PS 21 (Public service for the 21th Century) digulirkan |
Pada permulaan tahun 1980 mereka sudah memperkenalkan sistem penganggaran berbasis kinerja dan dilanjutkan dengan penetapan biaya berbasis aktivitas yang dipadukan dengan sistem management accounting. Kemudian dilanjutkan dengan key performance indicator atau indikator kunci kinerja. Sementara itu, kita di Indonesia, ketiga tahapan reformasi birokrasi tersebut baru diperkenalkan sekitar tahun 2010-an dan sampai dengan saat ini masih berkutat di ketiga tahapan tersebut.
Dengan telah diberlakukannya UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, harapan besar kita tertumpu pada pelaksanaan UU tersebut. Semoga di masa yang akan datang, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Indonesia juga memiliki birokrasi/PNS yang efesien, handal dan tidak korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi