Oleh : H. CARDIMAN, SP, MP*)
Setelah Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 64 tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah pada tanggal 3 Desember 2013,
maka pelaksanaan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis
akrual sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71
tahun 2010 lampiran I, harus dilaksanakan paling lambat pada laporan keuangan
tahun 2015.
Basis akrual adalah suatu basis
akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat,
dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut,
tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada
saat hak telah diperoleh (earned) dan
beban diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi.
Adapun persiapan-persiapan yang
mesti dipenuhi untuk penerapan SAP berbasis akrual sebagai berikut : (1)
Membuat kebijakan akuntansi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah; (2)
Menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; (3) Menyiapkan
teknologi pendukung (sistem aplikasi penatausahaan dan akuntansi berbasis akrual); (4) Peningkatan
sumber daya manusia; (5) Dukungan dana/anggaran; dan (5) Komitmen
pimpinan.
Langkah pertama untuk penerapan
SAP berbasis akrual, dibutuhkan pengembangan dokumen kebijakan akuntansi yang
semula berbasis kas dan berbasis kas menuju akrual menjadi berbasis
akrual. Dokumen ini selain mengakomodasi SAP, juga
didesain sedemikian rupa sesuai dengan kondisi khas di daerah.
Disamping itu, dibutuhkan juga
sistem dan prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan. Dalam sisdur penatausahaan dan pelaporan
mesti menjelaskan teknik-teknik pencatatan, penyiapan dokumen, sampai dengan
penyusunan laporan keuangan.
Untuk mengefesienkan dan
mengefektifkan penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual,
maka diperlukan dukungan teknologi berupa sistem aplikasi penatausahaan dan
akuntansi berbasis akrual. Sistem
aplikasi ini biasanya sudah disediakan oleh BPKP maupun Kementerian Dalam
Negeri. Selain itu perlu adanya
penambahan kapasitas maupun kuantitas komputer pc dan peningkatan jaringan
internet.
Agar kebijakan akuntansi dan
sisdur serta sistem aplikasi penatausahaan dan kebijakan akuntasi dapat
diterapkan secara optimal, maka dibutuhkan sumber daya manusia yang mengerti
dan memahami akuntansi berbasis akrual.
Untuk itu diperlukan up grade
pengetahuan dan ketrampilan melalui pelatihan atau bimbingan teknis bagi para
pengelola keuangan baik di tingkat SKPD maupun SKPKD/BUD.
Untuk keperluan penyusunan
kebijakan akuntansi, sisdur, dukungan teknologi dan pelatihan sumber daya
manusia pengelola keuangan, maka diperlukan dukungan dana/anggaran yang tidak
sedikit. Sehingga dibutuhkan juga
komitmen dari para pimpinan, baik pimpinan eksekutif seperti walikota/wakil
walikota (bupati/wakil bupati) dan sekda beserta para kepala dinas. Maupun para pimpinan legislatif yaitu ketua
DPRD, para wakil ketua DPRD beserta anggota DPRD.
Dari sisi waktu, persiapan
penerapan SAP berbasis akrual tinggal hanya satu tahun ini, yakni tahun
2014. Karena tahun 2015 merupakan tahun
pertama wajib menerapkan SAP berbasis akrual sesuai amanat Permendagri nomor 64
tahun 2013 dan sesuai dengan kesepakatan deklarasi bersama antara para pimpinan
dan pengelola keuangan negara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam
Deklarasi Implementasi Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada tanggal
12 September 2013 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi