Tampilkan postingan dengan label OTDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OTDA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Februari 2014

Tragedi Kemanusiaan : Pasien Miskin Dibuang di Pinggir Jalan di Bandar Lampung

Print Friendly and PDF
Akhir Januari 2014 masyarakat Kota Bandar Lampung digemparkan dengan berita seorang kakek renta yang masih dalam keadaan sakit dibuang oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung.  Berdasarkan keterangan saksi, kakek renta tersebut dibuang di gubung pinggir jalan dengan menggunakan mobil ambulan berwarna putih.  Setelah ada yang menolong dan dibawa kembali ke rumah sakit, akhirnya kakek tua renta meninggal dunia.

Dalam acara ILC 11-2-2014, semua penyelenggara pemerintahan mulai dari lurah, camat, direktur RSUD sampai walikota Bandar Lampung dihadirkan.  Mereka semua beralibi dan sudah bisa diduga bahwa alibi mereka semua menyatakan bahwa pembuangan pasien miskin kakek renta itu merupakan kesalahan dari sopir ambulan dan kawan-kawannya yang berjumlah lima orang.  Padahal berdasarkan pengakuan supir ambulan dan rekan-rekannya bahwa mereka berbuat seperti itu karena disuruh oleh atasan mereka yaitu kepala sub bagian umum dan kepegawaian.

Pertanyaannya apakah Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD punya kewenangan untuk menentukan kapan seorang pasien boleh pulang/keluar dari kamar rawat inap? Apakah tupoksi sesungguhnya sesuai dengan hal tersebut?  Jawabannya pasti bahwa tupoksi Kasubag umum dan kepegawaian tidak ada urusannya/kaitannya dengan masalah pasien, tetapi tupoksi dia akan berkaitan dengan logistik RSUD dan para pegawai RSUD.  Artinya tupoksi Kasubag umum dan kepegawaian sangat berkaitan erat dengan penganggaran/biaya operasional RSUD.

Sekarang mudah dipahami mengapa Kasubag umum dan kepegawaian bisa berkuasa terhadap keberadaan pasien rawat inap RSUD.  Apabila si pasien tersebut berasal dari keluarga orang kaya, maka rawat inap bisa dilama-lamakan agar si pasien dapat mengeluarkan biaya perawatan lebih banyak lagi.  Tetapi sebaliknya, bila si pasien itu berasal dari keluarga miskin maka perawatannya tidak boleh berlama-lama bahkan bila perlu pasien tersebut dibuang saja.  Agar tidak membebani biaya operasional RSUD, seperti yang terjadi terhadap pasien miskin kakek renta belakangan ini.


Minggu, 16 Februari 2014

Mengapa Tri Rismaharini Ingin Mundur dari Wali Kota Surabaya?

Print Friendly and PDF
Karena banyaknya tenanan yang diterima Tri Rismaharini, walikota Surabaya, sehingga akhirnya Ia terbersit keinginan untuk mundur dari jabatan Wali Kota Surabaya. Hal ini terungkap dalam acara talkshow Mata Najwa, Rabu (12/1/2014) malam yang disiarkan ulang pada minggu berikutnya.

Mengapa Risma sampai berkeinginan mundur dari jabatan Walikota Surabaya? Karena dia takut tidak bisa masuk surga, demikian jawabannya disela-sela tetesan air matanya dan perasaan sedih mendalam yang terpancar dari raut mukanya.  Risma takut tidak bisa masuk surga karena dia takut tidak bisa mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Tuhan kelak.  Dia paham tekanan politik (pengangkatan wakil walikota yang tanpa persetujuan dia sebagai walikota Surabaya) dan permasalahan Kebun Binatang Surabaya akan berdampak buruk terhadap dirinya dan kepemimpinannya.  Sehingga pada akhirnya akan menghalangi dia untuk mencapai tujuan tertinggi yaitu surga.

Padahal, Risma merupakan walikota dengan 51 penghargaan tingkat nasional dan internasional serta calon walikota terbaik di dunia!  Sungguh ironis, apabila Risma berjuang sendirian menghadapi tekanan-tekanan para oportunis dari lawan-lawan politiknya baik dari internal partainya ataupun partai lainnya.  Mestinya Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri dan Presiden harus turun membelanya, paling tidak menguatkan hatinya agar tidak mundur dari jabatan Walikota Surabaya.  Apabila itu tidak dapat dilakukan, maka kewajiban kita semua, terutama masyarakat Surabaya dan masyarakat Indonesia secara bersama-sama mari berikan dukungan kepada kepada Ibu  Tri Rismaharini agar tidak mundur dari jabatan Walikota Surabaya.


Senin, 06 Januari 2014

Urusan Kepegawaian Diambil-alih Kembali Oleh Pemerintah Pusat

Print Friendly and PDF
Setelah diberlakukannya UU ASN tanggal 19 Desember 2012, maka urusan di bidang  kepegawaian yang semula menjadi urusan wajib pemerintah daerah diambil kembali menjadi urusan pemerintah pusat.  Padahal urusan wajib lainnya seperti urusan di bidang pertanahan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi sampai saat ini masih sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat dan belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 urusan pemerintahan wajib yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai brikut:
  1.  Pendidikan;
  2.   Kesehatan;
  3.   Lingkungan hidup; (Tentative)
  4.   Pekerjaan umum;
  5.   Penataan ruang;
  6.   Perencanaan pembangunan;
  7.  Perumahan;
  8.  Pemuda dan olahraga;
  9.  penanaman modal;
  10.  Koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11.  Kependudukan dan catatan sipil;
  12.  Tenaga kerja;
  13.  Ketahanan pangan;
14.  Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
15.  Keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
16.  Perhubungan;
17.  Komunikasi dan informatika;
18.  Pertanahan;
19.  Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
20.  Otonomi daerah, pemerintahan umum (Tramtib), administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
21.  Pemberdayaan masyarakat dan desa;
22.  Sosial;
23.  Kebudayaan;
24.  Statistik; dan
25.Arsip dan
26.perpustakaan.

Sedangkan urusan pemerintahan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu :
1.  Kelautan dan perikanan;
  2.  Pertanian;
  3.  Kehutanan;
  4.  Energi dan sumber daya mineral;
  5.  Pariwisata;
  6.  Perindustrian;
  7.  Perdagangan; dan

  8.  Transmigrasi.