Tampilkan postingan dengan label KARIR PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KARIR PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Mei 2014

INGIN BERKARIR SEBAGAI ASISTEN KASN...???

Print Friendly and PDF 20140507 asisten kasn
Bila anda seorang PNS yang memiliki latar belakang asesor  kepegawaian, analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor serta berkeinginan untuk berkarir sebagai asisten KASN, inilah kesempatan anda untuk memulai karir dimaksud.

Seiring dengan dilakukannya seleksi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga akan melakukan rekrutmen pegawai untuk ditempatkan di lembaga independen ini. Posisi yang akan diisi antara lain asisten KASN, dengan latar belakang asesor  kepegawaian, analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.      “PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (07/05).

Ditambahkan, Kementerian PANRB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah Presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi. Selain asisten, juga akan ditetapkan seorang Kepala Sekretariat KASN.

Dijelaskan juga bahwa KASN merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara, dan tidak membentuk perwakilan di daerah. (bby/HUAMS MENPANRB).

Sumber : http://202.46.1.112/berita-terkini/1513

Rabu, 02 April 2014

LARANGAN PNS IKUT BERKAMPANYE DALAM PEMILU

Print Friendly and PDF
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan berdasarkan penjelasan umum  UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS dilarang enjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.  Dan pada pasal 87 dijelaskan bahwa  apabila  seorang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dia akan diberhentikan dengan secara tidak hormat.

PNS BERBASIS KINERJA

Print Friendly and PDF
Bila menilik negara tetangga, Singapura, tahapan reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejak awal tahun1980 telah menghasilkan PNS yang paling efesien dan paling sedikit korupsinya di dunia.  Tahapan kinerja yang telah dilakukannya dapat dilihat pada tabel berikut:

Early 1980′sPenganggaran berbasis kinerja diperkenalkan
Mid 1980′sManagement Accounting dan Penetapan biaya berbasis aktivitas (activity-based costing) dalam kegiatan pemerintah diterapkan
Late 1980′sKPI (Key Performance Indikator) sudah dipakai dan dijabarkan dengan jelas sebagi pedoman kualitatif maupun kuantitatif.
Early to mid 1990′sGaji PNS diukur/berpedoman pada gaji tertinggi sektor swasta
1990′sSistem korporasi mulai dijalankan dalam pemerintahan
Mid 1990′sPS 21 (Public service for the 21th Century) digulirkan

Pada permulaan tahun 1980 mereka sudah memperkenalkan sistem penganggaran berbasis kinerja dan dilanjutkan dengan penetapan biaya berbasis aktivitas yang dipadukan dengan sistem management accounting.  Kemudian dilanjutkan dengan key performance indicator atau indikator kunci kinerja. Sementara itu, kita di Indonesia, ketiga tahapan reformasi birokrasi tersebut baru diperkenalkan sekitar tahun 2010-an dan sampai dengan saat ini masih berkutat di ketiga tahapan tersebut.

Dengan telah diberlakukannya UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, harapan besar kita tertumpu pada pelaksanaan UU tersebut.  Semoga di masa yang akan datang, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Indonesia juga memiliki birokrasi/PNS yang efesien, handal dan tidak korupsi.

PERBANDINGAN GAJI PNS INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Print Friendly and PDF
Di Indonesia, PNS eengan pangkat Juru Muda merupakan pegawai yang memiliki golongan paling rendah (I/a) dan pegawai yang golongan paling tinggi (IV/e) mempunyai pangkat Pembina Utama.  PNS yang baru masuk kerja dengan kategori golongan I/a dan  masa kerja nol (0) tahun dia akan memperoleh gaji pokok Rp. 1.323.000,00.  Sedangkan seorang PNS dengan masa kerja 32 tahun dengan golongan IV/e akan menerima gaji pokok per bulan Rp.5.002.000.  PNS yang termasuk dalam golongan IV/e, jabatannya akan setara dengan seorang profesor di perguruan tinggi atau seorang eselon I (sekjen di departemen).

Di Singapura, Gaji PNS yang baru masuk terendah mencapai $ingapore 2.350 atau sekitar Rp 16,4 Juta dan gaji PNS dengan pangkat  tertinggi (foreign service dan economist service) akan menerima gaji per bulan minimal $ingapore 3.320 atau setara dengan Rp. 23,2 juta. Lihat tabel di bawah ini.





Sekarang apa implikasi dari perbedaan sistem penggajian PNS dari kedua negara tersebut?  Satu hal yang jelas dan tampak kasat mata, bahwa Negara Singapura diakui oleh dunia sebagai negara yang paling bersih dari korupsi.  Sedangkan di negara kita Indonesia, korupsi masih menjadi bagian dari budaya dan kehidupan sebagian besar PNS!!!.

Senin, 31 Maret 2014

KARIR PNS LEBIH TERJAMIN DENGAN PROMOSI JABATAN SECARA TERBUKA

Print Friendly and PDF
“Promosi jabatan secara terbuka akan mendekatkan pada merit system, sehingga karir PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih terjamin,” kata Eko Prasojo Wakil Menteri PAN-RB.



Berdasarkan Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Spoils_system),  merit system adalah proses mempromosikan dan mempekerjakan karyawan pemerintah yang didasarkan pada kemampuan mereka untuk melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik mereka.  Kebalikannya yaitu sistem rampasan (juga dikenal sebagai sistem patronase ) adalah praktik di mana partai politik, setelah memenangkan pemilu, memberikan pekerjaan pemerintah untuk pendukungnya, teman dan kerabat sebagai hadiah untuk bekerja menuju kemenangan, dan sebagai insentif untuk tetap bekerja untuk partai.

Di Amerika, prinsip-prinsip merit system sudah diterapkan sejak tahun 1978 dan telah dituangkan menjadi undang-undang pada bagian 2301 dari judul 5, United States Code.  Sedangkan di Indonesia, sampai dengan tahun 2014 sebagaian besar pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih belum menerapkan merit system dalam promosi jabatan.   Walaupun pada rekrutment CPNS tahun 2013 telah di klaim oleh Kementerian PAN-RB sebagai rekrutmen CPNS dengan merit system, benarkah....???

PANGKAT DAN GOLONGAN PNS

Print Friendly and PDF

PNS memiliki golongan terendah I/a dengan pangkat Juru Muda dan golongan tertinggi IV/e dengan pangkat Pembina Utama. Pangkat dan golongan mereka, umumnya secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. 

Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali kergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengumpulkan kredit poin untuk persyaratan kenaikan golongan/pangkat setiap jenjangnya.

Adapun jenjang pangkat dan golongan mulai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi sebagai berikut:


Golongan Ia = Pangkat Juru Muda

Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1

Golongan Ic = Pangkat Juru

Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda

Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1

Golongan IIc = Pangkat Pengatur

Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda

Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1

Golongan IIIc = Pangkat Penata

Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

Golongan IVa = Pangkat Pembina

Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1

Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda

Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya

Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama

Setiap CPNS yang baru dilantik akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, delapan dikit pertama merupakan tanggal lahir dari CPNS yang bersangkutan, kemudian enam digit berikutnya merupakan bulan dan tahun pengangkatan sebagai CPNS, satu digit selanjutnya merupakan penanda jenis kelamin dan tiga digit terakhir merupakan nomor urut penempatan CPNS di tempat kerjanya.

Disamping memperoleh NIP, CPNS juga mendapatkan golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :

Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a

Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b

Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a

Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b

Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c

Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a

Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b

Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c


Senin, 27 Januari 2014

Pemerintah Tancap Gas Susun PP dan Perpres Pelaksana UU ASN

Print Friendly and PDF
Pasca pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang oleh DPR pada 19 Desember 2013, pemerintah langsung tancap gas untuk menyusun 19 Peraturan Pemerintah (PP)  dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.
 
Sebenarnya DPR menghendaki seluruh PP dan Perpres harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar dan jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan.
 
Untuk itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dalam 3 bulan ini akan dirampungkan 10 RPP. “Dalam tiga bulan ini kami targetkan bisa menyelesaikan setidaknya 10 RPP,” ujarnya usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, di Media Center, Kamis, (02/01).
 
Dalam kesempatan itu, Setiawan mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif bahu-membahu membantu penyusunan RPP dimaksud. “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” tambahnya.
 
Di hadapan Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sujono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur  Setiawan Wangsaatmadja, Staf Ahli Kebijakan Publik Rusdiyanto, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin, serta  jajaran Biro Hukum dan KIP, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tiga hal.
 
Tiga hal dimaksud adalah melanjutkan program dan kegiatan yang baik dari, kedua memperbaiki kekurangan yang ada, serta  mendorong inovasi baru kinerja Biro Hukum dan KIP. “Kami harus berlari lebih kencang lagi,” ujarnya. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)
 
DAFTAR PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
 
Screen Shot 2014-01-02 at 1.44.27 PM
 

Senin, 06 Januari 2014

Pokok-Pokok RUU ASN: KASN Awasi Perilaku Aparatur Sipil Negara, Termasuk Pengisian Jabatan

Print Friendly and PDF
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui rapat paripurna DPR-RI menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (19/12) lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaiti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pasal 27 RUU ASN menyebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 RUU ASN.
Menurut RUU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KASN dapat: a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa; c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN; d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti,” bunyi Pasal 32 ayat (2) RUU ASN itu.
Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang, yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan KASN
KASN terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. Dalam hal ketua KASAN berhalangan, wakil ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang ketua KASN.
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Ketua ASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
Asisten KASN sebagaimana dimaksud dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen public, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan public, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
KASN dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh seorang kepala secretariat yang berasal dari PNS. Kepala secretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
“KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 37 RUU ASN.
Adapun anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia paling rendah 50 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
Khusus anggota KASN yang berasal dari PNS, diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Sementara anggota KASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) diberhentikan statusnya dari PPPK, dan yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.
Seleksi KASN
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Menteri PAN-RB dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik. Selanjutnya, Tim Seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
“Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh Tim Selesi sebagaiana dimaksud,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) RUU ASN.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya apaila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN; d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kehatan jabatan/umum; dan e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
Disebutkan dalam RUU ASN ini, KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 42 RUU ASN ini.

Pokok-Pokok RUU ASN: Selain PNS, Ada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Print Friendly and PDF
Setelah melalui pembahasan yang panjang, DPR-RI pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, Kamis (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang. 
Untuk mengetahui subtansi RUU ASN yang sudah disetujui menjadi UU ASN itu, mulai hari ini akan disampaikan sejumlah materi dar RUU tersebut.
Jabatan ASN
Pasal 6 RUU ASN menyebutkan, pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) RUU tersebut.
RUU ini menegaskan, Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Selain itu, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi Pasal 12 RUU ini.
Mengenai Jabatan ASN, menurut RUU ini terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Khusus Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli utama. Sedang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Pasal 20 RUU ini menyebutkan, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Namun untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan b. Anggota Polri.
Mengenai Jabatan ASN ini pada Ketentuan Peralihan, yaitu Pasal 131 disebutkan, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: a. Jabatan eselon Ia kepada lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;  e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Menurut RUU ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggaran kekuasaan sebagaimana dimaksud, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap asas, kode etik, dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan, Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PPPK
Mengenai PPPK, pasal 94 RUU ASN ini menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 RUU ini.
Disebutkan dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penialain kinerja.
“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 RUU ASN ini.
Menurut RUU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untk PPPK di Instansi Pusat, dan APBN untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 RUU ini.
Dalam RUU ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk penembangan kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
“Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. Tanda kehormatan; b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,” bunyi Pasal 103 Ayat (2) RUU ini.

Pokok-Pokok RUU ASN: Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Harus Melalui Seleksi Terbuka

Print Friendly and PDF
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna, Kamis (19/12) lalu, membagi jabatan ASN dalam tiga kelompok, yaitu: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas: a. Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; b. Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan c. Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 16, 17 RUU ASN ini.
Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 Ayat (4) RUU ASN.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama. 
“Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, melalui a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen; b. Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) RUU ASN.
Menurut RUU ini, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN, namun untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengisian Jabatan
RUU ASN yang disetujui DPR-RI untuk menjadi UU ASN ini menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional,” bunyi Pasal 108 RUU tersebut.
Adapun pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut RUU ASN ini, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.  “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggita Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” bunyi Pasal 109 Ayat (2) RUU ASN ini.
RUU ini menegaskan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah, dan dalam pembentukan kepanitiaan harus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Panitia seleksi terdiri dari unsur internal maupun unsur eksternal Instansi Pemerintah yang berangkutan,” bunyi Pasal 100 Ayat (2) RUU ASN.
Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN. “Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem merit dalam pembinaan Pegawai ASN wajib melaporkan secara berkala kepada KASN untuk mendapatkan persetujuan,” bunyi Pasal 111 Ayat (2) RUU ASN itu.
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi itu disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, selanjutnya diusulkan kepada Presiden. “Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/atau madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) RUU ini.
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebihd ahulun membentuk panitia seleksi. Selanjutnya, panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  melalui Pejabat yang Berwenang.
“Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi Pasal 113 Ayat (4) RUU ASN ini.
Untuk tingkat provinsi Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi madya yang dipilih panitia seleksi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
Adapun untuk pejabat tinggi pratama di instandi daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang diusulkan panitia seleksi melalui Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama.
RUU ASN ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 116 Ayat (2) RUU ini.
Sementara pada Pasal 117 ditegaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi itu, Pasal 131 RUU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelasana.
(Ketentuan mengenai penyetaraan jabatan ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksana  mengenai Jabatan ASN dalam Undang-Undang ini).

Pokok-Pokok RUU ASN: CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan, Batas Usia Pensiun Minimal 58 Tahun

Print Friendly and PDF
Rancangan Undan-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui DPR-RI untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna Kamis (19/12) lalu, juga mengatur masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.
Disebutkan dalam RUU itu, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun. Berdasarkan penetapan kebutuhan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan pengadaan PNS.
“Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS,” bunyi Pasal 59 Ayat (3) RUU ASN itu.
Ditegaskan dalam RUU itu, Instansi Pemerintah yang melakukan pengadaan PNS harus mengumuman secara terbuka kepada masyarakat, dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.
Mengenai materi seleksi dalam pengadaan PNS, Pasal 62 Ayat (2) RUU ini menyebutkan, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud diangkat menjadi calon PNS, yang ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Calon PNS wajib menjalami masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” bunyi Pasal 63 Ayat (3,4) RUU ASN ini.
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
Dengan demikian, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani. “Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS,” bunyi Pasal 65 Ayat (3) RUU ASN.
Pengembangan Karier
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Namun PNS juga dapat berpindah antar dan antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja.
Selain itu, PNS juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “PNS yang diangkat pada lingkungan TNI dan Polri, pangkat atau jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan TNI dan Polri,” bunyi Pasal 68 Ayat (6) RUU ASN.
RUU ini juga menegaskan, bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus dan penataran. Pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, juga bisa dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta paling lama 1 (satu) tahun.
Terkait dengan pengembangan karier ini, RUU ASN juga mengatur masalah promosi PNS, mutasi PNS, dan penilaian terhadap kinerja PNS.
Gaji dan Usia Pensiun
Pasal 79 RUU ASN menegaskan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing).
Adapun PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghagaan, yang berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetens;, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Mengenai pemberhentian, RUU ASN menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun; d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini; dan e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD  1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; c. menjadi anggota/pengurus partai politik; dan d. dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
Adapun Batas Usia Pensiun (BUP), menurut Pasal 90 RUU ASN adalah: 58 tahun bagi Pejabat Administrasi; b. 60 tahun bagi pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi; dan c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pension dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan  [peraturan perundang-unangan,” bunyi Pasal 91 Ayat (1) RUU ASN ini.

RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU

Print Friendly and PDF BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun

Sidang Paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis (19/12), secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,” tanya pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung.  “Setuju….,” teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk  tanda persetujuan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.
“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,”jelasnya.
Agun menambahkan, manajemen ASN ke depan tentunya tidak terlepas dari keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan dibentuk, untuk menciptakan ASN yang profesional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.
Dalam RUU ASN yang disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang itu, pemerintah diberi waktu paling lama 2 tahun untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya, membentuk membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini diundangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015.
RUU ASN ini juga mengamanatkan pemerintah untuk melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan.

Batas Usia Pensiun
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menjelaskan bahwa didalam RUU ASN terdapat beberapa pokok-pokok substansi yang diatur, diantaranya ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebuah bentuk profesi, “Dengan penetapan ASN sebagai sebuah profesi, maka diperlukan adanya asas, nilai dasar, kode etik dank ode perilaku, serta pengembangan kompetensi,”jelas Agun.
Pegawai ASN dalam RUU ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPKK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Khusus mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, proses pengisian jabatan ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Dari sisi kelembagaan, tambah Agun, dalam RUU ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN. “Dalam penyelenggaraan kekuasaannya dibantu oleh Kementerian PAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN, dan lembaga baru yang dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terang Agun.
Mengenai KASN, DPR memandang perlu keberadaan komisi ini untuk menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
“Adanya sebuah Komisi pada dasarnya telah diamanatkan oleh UU No.43 Tahun 1999, namun belum terbentuk sampai sekarang. Untuk itu melalui RUU ini diamanatkan pembetukan KASN sebagai lembaga mandiri yang bebas dari intervensi politik yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Tinggi dan mengawasi serta mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN,” tandas Agun.
Khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), setelah melalui forum lobi, pada akhirnya disepakati bahwa batas usia pensiun bagi Pejabat Administrasi adalah 58 tahun, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.
Substansi pokok lainnya berisi mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Manajemen Pegawai ASN, Pada Bab Organisasi diatur mengenai  pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps pegawai ASN RI, Sistem Informasi ASN, dan Penyelesaian Sengketa. (Humas DPR-RI/ES)

Minggu, 15 Desember 2013

PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL

Print Friendly and PDF
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :
1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembar Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3839);
4.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 165);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002  Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan  :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL.

Pasal  I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diubah sebagai berikut.
1.     Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.


“Pasal 3
(1)   Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)   Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
(3)   Penetapan Eselon V dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Penetapan Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.     kebutuhan organisasi;
b.    rentang kendali;
c.     kondisi geografis;
d.    karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan  yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.”

2.     Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 7
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2)   Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktur tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu.”

3.     Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasar baru, yaitu pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.”

4.      Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut.

“Pasal 16
(1)   Ketua dan Sekretaris Baperjakat Insntansi Pusat adalah pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian anggota pejabat Eselon I lainnya.
(2)   Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota pejabat Eselon II.
(3)   Ketua Baperjakat Insntansi Darah Provinsi aalah Sekreatris Daerah Provinsi dengan anggota dari pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(5)   Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.”

Pasal  II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd
BAMBANG KESOWO


LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TANGGAL 17 APRIL 2002

No
Ese-lon
Jenjang Pangkat, Golongan / Ruang
Terendah
Tertinggi
Pangkat
Gol/ Ruang
Pangkat
Gol/ Ruang
1.
Ia
Pembina Utama Madya
IV/d
Pembina Utama
IV/e
2.
Ib
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama
IV/e
3.
Iia
Pembina Utama Muda
IV/c
Pembina Utama Madya
IV/d
4.
Iib
Pembina Tingkat I
IV/b
Pembina Utama Muda
IV/c
5.
IIIa
Pembina
IV/a
Pembina Tingkat I
IV/b
6.
IIIb
Penanta Tingkat I
III/d
Pembina
IV/a
7.
Iva
Penata
III/c
Penata Tingkat I
III/d
8.
Ivb
Penata Muda Tingkat I
III/b
Penata
III/c
9.
Va
Penata Muda
III/a
Penata Muda Tingkat I
III/b


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 33


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN STRUKTURAL

UMUM
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu diperhatikan kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.

Seiring dengan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil tersebut, sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang ada selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, perlu untuk disesuaikan kembali agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat dimaksud.

Penyempurnaan sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural meliputi pengaturan kembali mengenai eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi dan Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal  I
Pasal  3
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas
            Ayat (3)
                        Cukup jelas
            Ayat (4)
                        Cukup jelas

Pasal 7
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas

Pasal 7A
            Cukup jelas

Pasal 16
            Ayat (1)
                        Cukup jelas
            Ayat (2)
                        Cukup jelas
            Ayat (3)
                        Cukup jelas

            Ayat (4)
                        Cukup jelas
            Ayat (5)
                        Cukup jelas

Pasal  II
            Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4194