Oleh
: H. CARDIMAN, SP, MP
(Kabid
Akuntansi BPKAD Kota Bekasi)
Jumat Subuh, saya bersama rombongan
dari Bidang Akuntansi, Anggaran, Perbendaharaan dan Sekretariat BPKAD bertolak
menuju Kota Semarang. Dengan menumpang
pesawat Garuda Indonesia, rombongan kami tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang
pukul 6.30 WIB. Sambil menunggu jam 8.00
WIB, dimana Kantor DPKAD Kota Semarang buka, maka kami menyempatkan diri mampir
ke Museum Rangga Warsito untuk melihat-lihat koleksi isi museum tersebut.
Ternyata Museum Rangga Warsito
memiliki koleksi benda-benda bersejarah yang cukup lengkap. Mulai dari beragam batu-batuan berharga, jenis-jenis
benda-benda pra sejarah, berbagai keris dan benda-benda budaya peninggalan pada
masa jaman kerajaan hindu-budha dan islam, serta diorama perjuangan Pangeran
Diponegora hingga perjuangan pergerakan kemerdekaan RI.
Sekitar pukul 8.30 WIB kami sampai di
Kantor DPKAD dan diterima oleh salah satu Kepala Seksi pada Bidang Akuntansi
dan Kepala Seksi pada Bidang Aset DPKAD Kota Semarang. Dari penjelasan beliau, bahwa Kota Semarang
telah menerapkan acrual basis pada
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sudah dlakukan sejak penyusunan
laporan keuangan tahun 2010. Jadi sudah
tiga tahun yang lalu. Bahkan untuk LKPD tahun 2012, Kota Semarang memperoleh
predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, kabupaten dan kota lain di seluruh
Indonesia belum ada yang berani menerapkan acrual
basis pada LKPD-nya. Karena memang kelengkapan peraturan teknis dari
Kementrian Dalam Negeri untuk penerapan acrual
basis sampai saat ini (tahun 2013) masih belum tersedia. Walupun amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71
tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan bahwa penerpan acrual basis pada laporan keuangan
pemerintah paling lambat harus sudah dilaksanakan tahun 2014.
Dalam rangka menyiapkan
peraturan-peraturan yang lebih teknis di tingkat daerah (Kota Bekasi) seperti
penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual dan
kebijakan akuntansi berbasis akrual serta untuk menyongsong pemberlakuan PP nomor
71 tahun 2010, maka kami memutuskan untuk belajar secara langsung ke Kota
Semarang.
Dari hasil kunjungan tesebut, banyak
hal yang dapat diteladani berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah dan
penyusunan LKPD. Baik dari sisi
mekanisme penganggaran, penataan aset, penatausahaan transaksi keuangan dan penyusunan
laporan keuangan tingkat SKPD maupun laporan keuangan tingkat kota. Disamping itu, dukungan pimpinan mulai dari
walikota, wakil walikota, pimpinan DPRD, dan semua kepala SKPD untuk terciptanya
tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan sangat kuat. Hal penting liannya adanya etos kerja yang
kuat dari seluruh staf pengelolaan keuangan daerah mulai dari staf DPKAD sampai
dengan staf pengelola keuangan yang ada tersebar di SKPD. Pada kesempatan itu kami
juga dibekali peraturan-peraturan Pemerintah Kota Semarang yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual walupun dalam bentuk soft copy-nya.
Dengan hasil kunjungan ke Kota
Semarang, kini kami semakin mantap untuk menyambut penerapan penyusunan LKPD
berbasis akrual. Baik penerapannya
sesuai amanat PP no.71 tahun 2010 yakni tahun 2014 maupun penerapannya di tahun
2015.
Tweet
Semoga Bekasi segera nyusul kota Semarang, sukses menerapkan basis akrual pak!! Sukses selalu buat pak Cardiman n temen temen di Bekasi.
BalasHapusdari Moko, pendamping OJT Disospora Kota Semarang
Terimakasih Pak Rimajantu Sadmoko atas dukungannya...
BalasHapus