Rabu, 02 April 2014

LARANGAN PNS IKUT BERKAMPANYE DALAM PEMILU

Print Friendly and PDF
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 4
Setiap PNS dilarang:
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 5
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.

Sedangkan berdasarkan penjelasan umum  UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS dilarang enjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.  Dan pada pasal 87 dijelaskan bahwa  apabila  seorang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dia akan diberhentikan dengan secara tidak hormat.

PNS BERBASIS KINERJA

Print Friendly and PDF
Bila menilik negara tetangga, Singapura, tahapan reformasi birokrasi yang telah dilakukan sejak awal tahun1980 telah menghasilkan PNS yang paling efesien dan paling sedikit korupsinya di dunia.  Tahapan kinerja yang telah dilakukannya dapat dilihat pada tabel berikut:

Early 1980′sPenganggaran berbasis kinerja diperkenalkan
Mid 1980′sManagement Accounting dan Penetapan biaya berbasis aktivitas (activity-based costing) dalam kegiatan pemerintah diterapkan
Late 1980′sKPI (Key Performance Indikator) sudah dipakai dan dijabarkan dengan jelas sebagi pedoman kualitatif maupun kuantitatif.
Early to mid 1990′sGaji PNS diukur/berpedoman pada gaji tertinggi sektor swasta
1990′sSistem korporasi mulai dijalankan dalam pemerintahan
Mid 1990′sPS 21 (Public service for the 21th Century) digulirkan

Pada permulaan tahun 1980 mereka sudah memperkenalkan sistem penganggaran berbasis kinerja dan dilanjutkan dengan penetapan biaya berbasis aktivitas yang dipadukan dengan sistem management accounting.  Kemudian dilanjutkan dengan key performance indicator atau indikator kunci kinerja. Sementara itu, kita di Indonesia, ketiga tahapan reformasi birokrasi tersebut baru diperkenalkan sekitar tahun 2010-an dan sampai dengan saat ini masih berkutat di ketiga tahapan tersebut.

Dengan telah diberlakukannya UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, harapan besar kita tertumpu pada pelaksanaan UU tersebut.  Semoga di masa yang akan datang, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Indonesia juga memiliki birokrasi/PNS yang efesien, handal dan tidak korupsi.

PERBANDINGAN GAJI PNS INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Print Friendly and PDF
Di Indonesia, PNS eengan pangkat Juru Muda merupakan pegawai yang memiliki golongan paling rendah (I/a) dan pegawai yang golongan paling tinggi (IV/e) mempunyai pangkat Pembina Utama.  PNS yang baru masuk kerja dengan kategori golongan I/a dan  masa kerja nol (0) tahun dia akan memperoleh gaji pokok Rp. 1.323.000,00.  Sedangkan seorang PNS dengan masa kerja 32 tahun dengan golongan IV/e akan menerima gaji pokok per bulan Rp.5.002.000.  PNS yang termasuk dalam golongan IV/e, jabatannya akan setara dengan seorang profesor di perguruan tinggi atau seorang eselon I (sekjen di departemen).

Di Singapura, Gaji PNS yang baru masuk terendah mencapai $ingapore 2.350 atau sekitar Rp 16,4 Juta dan gaji PNS dengan pangkat  tertinggi (foreign service dan economist service) akan menerima gaji per bulan minimal $ingapore 3.320 atau setara dengan Rp. 23,2 juta. Lihat tabel di bawah ini.





Sekarang apa implikasi dari perbedaan sistem penggajian PNS dari kedua negara tersebut?  Satu hal yang jelas dan tampak kasat mata, bahwa Negara Singapura diakui oleh dunia sebagai negara yang paling bersih dari korupsi.  Sedangkan di negara kita Indonesia, korupsi masih menjadi bagian dari budaya dan kehidupan sebagian besar PNS!!!.

MH 370: MALAYSIA AKHIRNYA MENYERAH

Print Friendly and PDF
Pemerintah Malaysia yang biasanya tampak garang dan  angkuh bila sedang berurusan dengan Pemerintah RI, kini terlihat lesu dan banci.  Manakala berada di pusaran pencarian yang tak berujung terhadap pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH 370 yang menghilang sejak 8 Maret 2014 dengan membawa penumpang sebanyak 227 orang.  Saat ini Pemerintah Malaysia sudah mulai frustasi, bahkan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak telah menyampaikan perasaan frustasinya kepada publik dunia.


MH 370 semula berangkat dari Bandara International Kuala Lumpur Malaysia akan menuju Beijing, China. Tetapi setelah sekitar satu jam setelah sepas landas, pesawat tersebut tiba-tiba menghilang tanpa bisa terpantau oleh radar sipil maupun radar milik militer.  Uniknya, bahwa pesawat MH 370 yang semula bertujuan ke China tiba-tiba diberitakan berbelok arah hingga ke Samudera Hindia(?).  Dan area pencariannya pun jadi ikut berubah, yang semula difokuskan di daerah sekitar Kamboja, Vietnam dan Thailand berubah menjadi ke kawasan bagian selatan Samudera Hindia.  

Namun sampai dengan saat ini, tanda-tanda pesawat MH 370 di kawasan Samudera Hindia belum tampak sama sekali.  Walaupun pencarian besar-besaran oleh negara-negara yang berkepentingan seperti China, Australia, Amerika, Malaysia dan negara-negara lainnya masih terus dilakukan.  Walhasil, akhirnya PM Malaysia dengan tertunduk lesu lempar handuk, angkat bendera putih dan menyerah.



PNS HAMIL DIBUNUH PAMAN DAN KEPONAKANNYA SENDIRI

Print Friendly and PDF
Pembunuhan terhadap Ratu Heriyani, 38 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Bogor, beberapa waktu lalu bermotif sakit hati. Dia diduga dibunuh oleh paman dan keponakannya. Polisi sudah menangkap keduanya.
"Pelaku akan meminjam uang ke korban, tapi ditolak," kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Senin, 31 Maret 2014. 
Ratu dibunuh dengan cara dicekik di kawasan Serang, Banten, setelah sebelumnya dijemput dari tempat kerjanya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. "Setelah pelaku tewas, korban dan mobilnya dibuang di Balaraja," ujar Rikwanto.
Saat ini kedua pelaku, Nawawi dan Heri Sugoro, ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: TEMPO.CO

PNS DALAM PUSARAN PEMILIHAN UMUM

Print Friendly and PDF
Maraknya kampanye Pemilu 2014 membuat banyak PNS yang dengan sukarela maupun terpaksa turut serta berpartisipasi menyemarakan pesta demokrasi lima tahunan.  Dengan melepas seragam PNS dan menggantinya dengan kaos seragam partai, dia bergabung dengan hiruk-pikuk  riuhnya masa yang sedang berkampanye.  Mereka sadar, walaupun telah ada Surat Edaran Menpan & RB yang menyatakan larangan PNS dalam kegiatan kampanye pemilu, tetapi mereka juga harus turut berjuang untuk memenangkan partainya Pejabat Pembina Kepegawaian.  Kalau tidak, maka akan terlalu beresiko bagi masa depannya dan bagi karir PNS-nya.

Karena berdasarkan undang-undang ASN, hanya bagi PNS yang menjadi anggota atau dan pengurus partai saja yang bisa dipecat dari PNS, tetapi tidak bagi PNS yang ikut kampanye pemilu.


Berdasarkan penjelasan umum  UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.  Dan pada pasal 87 dijelaskan bahwa  apabila  seorang PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka dia akan diberhentikan dengan secara tidak hormat. Sedangkan PNS yang turut serta dalam kampanye pemilu tidak diatur dalam UU ASN tersebut.


Selasa, 01 April 2014

MULAI 1 APRIL 2014, PT ASKES BERGABUNG MENJADI BPJS

Print Friendly and PDF Bagaimana nasib PNS pemegang kartu Askes? Apakah masih tetap berlaku atau harus mendaftar ulang kembali ke BPJS? Jawabnya tidak perlu mendaftar ulang, karena peserta Askes akan otomatis menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).


header0

Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.



Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II.


Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.

Sumber:https://www.facebook.com/notes/koran-fesbuk/apa-itu-jkn-dan-bpjs-kesehatan-yuk-kita-bahas-bersama/10152170077759532