NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN
STRUKTURAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .
Menimbang :
bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil,
dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dengan Peraturan
Pemerintah.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembar
Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4014);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4018);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM
JABATAN STRUKTURAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural diubah sebagai
berikut.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut.
“Pasal 3
(1) Eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang
pangkat untuk setiap eselon adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penetapan eselon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.
(3) Penetapan Eselon V dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penetapan Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dilaksanakan dengan memperhatikan :
a. kebutuhan organisasi;
b. rentang kendali;
c. kondisi geografis;
d. karakteristik tugas pokok dan fungsi jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan
kepada masyarakat.”
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut.
“Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan
struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan
kompetensi jabatan struktur tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta
dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang
dipersyaratkan untuk jabatan tertentu.”
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasar baru,
yaitu pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut.
“Pasal 7A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat
diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural
yang pernah dan / atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan
struktural yang menjadi wewenang Presiden.”
4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut.
“Pasal 16
(1) Ketua dan Sekretaris Baperjakat Insntansi Pusat adalah
pejabat Eselon I dan pejabat Eselon II yang secara fungsional bertanggung jawab
dibidang kepegawaian anggota pejabat Eselon I lainnya.
(2) Bagi Instansi Pusat yang hanya terdapat 1 (satu) pejabat
Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah pejabat Eselon II dan pejabat
Eselon III yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian
dengan anggota pejabat Eselon II.
(3) Ketua Baperjakat Insntansi Darah Provinsi aalah Sekreatris
Daerah Provinsi dengan anggota dari pejabat Eselon II dan Sekretaris dijabat
oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat Eselon II dan
Sekretaris dijabat oleh pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian.
(5) Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa keanggotaan berikutnya.”
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17
April 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17
April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
BAMBANG KESOWO
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TANGGAL 17
APRIL 2002
No
|
Ese-lon
|
Jenjang Pangkat,
Golongan / Ruang
|
|||
Terendah
|
Tertinggi
|
||||
Pangkat
|
Gol/ Ruang
|
Pangkat
|
Gol/ Ruang
|
||
1.
|
Ia
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2.
|
Ib
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3.
|
Iia
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
4.
|
Iib
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
5.
|
IIIa
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
6.
|
IIIb
|
Penanta Tingkat I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7.
|
Iva
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8.
|
Ivb
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
9.
|
Va
|
Penata Muda
|
III/a
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2002 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 100 TAHUN 2000
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
DALAM JABATAN
STRUKTURAL
UMUM
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan
bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah Republik
Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Pegawai Negeri Sipil perlu diperhatikan
kualitas profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat
kepuasan dan keinginan masyarakat.
Seiring dengan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil tersebut,
sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang ada
selama ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, perlu untuk
disesuaikan kembali agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam
memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan
masyarakat dimaksud.
Penyempurnaan sistem pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural meliputi pengaturan kembali mengenai eselon tertinggi sampai dengan
eselon terendah Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan latihan Pegawai Negeri
Sipil, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural untuk
menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi dan Keanggotaan Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7A
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4194
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi