Senin, 24 Maret 2014

Dicari Putra-Putri Terbaik untuk KASN

Print Friendly and PDF
Pemerintah memanggil putera-puteri terbaik bangsa Indonesia untuk  mengikuti seleksi anggota komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai perintah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.
Demikian dikatakan Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, yang didampingi mantan Menteri PAN Sarwono Kusumaatmadja, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, dan Deputi SDM Aparatur  Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Jumat (21/03).
Dikatakan lebih lanjut,, KASN merupakan lembaga independen yang akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari rekrutmen, promosi jabatan sampai dengan pensiun. “Tugas KASN adalah menjamin bahwa proses  pengisian jabatan dalam ASN dilakukan berdasarkan basis kompetensi, kualifikasi kinerja pada posisi 2 jabatan secara terbuka” ungkap Eko.
Pengisian jabatan secara terbuka ini, lebih familiar dengan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jokowi dengan program lelang jabatan. Untuk saat ini, ketebrukaan masih terbatas untuk lingkungan PNS. Tetapi ada sejumlah jabatan tinggi yang dapat diisi oleh non PNS. Misalnya  pejabat eselon I dan dan pimpinan lembaga non kementerian, seperti kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). “Tapi harus melalui persetujuan Presiden,” tambah Wamen.
Komisi bisa mengawasi kode etik profesi dan menjamin bahwa semua perundang undangan yang ada dalam UU ASN ini bisa dilaksanakan sebaik – baiknya. Guru Besar UI ini mengibaratkan KASN seperti KPK-nya ASN.
Salah satu yang cukup penting, menurut Sarwono, komisi akan menjamin tidak terjadinya politisasi birokrasi. Dengan demikian pegawai negeri sipil dapat memiliki kesempatan yang sama untuk duduk dalam jabatan birokrasi secara fairobjektif berdasarkan pada kualifikasi kompetensi dan menunjuk pada kinerja sebelumnya.
Adapun syarat – syarat untuk menjadi anggota KASN ini adalah WNI, taat kepada Pancasila dan UUD 1945, usia minimal 50 tahun, tidak sedang menduduki jabatan politik atau partai tertentu, mampu secara jasmani dan rohani, memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman dibidang manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), pendidikan minimal S2 Adm Negara, Manajemen SDM, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Ilmu Pemerintahan dan atau S2 bidang lainnya yang memiliki pengalaman SDM.
Apabila sudah terpilih, tidak boleh merangkap jabatan karena profesi sebagai anggota KASN merupakan full time job. Pendaftaran paling lambat tanggal 2 April 2014 untuk selanjutnya dilakukan seleksi administrative, assessment, uji publik tes kompetensi, tes psikologi, wawancara dan terakhir tes kesehatan. Pansel akan menjaring 14 orang, untuk diserahkan ke Presiden dan selanjutnya ditetapkan 7 orang diantaranya.
Panitia seleksi KASN  diketuai oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar dengan anggota  Wamen PANRB  Eko Prasojo, Wamen Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita, mantan Menpan Sarwono Kusumaatmadja, dan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. (rga/ags/HUMAS MENPANRB)
syarat kasn


ASKES (ASURANSI KESEHATAN ) PNS

Print Friendly and PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1969 tentang Pemeliharaan Kesehatan dalam mendapatkan Pelayanan, Pemeliharaan, Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.



Persyaratan Pembuatan Kartu ASKES, adalah sebagai berikut :

1.      Mengisi daftar isian;
2.      Foto Copy SK Pangkat terakhir atau SK Pensiun
3.      Foto Copy Surat Nikah
4.      Foto Copy Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir
5.      Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6.      Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (Bagi anak berusia lebih dari 21 tahun dan dibawah 25 tahun )
7.      Daftar gaji (bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerimaan Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan
8.      Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3, kecuali bagi anak usia balita

Sumber : http://bkdd.palembang.go.id/?nmodul=halaman&judul=askes-asuransi-kesehatan-pns

PENGEMBALIAN TABUNGAN PERUMAHAN PNS

Print Friendly and PDF
Pengembalian Tabungan merupakan pengembalian seluruh iuran Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada PNS yang berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, dimana selama dinas aktif nya belum pernah memanfaatkan bantuan.
PERSYARATAN
  • Mengisi formulir yang kemudian dimintakan rekomendasi oleh pejabat kepegawaian serta distempel instansi.
  • Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) atau Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Fotocopy Surat Keputusan Golongan dimulai 1 (satu) tingkat dibawah tahun 1993, SK Perubahan Golongan, dan SK Pensiun.

TAMBAHAN PERSYARATAN
  • Bagi yang pengurusannya diwakilkan : Membawa Surat Kuasa (Asli) bermaterai dari yang berhak kepada yang diberi hak.
  • Bagi yang pensiun sebelum 1 Juli 2003 : Membawa voucher asli pembayaran pensiun tipe 310 dari PT Taspen yang memperlihatkan perincian pembayaran Taperum, berikut fotocopynya.
  • Bagi yang meninggal dunia :
    1. Fotocopy KTP ahli waris
    2. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keterangan Penghentian Pembayaran gaji (SKPP).
    3. Surat Keterangan Kematian dari Camat setempat.
    4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Camat setempat.

PROSEDUR PENCAIRAN
  • PNS yang pensiun atau ahli waris atau yang diberi kuasa, mengambil formulir Pengembalian Tabungan dikantor Bank BRI atau BKD atau Bagian Kepegawaian di Instansi masing-masing atau download di website Bapertarum-PNS.
  • Mengisi formulir Pengembalian Tabungan dan kemudian meminta rekomendasi serta stempel dari pejabat kepegawaian.
  • Formulir Pengembalian Tabungan yang sudah diisi lengkap beserta berkas kelengkapannya dibawa ke kantor Cabang Bank BRI terdekat.
  • Pencairan dana tabungan perumahan PNS dilakukan di kantor Bank BRI.

PERHITUNGAN DAN BESARAN IURAN
  • Perhitungan Pengembalian Tabungan merupakan akumulasi dari iuran tabungan yang dipotong setiap bulannya dari gaji PNS sesuai dengan golongan, yaitu :
Golongan I : Rp 3.000,-

Golongan II : Rp 5.000,-
Golongan III : Rp 7.000,-
Golongan IV : Rp10.000,-
  • Perhitungan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 1993 sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja, yang disebabkan pensiun, meninggal dunia, atau sebab-sebab lain.

sumber : http://www.bapertarum-pns.co.id/web/pt

PNS Bisa Ikut Memantau Setoran Tabungan untuk Rumah di Bapetarum

Print Friendly and PDF
Bapertarum PNS yang saat ini berusia 21 tahun dan didirikan berdasarkan Keppres Nomor 14 Tahun 1993 tentang Taperum sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 46 Tahun 1994 menerima dana iuran Taperum PNS dari pemotongan gaji PNS baik di kementerian/ lembaga negara dan tingkat provinsi/ kabupaten/ kota seluruh Indonesia.


Sampai saat ini jumlah iuran Taperum PNS yang dihimpun oleh bapertarum PNS dan dihitung dari sistem akun individu sebesar Rp 5,582 Triliun. Sedangkan total dana yang telah disalurkan Bapertarum PNS mulai dari tahun 1993 hingga Desember 2013 sebesar Rp 3,094 Triliun.

“Sistem Akun Individu ini memungkinkan peserta Taperum PNS untuk mengakses data secara online baik melalui website www.bapertarum-pns.co.id maupun handphone sehingga mewujudkan transparansi anggaran milik PNS khususnya saldo Taperum yang bersangkutan.

Para PNS, bisa membuka akun individunya masing-masing dengan mengakses dengan dua cara. Pertama melalui sistem SMS dengan cara Ketik SLD spasi NIP spasi PASSWORD (password adalah dua angka golongan awal masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol) dikirim ke nomor HP 0812 1900 6000 misalnya SLD 1961110420070110011100 2100.  Paswor untuk golongan I=2100, golongan II=2200 dan golongan III=2300.

Cara kedua melalui akses internet yakni mengklik www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu “beranda”, pilih menu “akun individu”, lalu “login” dengan mengetik NIP, lalu password ketik dua angka kode golongan awal PNS serta tambahkan dua angka nol.

Baru 4 tahun lagi PNS digaji berdasar kinerja

Print Friendly and PDF
Pemerintah selalu mencoba meyakinkan semua pihak bahwa reformasi birokrasi tengah berjalan. Salah satunya terkait dengan kinerja aparatur negara atau pegawai negeri sipil. Namun butuh waktu yang sangat panjang untuk membenahi masalah birokrasi di negeri ini.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyebut, untuk mencapai tatanan birokrasi dinamis butuh waktu lebih dari 10 tahun dari saat ini. Indonesia baru bisa menerapkan birokrasi dinamis seperti Singapura pada 2025. Untuk mencapai itu, pada 2018 akan diterapkan based birokrasi.
Wakil MenteriPAN RB Eko Prasojo menjelaskan, based birokrasi artinya gaji yang diterima PNS berdasarkan kinerja.
Sehingga, tidak akan berlaku seperti saat ini di mana dengan level yang sama tetapi kualitas kerja berbeda mendapatkan gaji yang sama.
"Nanti setiap individu kita nilai kinerja, position based dan performance based untuk gaji. Bisa saja income lebih kecil dari yang berkinerja. Sekarang kan enggak, orang tidak melihat kinerja," jelas Eko di kantornya, Senin (24/3).
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang tidak berkinerja maksimal akan diberhentikan. Mekanisme pemberhentian melalui Surat Pemberitahuan (SP) pertama, kedua, ketiga dengan jangka waktu 6 bulan.
Selain itu, dalam UU ASN yang baru akan ada pemindahan jabatan struktural ke fungsional. Dia mencontohkan, dari jabatan struktural selama ini jumlahnya telah berlebih, sedangkan jabatan fungsional selalu minim. Maka dimungkinkan adanya peralihan.
"Over dari sisi jumlah, under dari sisi spesialis. Berbasis pada fungsional, berapa auditor dibutuhkan, dosen, Berapa penjaga hutan, pengawas lingkungan dan guru dibutuhkan, itu harus bisa dihitung, Pemerintah daerah yang menghitung," imbuhnya.
Eko mengaku selain memperbaiki sistem prosedur, pekerjaan rumah yang lebih besar adalah memperbaiki kualitas SDM yang dimiliki. Diakui, program tersebut bukan kebijakan satu malam tetapi jangka panjang.
"Ini memang silent operation, kalau gagal diumpat kalau berhasil enggak dipuji," katanya.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/baru-4-tahun-lagi-pns-digaji-berdasar-kinerja-072140065.html

Kamis, 13 Maret 2014

Beda pp 25 dan pp 71

Print Friendly and PDF http://www.slideshare.net/dodyzulfikar/sap-pp71-sesi-2-perbedaan-kk-psap-01-psap-02

Perbedaan PP 24 dan PP 71

Print Friendly and PDF http://www.slideshare.net/dodyzulfikar/sap-pp71-sesi-2-perbedaan-kk-psap-01-psap-02