Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1969 tentang Pemeliharaan Kesehatan dalam mendapatkan Pelayanan, Pemeliharaan, Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Persyaratan Pembuatan Kartu ASKES, adalah sebagai berikut :
1. Mengisi daftar isian;
2. Foto Copy SK Pangkat terakhir atau SK Pensiun
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Foto Copy Akte Kelahiran Anak/Keterangan Lahir
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (Bagi anak berusia lebih dari 21 tahun dan dibawah 25 tahun )
7. Daftar gaji (bagi PNS aktif) atau Surat Tanda Bukti Penerimaan Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan
8. Pasfoto 2 (dua) lembar ukuran 2 x 3, kecuali bagi anak usia balita
Sumber : http://bkdd.palembang.go.id/?nmodul=halaman&judul=askes-asuransi-kesehatan-pns
Tweet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi