Rabu, 07 Mei 2014

INFO CPNS : TAHUN 2014 AKAN ADA LOWONGAN FORMASI 60.000 PNS

Print Friendly and PDF


Bersiap-siaplah bagi anda yang berminat menjadi abdi negara (PNS), karena Kemenpan dan RB telah merilis bakal membuka lowongan kerja bagi 60.000 PNS dan 40.000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).  

Dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selain pegawai negeri sipil (PNS), merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. “Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya di Jakarta, Senin (05/05).

Selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus,  biasanya tetap dipertahankan  sampai pensiun.  Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau kinerjanya tidak bagus, PNS bisa diberi sanksi sampai pemberhentian sebagai pegawai,” tegasnya.

Dikatakan, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK.

Untuk tahun 2014 ini, pemerintah akan merekrut sekitar 40 ribu PPPK, dan PNS 60 ribu. Rekrutmen calon PPPK juga diumumkan bersamaan dengan pembukaan  pendaftaran calon PNS. “Berbeda dengan PNS, tidak ada batas usia untuk perekrutan PPPK. Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” ungkapnya. (bby/HUMAS MENPANRB)

Sumber: http://202.46.1.112/berita-terkini/2432-rekrutmen-pppk-pacu-adrenalin-birokrasi

INGIN BERKARIR SEBAGAI ASISTEN KASN...???

Print Friendly and PDF 20140507 asisten kasn
Bila anda seorang PNS yang memiliki latar belakang asesor  kepegawaian, analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor serta berkeinginan untuk berkarir sebagai asisten KASN, inilah kesempatan anda untuk memulai karir dimaksud.

Seiring dengan dilakukannya seleksi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah juga akan melakukan rekrutmen pegawai untuk ditempatkan di lembaga independen ini. Posisi yang akan diisi antara lain asisten KASN, dengan latar belakang asesor  kepegawaian, analis kepegawaian, analis kebijakan, dan auditor.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, untuk tahap  awal akan direkrut sekitar 50 orang terutama untuk jabatan fungsional.      “PNS dengan latar belakang jabatan fungsional tersebut boleh melamar, meskipun harus melalui tes,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Rabu (07/05).

Ditambahkan, Kementerian PANRB akan mengalokasikan formasi bagi asisten KASN tersebut,  sehingga setelah Presiden menetapkan anggota komisioner KASN, yang diharapkan sekitar  bulan Juni - Juli 2014 mendatang,  KASN sudah siap beroperasi. Selain asisten, juga akan ditetapkan seorang Kepala Sekretariat KASN.

Dijelaskan juga bahwa KASN merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara, dan tidak membentuk perwakilan di daerah. (bby/HUAMS MENPANRB).

Sumber : http://202.46.1.112/berita-terkini/1513

Senin, 05 Mei 2014

BENARKAH UU ASN MENGEMBIRI HAK POLITIK PNS?

Print Friendly and PDF


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita sama-sama untuk menelaah pasal 123 (3) UU ASN yang berbunyi sebagai berikut :"Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".

Kemudian kita lihat juga pasal 28D (3) UUD 1945 sebagai berikut :"Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh  kesempatan  yang  sama  dalam  pemerintahan".

Sekarang coba kita bahas dahulu pengertian pemerintahan yang terkandung dalam pasal 28D (3) UUD 1945.  Berdasarkan pengertian umum, pemerintahan mempunyai dua pengertian yaitu dalam arti sempit dan luas.  Pengertian pemerintahan dalam arti sempit yaitu segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.  Dari definisi tersebut, berarti pemerintahan itu sama dengan lembaga eksekutif, yakni lembaga penyelenggara negara baik ditingkat pusat maupun di daerah.  Presiden, wakil presiden, para menteri, para pejabat eselon 1 sampai dengan eselon 4 beserta pejabat fungsional dan stafnya yang berada di lingkungan pemerintahan pusat merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.  Sedangkan pejabat penyelengara pemerintahan di tingkat daerah meliputi gubernur, bupati, walikota, para pejabat eselon 1 sampai dengan eselon 4 beserta pejabat fungsional dan stafnya yang berada di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupatan dan kota.

Sedangkan dalam arti luas, pengertian pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).  Dengan demikian  pemerintahan dalam arti luas mencakup semua fungsi lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.  Artinya, fungsi pemerintahan merupakan penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh para pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kesimpulannya, pasal 28D (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap  warga  negara  berhak  memperoleh  kesempatan  yang  sama untuk menjadi pejabat negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selanjutnya kita bandingkan dengan pasal 123 (3) UU ASN yang menyatakan bahwa PNS harus mengundurkan diri bila mencalonkan atau dicalonkan sebagai pejabat negara.  Pertanyaannya, bagaimana kalau PNS yang telah mengundurkan diri tersebut selanjutnya tidak menjadi pejabat negara (presiden, gubernur, bupati, walikota, DPR, DPRD, maupun DPD)?  Sementara itu status PNS-nya tidak dipulihkan kembali seperti halnya yang diatur dalam pasal 124 ASN.  Ini sangat kontradiktif dengan pasal 28D (2) UUD 1945 yang menyetakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".




MAKNA "MAY DAY" BAGI BURUH

Print Friendly and PDF
Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh.  Begitu juga tanggal 1 Mei 2014, perayaan Hari Buruh yang dikoordinir oleh serikat-serikat buruh hiruk pikuk memenuhi headline media sosial, surat kabar, siaran radio, tv dan media lainya.  Seperti biasa, tema utama yang mereka usung adalah "Demo, demo dan demo buruh besar-besaran", "Kepung Jakarta" dan "Kepung Istana".  Walaupun tema-tema yang diusung untuk memperingati hari buruh cukup "serem-serem", tapi pelaksanaan  peringatan di lapangan cukup kondusif bahkan cenderung lebih tertib daripada peringatan-peringatan May Day tahun-tahun sebelumnya.


Yang membedakan antara May Day tahun 2014 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa May Day tahun 2014 diperingati secara khusus sebagai hari libur nasional, sedangkan peringatan May Day  tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian.  Peringatan May Day 2014 diwarnai dengan 10 tuntutan buruh, yaitu :
1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item
2. Tolak penangguhan upah minimum; 
3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015; 
4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; 
5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing
6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004; 
7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan; 
8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer; 
9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh; 
10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.



Selamat hari buruh, semoga buruh Indonesia makin sejahtera dan makin berkualitas.........

Selasa, 29 April 2014

SETELAH PESTA DEMOKRASI USAI

Print Friendly and PDF
Setelah pesta demokrasi pemilihan umum legislatif (Pemilu Legislatif) untuk memilih wakil rakyat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (DPR, DPRD I dan DPRD II) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah usai.  Maka pesta lima tahunan yang penuh hiruk pikuk pun selesai.  

Sebagaimana umumnya sebuah pesta, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia larut dalam kemeriahan pesta.   Para calon legislatif sibuk membentuk tim sukses, menyusun strategi, mengumpulkan masa, menebar pesona, mengadakan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan baik sembunyi-sembunyi maupun trang-terangan bahkan sampai ada yang menebar  ribuan hadiah/bingkisan untuk menarik simpati warga.

Masyarakat pun bersuka cita, karena diantara mereka banyak yang mendapatkan tambahan rejeki secara mendadak.  Di masa kampanye, mereka  mendapat order sebagai penggembira kampanye dari beberapa partai sekaligus.  Kemudian mereka juga mendapatkan honor dari pekerjaan sebagai saksi partai dan dapat limpahan rejeki dari adanya "serangan fajar" dari partai-partai.

Para pengusaha kaos, spanduk dan umbul-umbul untuk kelengkapan sarana peragaan kampanye juga banyak yang menangguk keuntungan besar secara mendadak.  Sehingga mereka semua bisa tersenyum lepas dan besuka cita dengan adanya pesta demokrasi lima tahunan ini.  Pergerakan perekonomian di daerah-daerah pun menggeliat karena banyaknya kucuran dana segar yang dikucurkan oleh para tim sukses ke darah-daerah.

Terlepas dari itu semua, di setiap pesta pasti menyisakan piring-piring kotor dan sampah berserakan.  Begitu juga dengan pesta demokrasi lima tahunan ini, menyisakan banyak persoalan.  Mulai dari adanya kecurangan di tingkat DPT, pencoblosan sisa suara oleh petugas di TPS, penjualan suara sampai manipulasi suara pada saat rekapitulasi suara.  Dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai ekses dari pesta demokrasi tersebut.



Belum lagi, banyak calon-calon legislatif yang urung menjadi DPR, DPRD maupun DPD karena mereka tidak mendapatkan suara yang cukup untuk bisa duduk di kursi legislatif, menjadi stres mendadak.  Banyak diantara mereka yang marah-marah kepada masyarakat sekitar karena merasa tidak didukung atau dibohongi.  Ada juga yang langsung mengusir warga karena warga tersebut tidak mendukungnya.  Bahkan banyak juga yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa karena mentalnya mulai terganggu.

Itulah akhir dari sebuah pesta besar untuk memilih pemimpin/wakil rakyat yang diagung-agungkan sebagai sistem pemilihan terbaik.  Sebenarnya, apakah sistem demokrasi yang selalu kita terapkan ini merupakan sistem yang terbaik?  Atau masih ada sistem lain atau perlu menciptakan sistem lain yang lebih baik?


Kamis, 24 April 2014

INILAH PEROLEHAN KURSI LEGISLATIF 2014 KOTA BEKASI

Print Friendly and PDF
Perolehan kursi DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 tertinggi diraih oleh PDIP dengan 12 kursi, disusul Partai Golkar dengan perolehan 8 kursi.  Kemudian PKS dengan perolehan 7 kursi, Gerindra 5 kursi dan Demokrat, PAN, PPP serta Hanura masing-masing dengan perolehan 4 kursi.  Sedangkan PKB hanya memperoleh 1 kursi.  Sementara itu Nasdem, PP dan PKPI tidak mendapatkan satu kursi pun. (sumber: BE News, 24-4-2014).

NASDEM 0
PKB 1
PKS 7
PDIP 12
GOLKAR 8
GERINDRA 5
DEMOKRAT 4
PAN 4
PPP 4
HANURA 4
PBB 0
PKPI 0




Rabu, 23 April 2014

PNS: PROFESI PEKARJAAN YANG PALING DIMINATI MASYARAKAT INDONESIA

Print Friendly and PDF
Berasadarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh salah satu koran nasional, menunjukkan bahwa profesi pekerjaan sebagai PNS merupakan profesi yang paling diminati oleh masyarakat (15%).  Kemudian disusul profesi pekerjaan sebagai wirausaha/enteurprener diminati oleh 11,5% masyarakat Indonesia.  Profesi pekerjaan sebagai bankir dan dokter masing-masing diminati oleh 11% masyarakat.  Sedangkan profesi pekerjaan sebagai guru, pramugari, dan  lowyer diminati oleh kurang dari 10% masyarakat dan profesi pekerjaan akuntan hanya diminati oleh 3% masyarakat.


Mengapa profesi PNS masih sangat diminati dan diidamkan oleh masyarakat? Alasannya pun sangat beragam, mulai dari alasan ideal yaitu ingin mengabdi kepada bangsa dan negara, kewajiban sebagai warga negara untuk mengurus bangsa dan negaranya sampai dengan alasan ketertarikan karena jaminan pensiunnya.