PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32
ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal
184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Mengingat : 1. Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan,
pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan,
penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3. Standar
Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
pemerintah.
4. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan,
yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan
tanggal efektif.
5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas
sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
6. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi,
dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
7. Buletin Teknis SAP adalah informasi yang
berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.
8. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
9. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset,
utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
10. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang
selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.
11. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian
sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan
keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
Pasal
2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Pasal
3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis SAP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dan diterbitkan oleh KSAP dan diberitahukan
kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rancangan IPSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
BAB
II
PENERAPAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Pasal
4
(1) Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(3) SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) PSAP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal
5
(1) Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), perubahan tersebut diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa
Keuangan.
(2) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam
penyusunan SAP.
(3) Rancangan perubahan PSAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan
perubahan PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk mendapat pertimbangan.
Pasal
6
(1) Pemerintah menyusun Sistem Akuntansi
Pemerintahan yang mengacu pada SAP.
(2) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah
Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum
Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah
daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada
pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(4)
Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal
7
(1)
Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari
penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP
Berbasis Akrual secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal
8
(1) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dinyatakan dalam bentuk PSAP.
(2) SAP Berbasis Kas Menuju Akrual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diubah dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 10
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123 0
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Ttd,
SETIO
SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
I.
UMUM
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk
dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut
disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan SAP
Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due
process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban
profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III. Penyusunan
PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan
konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan
keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas
sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Sesuai dengan amanat
Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi
pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset,
kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran
berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling
lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan
Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi
entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan,
baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP
Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan
menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat
segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang
dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat
lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa
laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal
ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang
dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain mengubah basis
SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini
mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan
dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan
SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat
pertimbangan dari BPK.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
IPSAP
dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari
salah tafsir pengguna PSAP. Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi
masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP
dan/atau IPSAP.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “perubahan” adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian
satu atau lebih PSAP.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Pedoman
umum Sistem Akuntansi Pemerintahan diperlukan dalam rangka mewujudkan
konsolidasi fiskal dan statistik keuangan Pemerintah secara nasional.
Ayat (3)
Selain
mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan, dalam menyusun Sistem
Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah, gubernur/bupati/walikota mengacu
pula pada peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Penerapan
SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan
persiapan dan ruang lingkup laporan.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Angka 1
Cukup
jelas.
Angka 2
Peraturan
perundang-undangan yang masih relevan dan tidak bertentangan dengan SAP
Berbasis Akrual dinyatakan tetap berlaku. Peraturan perundang-undangan yang
bertentangan harus dicabut dan/atau disesuaikan. IPSAP dan Buletin Teknis SAP
yang disusun oleh KSAP sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku. Jika terdapat IPSAP dan Buletin Teknis SAP yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini harus dicabut dan/atau
disesuaikan.
Pasal 10
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165
Tweet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik. Blog ini mengaktifkan fitur moderasi. Komentar bersifat spam tidak akan dipublikasi